Banyak pelaku usaha jasa ketenagalistrikan mendapatkan jawaban berbeda ketika menanyakan masa berlaku IUJPTL. Ada yang menyebut 5 tahun, sementara yang lain mengatakan izin tersebut berlaku selama perusahaan masih beroperasi.
Jika Anda pernah bingung dengan dua jawaban tersebut, sebenarnya hal itu cukup wajar.
Keduanya memiliki dasar yang benar, tetapi merujuk pada dokumen yang berbeda.
Untuk memahami masa berlaku IUJPTL secara tepat, penting mengetahui hubungan antara IUJPTL dan SBUJPTL serta dokumen mana yang sebenarnya perlu dipantau secara berkala.
Mengapa Jawaban Soal Masa Berlaku IUJPTL Bisa Berbeda-beda?
Perbedaan jawaban ini terjadi karena IUJPTL dan SBUJPTL sering dianggap sebagai dokumen yang sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda.
IUJPTL merupakan izin usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik, sedangkan SBUJPTL merupakan sertifikat badan usaha yang menjadi salah satu syarat utama agar izin tersebut dapat digunakan.
Karena keduanya saling berkaitan, banyak informasi di lapangan akhirnya tercampur. Ketika seseorang menyebut masa berlaku 5 tahun, sering kali yang dimaksud sebenarnya adalah SBUJPTL.
Sementara ketika ada yang mengatakan berlaku selama perusahaan beroperasi, yang dimaksud adalah IUJPTL yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
Sebelum membahas lebih jauh, memahami perbedaan ini menjadi kunci agar tidak salah mengambil keputusan terkait legalitas usaha.
Masa Berlaku IUJPTL yang Diterbitkan Lewat OSS RBA
Dalam sistem OSS RBA yang berlaku saat ini, IUJPTL mengikuti masa berlaku NIB perusahaan. Dengan kata lain, izin tersebut berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya dan data usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut berlaku untuk badan usaha dalam negeri. Sementara itu, untuk Perwakilan Asing atau Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (BUJPTLA), izin memiliki masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, tidak ada kewajiban perpanjangan rutin setiap lima tahun untuk IUJPTL badan usaha dalam negeri sebagaimana yang masih sering dipercaya sebagian pelaku usaha.
Dasar hukum mengenai IUJPTL:
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Catatan: Ketentuan masa berlaku dan mekanisme pembaruan dapat berubah mengikuti regulasi dan kebijakan OSS RBA yang berlaku saat pengajuan.
Baca juga: Masa Berlaku SBUJPTL dan Ketentuan Perpanjangannya
Konsekuensi SBUJPTL Kedaluwarsa, Berpengaruh ke IUJPTL?
Tidak sedikit perusahaan yang merasa aman karena IUJPTL masih terlihat aktif dalam sistem. Namun, mereka baru menyadari adanya masalah ketika mengikuti tender atau proses verifikasi vendor oleh calon klien.
Beberapa konsekuensi yang dapat muncul antara lain:
- Legalitas perusahaan berpotensi dipertanyakan karena SBUJPTL sudah tidak aktif.
- Kesempatan mengikuti tender pemerintah, BUMN, maupun proyek swasta tertentu dapat terhambat.
- Proses administrasi dengan pemilik proyek menjadi lebih sulit karena dokumen pendukung tidak lagi valid.
- Jika legalitas usaha terdampak akibat dokumen yang tidak diperbarui, proses pemulihannya bisa lebih panjang dibanding melakukan pembaruan tepat waktu.
Karena itu, banyak perusahaan kini mulai menjadikan pemantauan masa berlaku SBUJPTL sebagai bagian dari pengelolaan kepatuhan usaha.
Kapan IUJPTL Perlu Diubah atau Diperbarui?
Walaupun tidak memerlukan perpanjangan berkala, ada beberapa kondisi yang mengharuskan perusahaan melakukan perubahan data IUJPTL melalui OSS RBA.
Perubahan tersebut biasanya terjadi ketika perusahaan meningkatkan kualifikasi usaha, menambah subbidang pekerjaan, atau melakukan perubahan data badan usaha seperti alamat kantor, susunan direksi, maupun perubahan modal yang tercatat dalam dokumen resmi perusahaan.
Selain itu, perubahan klasifikasi usaha juga perlu diikuti dengan pembaruan data pada sistem perizinan. Tujuannya agar informasi yang tercantum dalam IUJPTL tetap sesuai dengan kondisi aktual perusahaan dan tidak menimbulkan kendala saat dilakukan verifikasi.
Hal yang Perlu Dipantau Secara Aktif
Jika tujuan Anda adalah menjaga legalitas usaha tetap berjalan tanpa hambatan, fokus utama sebenarnya bukan pada perpanjangan IUJPTL, melainkan pada dokumen pendukung yang menjadi fondasinya.
SBUJPTL perlu dipantau masa berlakunya dan idealnya mulai dipersiapkan untuk pembaruan beberapa bulan sebelum kedaluwarsa. Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan SKTTK tenaga teknik yang terdaftar tetap aktif karena dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi badan usaha.
Selama tidak ada perubahan data perusahaan dan ketentuan yang berlaku tetap terpenuhi, IUJPTL untuk badan usaha dalam negeri yang diterbitkan melalui OSS RBA pada umumnya tidak memerlukan perpanjangan berkala.
Punya Pertanyaan Lain Seputar IUJPTL? Hubungi Konsultan
Memahami perbedaan masa berlaku IUJPTL dan SBUJPTL dapat membantu perusahaan menghindari kesalahan yang cukup sering terjadi di lapangan.
Banyak pelaku usaha terlalu fokus pada izin usaha, padahal dokumen yang paling perlu diawasi justru sertifikat badan usahanya.
Jika Anda ingin memastikan status SBUJPTL, SKTTK, maupun dokumen ketenagalistrikan lainnya masih valid, tim Adhikari siap membantu melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan perusahaan.
