Sektor jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia terus menarik perhatian perusahaan asing, terutama seiring meningkatnya pembangunan infrastruktur energi, industri, dan proyek transisi energi terbarukan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah badan usaha asing diperbolehkan masuk dan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia.
Jawabannya adalah boleh. Namun, kehadiran tersebut tidak bisa dilakukan dalam bentuk sembarangan dan tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha.
Ada aturan khusus yang mengatur ruang gerak badan usaha asing sehingga penting dipahami sebelum memulai proses perizinan.
Dasar Hukum yang Mengatur Partisipasi Asing di Sektor Jasa Listrik
Ketentuan mengenai partisipasi asing di sektor ini diatur dalam Pasal 32 PP Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa usaha jasa penunjang tenaga listrik pada dasarnya dilaksanakan oleh badan usaha dalam negeri, baik BUMN, BUMD, badan usaha swasta, maupun koperasi.
Meski demikian, regulasi juga membuka ruang bagi entitas asing untuk berpartisipasi.
Kehadiran tersebut dilakukan melalui kantor perwakilan yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Dengan kata lain, badan usaha asing tidak dapat langsung menjalankan kegiatan usaha sebagai entitas mandiri tanpa terlebih dahulu membentuk kantor perwakilan sesuai ketentuan yang berlaku.
3 Jenis Usaha yang Boleh Dijalankan Kantor Perwakilan Asing
Batasan ini merupakan salah satu aspek yang paling penting untuk dipahami sejak awal. Tidak semua bidang jasa penunjang tenaga listrik dapat dijalankan oleh kantor perwakilan asing.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, IUJPTL untuk kantor perwakilan asing hanya dapat diberikan untuk tiga jenis kegiatan usaha, yaitu:
- Konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik.
- Pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik.
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Artinya, terdapat beberapa klasifikasi usaha yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tersebut. Misalnya kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik maupun pengoperasian instalasi tenaga listrik.
Oleh karena itu, sebelum menyusun strategi masuk ke pasar Indonesia, perusahaan asing perlu memastikan bahwa layanan yang akan ditawarkan memang berada dalam klasifikasi yang diperbolehkan.
Apa Bedanya Kantor Perwakilan Asing dengan Badan Usaha Lokal dalam Konteks Ini
Perbedaan antara badan usaha lokal dan kantor perwakilan asing tidak hanya terletak pada asal perusahaannya, tetapi juga pada ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan oleh regulasi.
Badan usaha dalam negeri dapat menjalankan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki, sedangkan kantor perwakilan asing beroperasi dengan batasan tertentu. Berikut ringkasannya:
| Kriteria Perbedaan | IUJPTL Dalam Negeri (Domestik) | KPJPTLA (Kantor Perwakilan Asing) |
| Status Entitas | Badan usaha lokal Indonesia (PT, CV, BUMN, BUMD, Koperasi). | Kantor perwakilan dari perusahaan atau perseorangan asing. |
| Masa Berlaku Izin | Berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan yang berlaku. | Berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. |
| Kualifikasi Usaha | Tersedia untuk kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar. | Wajib setara Kualifikasi Besar. |
| Nilai Proyek Minimum | Menyesuaikan kualifikasi badan usaha. | Nilai pekerjaan minimal Rp10 miliar. |
| Cakupan Jenis Usaha | Dapat mengajukan berbagai klasifikasi jasa penunjang tenaga listrik sesuai ketentuan. | Terbatas pada konsultansi, pembangunan/pemasangan, dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik. |
| Kewajiban Kerja Sama | Dapat menjalankan pekerjaan secara mandiri. | Wajib melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan badan usaha lokal. |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa regulasi memberikan ruang bagi partisipasi asing di sektor jasa penunjang tenaga listrik, tetapi dengan sejumlah pembatasan yang tidak berlaku bagi badan usaha domestik.
Oleh karena itu, pemilihan bentuk entitas perlu disesuaikan dengan ruang lingkup usaha yang ingin dijalankan di Indonesia.
Mengapa Ada Pembatasan bagi Kantor Perwakilan Asing?
Meski badan usaha asing diperbolehkan masuk ke sektor jasa penunjang tenaga listrik, pemerintah tetap menerapkan sejumlah pembatasan.
Tujuannya bukan untuk menutup akses investor asing, melainkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan teknologi, investasi, dan kepentingan industri nasional.
1. Melindungi Peluang Usaha bagi Perusahaan Lokal
Perusahaan asing umumnya memiliki modal dan pengalaman yang besar. Jika tidak ada pembatasan, mereka dapat bersaing langsung pada proyek-proyek kecil dan menengah yang sebenarnya sudah mampu dikerjakan oleh badan usaha dalam negeri.
Oleh sebabnya, regulasi membatasi KPJPTLA pada proyek berskala besar dengan nilai pekerjaan tertentu sehingga pasar bagi pelaku usaha lokal tetap terjaga.
2. Mendorong Transfer Teknologi dan Pengembangan SDM Indonesia
KPJPTLA diwajibkan bekerja sama dengan badan usaha lokal melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Ketentuan ini bertujuan agar perusahaan Indonesia tidak hanya menjadi pelaksana pendamping, tetapi juga memperoleh transfer pengetahuan, pengalaman proyek, serta metode kerja yang dibawa oleh perusahaan asing.
Selain itu, regulasi juga mewajibkan penggunaan tenaga kerja Indonesia dalam jumlah yang lebih besar dibanding tenaga kerja asing.
3. Menjaga Kepentingan Strategis Nasional
Sektor ketenagalistrikan termasuk bidang yang berkaitan dengan kepentingan publik dan keamanan energi.
Oleh karena itu, ruang lingkup usaha KPJPTLA dibatasi hanya pada konsultansi, pembangunan atau pemasangan, serta pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Kegiatan yang berkaitan dengan sertifikasi, pengujian teknis, dan aspek strategis lainnya tetap berada dalam pengawasan lembaga nasional.
Di sisi lain, perusahaan asing juga didorong untuk mengutamakan penggunaan produk dan material dalam negeri sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh industri nasional.
Baca juga: Pengurusan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Butuh Bantuan Mengurus IUJPTL KPJPTLA? Kami Siap Membantu
Regulasi mengenai partisipasi asing di sektor jasa penunjang tenaga listrik sebenarnya sudah memberikan arah yang cukup jelas.
Badan usaha asing dapat beroperasi di Indonesia, tetapi melalui bentuk kantor perwakilan dengan ruang lingkup usaha dan kewenangan yang telah ditentukan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan untuk memahami jalur perizinan yang paling sesuai dengan rencana usaha yang akan dijalankan, tim Adhikari siap membantu memberikan konsultasi dan layanan jasa permohonan IUJPTL sejak tahap awal proses.
