Jasa Pengurusan SMK3 Profesional dan Cepat

Jasa Pengurusan SMK3 Profesional dan Cepat

Jasa Pengurusan SMK3 – Apa itu SMK3? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 2012, ini merupakan kepanjangan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Lebih lanjut di jelaskan dalam peraturan tersebut bahwa, SMK3 sendiri adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Sistem ini sudah termasuk di dalamnya mencatumkan K3 yang pada dasarnya bisa berdiri sendiri sebagai upaya untuk menjamin, memberikan perlindungan serta keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Secara spesifik menjelaskan hal apa saja yang harus di lakukan untuk mencegah kecelakaan pada saat berkerja.

Dalam penerapannya perusahaan kontraktor pembangunan gedung-gedung dan beberapa bidang pekerjaan berisiko tinggi lainnya di wajibkan untuk memenuhi persyaratan ini sebagai pembuktian bahwa perusahaan kontraktor mampu menjamin beberapa hal penting yang sudah di sebutkan di atas selama proyek berlangsung. Untuk memperoleh sertifikat SMK3, perusahaan perlu lulus audit K3 terlebih dahulu.

Audit K3 adalah pengecekan yang di lakukan secara sistematis dengan standar tertentu yang di lakukan pihak yang akan mengurus perizinan K3 perusahaan Anda. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut sudah memenuhi kriteria yang telah di tetapkan berdasarkan sistem keselamatan, kesehatan tenaga kerja.

Apa Tujuan Di terapkannya SMK3?

  • Memastikan keselamatan pekerja selama proyek berlangsung
  • Mencegah dan mengurangi potensi kecelakaan pada saat bekerja
  • Membuktikan bahwa suatu badan usaha sudah mampu menerima proyek tersebut (contoh: tender)
  • Mengurangi risiko kerugian yang tidak terduga
  • Mempersiapkan pekerja untuk lebih profesional
  • Pelaksanaan proyek berlangsung dengan lebih maksimal
  • Dan lain sebagainya

Perusahaan yang Wajib Mempunyai Standar SMK3

Berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 pasal 5 ayat 2, di sebutkan bahwa badan usaha yang wajib menerapkan SMK3 yaitu: Perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 orang, badan usaha yang lingkungan kerjanya mempunyai risiko bahaya yang tinggi, dan penetapan langsung dari pengawas ketenagakerjaan setempat setelah di lakukan pengecekan.

Adapun beberapa pekerjaan dengan bahaya dan risiko yang tinggi, antara lain sebagai berikut:

  • Pekerja instalasi kelistrikan
  • Pekerja konstruksi
  • Pekerja tambang
  • Pembersih kaca gedung bertingkat
  • Lain-lain

Khusus untuk pekerja yang bergerak di bidang kelistrikan Anda mungkin juga akan memerlukan jasa pengurusan sbu instalasi listrik,sedangkan untuk bidang lainnya mungkin ada sertifikasi tambahan, pastikan perusahaan Anda sudah memenuhi standar tersebut untuk melengkapi persyaratan sebelum menerima proyek pekerjaan tertentu.

Dokumen dan Syarat Mengurus SMK3

Apabila perusahaan Anda ingin mempunyai sertifikat SMK3, maka pastikan terlebih dahulu persyaratan di bawah ini sudah terpenuhi.

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak )
  3. SK. Domisili Perusahaan ( Perizinan lokasi)
  4. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  5. Stempel Perusahaan
  6. Kop Surat Perusahaan
  7. P2K3 dari Disnaker provinsi domisili
  8. Ahli K3 umum dari Kemnaker RI
  9. Dokumen manual perusahaan
  10. Legalisir lengkap perusahaan
  11. Pengalaman perusahaan

Catatan: Persyaratan di atas bisa saja berbeda, tergantung pada layanan pengurusan SMK3 yang Anda pilih. Pastikan untuk menanyakan persyaratan SMK3 pada biro pembuatan sertifikasinya. Sertifikasi SMK3 terintegrasi dengan CSMS, pastikan juga untuk menggunakan jasa pembuatan dokumen CSMS profesional.

Ingin lebih mudah dalam mengurus SMK3?

Silahkan langsung menghubungi admin Adhikari.co.id, solusi pengurusan SMK3 yang di lakukan secara profesional dan cepat. Kami bekerjasama dengan berbagai mitra untuk mempermudah pengurusan SMK3 perusahaan Anda.

Berkaitan dengan persyaratan barangkali nanti ada yang kurang, nanti juga akan di bimbing untuk melengkapinya. Untuk harga jasa pengurusan SMK3 nanti akan Kami informasikan secara privasi via Whatsapp atau email supaya lebih nyaman dan mudah menjelaskannya.

Adhikari melayani pembuatan SMK3 untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, pastikan untuk informasikan dulu di mana lokasi badan usaha Anda supaya Kami bisa lebih mudah untuk keperluan pengecekan. Langsung hubungi kami, isi formnya, dapatkan segera sertifikat SMK3 dan implementasikan standar tersebut untuk membuat kemajuan yang lebih baik pada perusahaan Anda terkait manajemen keselamatan kerja!

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *