Izin Usaha Mebel Kayu dan Produksi Furniture Lengkap

Memiliki usaha mebel kayu memang cukup menguntungkan, di Indonesia bahan material ini masih menjadi salah satu pilihan utama untuk melengkapi kebutuhan rumahan seperti kitchen set, lemari, tempat tidur, meja, kursi, dan sebagainya. Untuk memastikan bisnis Anda lebih mudah berkembang, maka pastikan untuk menyelesaikan izin usaha mebel kayu.

Jika Anda memiliki usaha di bidang ini atau ingin merintis bisnis di bidang mebel, maka penting untuk memperhatikan perizinannya. Dulunya SIUP menjadi dokumen wajib untuk pemilik usaha mebel kayu.

Namun, semenjak berlakunya UU Cipta Kerja dan penerbitan sistem OSS terintegrasi, SIUP tidak berlaku dan tergantikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Nah, NIB ini pengurusannya disesuaikan dengan bidang usaha. Untuk mempermudah penentuannya, pemerintah membuat sistem KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Baca lebih lengkap: Jangan Pusing Begini Cara Menentukan Kode KBLI

Silahkan dibaca dulu penjelasan di atas jika kalian tertarik memahami lebih jauh mengenai istilah tersebut.

Apa Kode KBLI untuk Usaha Produksi Furniture?

Kode KBLI untuk usaha mebel kayu dan industri furnitur adalah KBLI 31001, kategori usaha ini mencakup banyak bidang secara spesifik untuk furnitur dari kayu untuk rumah tangga maupun perkantoran.

Adapun untuk produk yang dibuat sebagai berikut: meja, kursi, tempat tidur, lemari, rak kabinet, penyekat ruangan, backdrop tv, dan sebagainya.

Ingat ini tidak boleh salah, tujuan dari KBLI adalah memastikan usaha Anda terkelompokkan dengan sesuai di data OSS.

Sebagai catatan tambahan berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan saat menentukan KBLI di OSS untuk usaha mebel kayu atau produksi furnitur:

  • Tidak menggabungkan KBLI 31001 dengan KBLI Single Purpose (Ini adalah jenis KBLI untuk satu bidang, tidak bisa digabungkan)
  • Melengkapi perizinan NIB dengan PB-UMKU yang sesuai, PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
  • Mengecek secara berulang dan membaca deskripsi KBLI 31001 sebelum mengkonfirmasi untuk permohonan NIB

Sertifikat Standar untuk Usaha Mebel Kayu dan Pengrajin Furnitur

Selain pembuatan NIB, sistem OSS juga bisa menerbitkan Sertifikat Standar sebagai perizinan dasar suatu usaha yang berdiri di Indonesia. Namun, sertifikat ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Jadi, apabila usaha Anda termasuk kategori risiko rendah tidak perlu Sertifikat Standar. Data di dalam sertifikat ini menyesuaikan dengan NIB dan formulir di OSS.

Jadi alurnya mengurus NIB dulu baru Sertifikat Standar, keduanya dilakukan online tanpa datang ke kantor manapun. Untuk memastikan sertifikat ini aktif, maka pemilik usaha perlu melakukan verifikasi.

Anda bisa melakukannya sendiri dengan mengikuti panduan yang ada di OSS atau sebagai alternatif bisa juga menggunakan jasa pengurusan sertifikat standar.

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS RBA Tanpa Ribet

Syarat untuk Mengurus Izin Usaha Mebel dan Furnitur

Jika Anda bertanya soal persyaratan untuk mengurus izin usaha di bidang ini, maka pastikan dulu Anda sudah menentukan jenis usaha. Saat ini pilihan utamanya ada tiga, yaitu PT Perorangan, CV, dan PT Persero.

Barangkali masih bingung, berikut kami perjelas sedikit:

  • PT Perorangan: Bentuk usaha yang cocok untuk usaha mikro dan kecil dengan pendapatan per tahun tidak lebih dari Rp 300 juta
  • CV (Persekutuan Komanditer): Bentuk usaha cocok untuk bisnis menengah dengan nilai pendapatan maksimal Rp 2,5 miliar per tahun
  • PT Persero: Skala usaha besar dengan pengelolaan yang kompleks, pendapatan per tahun lebih dari Rp2,5 miliar rupiah.

Sudah tahu bentuk usaha yang sesuai?

Selanjutnya, mari kita bahas soal syarat izinnya. Sebagai contoh, jika usaha Anda kategori mikro dan kecil maka terlebih dahulu perlu tahu syarat untuk mendirikan PT Perorangan.

Syarat mendirikan PT Perorangan:

  • Ada 1 orang pendiri
  • Perseroan perorangan wajib mempunyai modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
  • Hanya boleh didirikan oleh WNI (Warga Negara Indonesia) sesuai kriteria mendasar
  • KTP Pendiri
  • NPWP Pendiri
  • Alamat Perseroan Perorangan

Adapun untuk syarat memperoleh NIB untuk usaha mebel kayu sebagai berikut:

  • Mempunyai akun OSS
  • Memiliki bentuk usaha (PT Perorangan, CV, atau PT Persero)
  • SK Menteri
  • Nama perusahaan
  • NPWP usaha
  • Dan sebagainya *terdapat di form OSS

Demikian penjelasan mengenai izin usaha mebel kayu dan produksi furnitur. Apakah Anda merasa kesulitan? Tenang saja, hubungi Adhikari.co.id kami bersedia untuk membantu Anda.

Perusahaan kami sudah membantu lebih dari 50+ perusahaan untuk menyelesaikan legalitas mereka. Dapatkan biaya murah dan terjangkau untuk pendirian PT Perorangan + NIB dalam sekali urus bersama kami.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *