Perbedaan Jasa Konstruksi Migas dan Non Konstruksi

Perbedaan Jasa Konstruksi Migas dan Non Konstruksi

Migas adalah salah satu sektor usaha nasional yang bertujuan untuk mengangkut minyak dan gas bumi dengan menggunakan teknologi dan pekerja profesional yang kompeten sesuai dengan kualifikasi yang sudah di tentukan.

Secara spesifik, sektor industri migas merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang cukup besar hampir setara dengan pertambangan.

Tidak mengherankan jika keberadaan peluang usaha ini seringkali banyak di buru oleh investor asing, membuat pemerintah harus lebih tegas dalam menentukan regulasi supaya tidak menimbulkan persoalan dan konflik yang merugikan SDA yang ada di dalam negeri.

Salah satu bagian terpenting dalam berlangsungnya industri migas adalah jasa konstruksi dan non konstruksi (pendukung). Kami akan menjelaskan kedua hal tersebut serta mencantumkan klasifikasi bidang menurut ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Jasa Konstruksi Migas?

Konstruksi migas adalah aktivitas usaha jasa layanan yang bergerak di bidang pembuatan dan pengerjaan bangunan atau wujud fisik lainnya sebagai hal utama dalam persiapan lokasi usaha untuk melakukan pembuatan lokasi pengangkutan gas dan minyak bumi.

Misalnya saja pada bangunan sebelum instalasi rig migas lepas pantai (offshore) dan di darat. Tingkat kesulitan sangat ekstrim pada konstruksi pembuatan offshore rig yang membutuhkan waktu dan teknis pengerjaan yang lebih lama di bandingkan pembuatan konstruksi di darat.

Karena ini adalah persoalan konstruksi khusus, jadi sudah semestinya pengerjaannya hanya di lakukan oleh orang yang sudah memenuhi kualifikasi dan profesional di bidangnya, sehingga tidak mengalami kesalahan yang fatal.

Klasifikasi Bidang Usaha Konstruksi Migas

Penggolongan bidang usaha konstruksi migas di bagi menjadi tiga, yakni perencana, pelaksana, dan pengawas. Sesuai dengan istilahnya, perencana berarti tenaga ahli yang bertugas untuk mempersiapkan segala hal teknis terkait prakonstruksi yang berkaitan dengan infrastruktur migas. Adapun beberapa bidang kerjanya sebagai berikut.

Lingkup Perencana

  • Rancang bangun da rekayasa konstruksi pipa penyalur
  • Rancang bangun dan rekayasa konstruksi kilang/instalasi pengolahan
  • Rancang bangun dan rekayasa platform
  • Rancangbangun dan rekayasa konstruksi lokasi pengeboroan

Lingkup Pelaksana

  • Pelaksanaan pembangunan konstruksi kilang/instalasi pengeboran
  • Pelaksanaan pembangunan konstruksi tangki penimbun
  • Pelaksanaan pembangunan konstruksi terapung(Kapal motor, moto vessel, barge,dan sebagainya)

Lingkup Pengawas

  • Pengawasan konstruksi pengeboran, instalasi pipa, konstruksi platform
  • Pengawasan konstruksi sipil
  • Pengawasan konstruksi mekanikal dan elektrikal
  • Pengawasan engineering dan amanajemen proyek

Persyaratan yang di butuhkan untuk bidang usaha perencana, pelaksana, dan pengawasan konstruksi migas

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  • Sertifikat Badan Usaha dan LPJK (pengurusan SBUJK)
  • Terdaftar di salah satu Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi (Contoh: GABPEKNAS, GAPENSI, ASKONS, ATAKI)

Baca juga: 5 Asosiasi Kontraktor Terbaik

Apa Itu Jasa Non Konstruksi Migas?

Bidang konstruksi bukan satu-satunya hal yang penting dalam kesuksesan migas. Ada juga bagian non konstruksi yang berperan sebagai penunjang yang cakupannya membahas mengenai persoalan ilmu dan teknis pascakonstruksi mempersiapkan penginstalan rig pengeboran, pemurnian, dan lain-lain.

Secara umum jasa non konstruksi migas ada 7 klasifikasi utama yang terdiri dari

  1. Jasa Pemboran;
  2. Jasa Geologi dan Geofisika;
  3. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
  4. Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
  5. Jasa penelitian dan Pengembangan;
  6. Jasa Pengelolahan Limbah;
  7. Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
  8. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.

Informasi di atas mengacu pada PP ESDM No.14 Tahun 2018

Perbedaan Spesifik Kedua Bidang Kompetensi Migas Konstruksi dan Bukan

Dengan memperhatikan kedua di atas, bisa di simpulkan jasa konstruksi dan non konstruksi migas bisa di simpulkan bahwa, perbedaan mencolok terletak pada bidang yang di kerjakan dan persyaratan yang di butuhkan untuk pemenuhan kriteria yang telah di tentukan.

Persyaratan menjadi jasa konstruksi migas pedomannya masih mengakar pada LPJK dan kompetensinya. Lain cerita untuk non konstruksi, persyaratannya berbeda-beda menyesuaikan lingkup keahliannya.

Seperti yang bisa Anda perhatikan di nomor 6 non konstruksi di sana tercantum jasa pengelolaan limbah, berarti tenaga ahli yang di perbolehkan mengurus hal tersebut haruslah memahami konsep pengelolaan limbah B3 (Beracun dan Berbahaya) begitu pula dengan keahlian lainnya.

Apakah Ada Pengurusan Jasa Konstruksi Migas dan Non Konstruksi?

 Perizinan yang Anda maksud adalah pembuatan SKUP Migas, karena kedua bidang usaha di atas merupakan bagian yang tercantum dalam SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas).

Singkatnya, apabila perusahaan Anda sudah mempunyai surat tersebut, maka di perbolehkan untuk melakukan kegiatan di bidang migas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang di tetapkan.

SKUP Migas berlaku selama 3 tahun, dapat di perpanjang. Adapun untuk pengurusannya saat ini bisa di lakukan secara online melalui laman esdm.go.id/skup-migas, di sana Anda akan membuat akun menggunakan email badan usaha.

Selain bisa di urus secara mandiri, Anda juga bisa menggunakan jasa profesional seperti konsultan Adhikari.co.id untuk mempermudah proses pengurusannya. Dapatkan layanan profesional, cepat, dan berpengalaman untuk mengurus SKUP migas bersama kami.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *