Pengurusan Izin Lokasi OSS RBA Pahami Dulu Syarat dan Manfaatnya

Pengurusan Izin Lokasi OSS RBA Pahami Dulu Syarat dan Manfaatnya

Dalam pengurusan OSS, ada yang di sebut sebagai izin lokasi atau location permit. Ini merupakan bagian dari izin usaha saat Anda mendirikan PT, CV, atau badan usaha sejenis maka keberadaan izin lokasi adalah hal yang wajib untuk diurus.

Namun, sudahkah Anda mengetahui pengertian legalitas yang satu ini?

Izin lokasi adalah izin yang memperolehkan suatu pihak untuk menggunakan area atau lahan tertentu sebagai tujuan untuk  mendirikan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.

Tentunya kita bisa memahami, apabila hendak mendirikan suatu bangunan usaha baik itu jasa atau penjualan produk, pasti memerlukan izin lokasi supaya bisnis yang Anda jalankan bisa di sebut sebagai usaha yang resmi. Menurut informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), izin lokasi harus segera di selesaikan pengurusannya setelah penerbitan NIB sudah selesai.

Apa Fungsi dan Manfaat Dari Izin Lokasi?

Sebagai salah satu bagian penting dalam berusaha, kepemilikan izin lokasi adalah hal wajib. Apabila tidak memenuhinya maka usaha Anda tidak bisa di jalankan secara resmi karena belum mengantongi izin.

Secara umum fungsi dari izin lokasi adalah guna memastikan lokasi yang di jadikan tempat usaha mempunyai kempemilikan sah tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun.

Selain itu, keberadaan izin lokasi juga memudahkan Anda untuk mengetahui batasan luas penguasaan tanah. Persoalan ini sudah di atur oleh pemerintah mengenai berapa luas tanah yang bisa Anda kuasai untuk mendirikan bidang usaha tertentu mulai dari perindustrian hingga pertanian.

Pihak yang Membutuhkan Perizinan Ini

Semua pelaku usaha membutuhkan izin lokasi dalam menjalankan bisnisnya. Tentu, ada perbedaan antara badan usaha dan perorangan mengenai cakupan izin lokasi yang di berikan. Berikut ini beberapa pihak yang memerlukan izin lokasi OSS RBA sebagai persyaratan utama:

  1. Perseroan terbatas;
  2. Perusahaan umum;
  3. Perusahaan umum daerah;
  4. Badan hukum lainnya yang kepemilikannya oleh negara;
  5. Badan layanan umum;
  6. Lembaga penyiaran;
  7. Badan usaha yang kepemilikannya oleh yayasan;
  8. Koperasi;
  9. Persekutuan komanditer (CV);
  10. Persekutuan firma;
  11. Persekutuan perdata.

Jadi, apakah Anda memerlukan izin lokasi? Jika iya, maka pastikan untuk memperhatikan persyaratan yang perlu di siapkan terlebih dahulu sebelum memproses pengurusannya.

Syarat Pengurusan Izin Lokasi Lengkap Terbaru

Memastikan persyaratan yang Anda butuhkan sudah benar-benar lengkap merupakan persoalan yang penting. Hal ini bisa mencegah penolakan permohonan di karenakan kurangnya berkas atau kesalahan dalam mengunggah data. Menurut sistem OSS RBA terbaru, berikut ini beberapa persyaratan yang Anda perlukan untuk memproses pembuatan izin lokasi

1.  NIB;

2.  Pernyataan pemenuhan komitmen Izin Lokasi;

3.  Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa komitmen;

4.  Permohonan pemenuhan komitmen Izin  Lokasi;

5.  Peta/sketsa yang memuat kordinat batas letak lokasi yang di mohonkan;

6.  Rencana kegiatan usaha;

7.  Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah; dan

8.  Surat pernyataan luas tanah yang sudah di kuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Sebagian besar formulir dan surat pernyataan pemenuhan komitmen bisa Anda dapatkan langsung melalui sistem oss.go.id, Anda hanya perlu melengkapi data-datanya saja.

Ketentuan Teknis yang Berlaku

Urusan lokasi dan tata ruang membuat Anda perlu memahami peran ATR/BPN dalam pemberian izin dan persoalan teknis lainnya. Berikut ini beberapa poin mengenai ketentuan tanah yang akan di jadikan sebagai lokasi usaha. Tercantum di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019.

Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang di perlukan untuk rencana izin lokasi tidak lebih dari:

1)   25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan pertanian;

2)   5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; atau

3)   1 Ha (satu hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan bukan pertanian.

Lebih lanjut, tanah lokasi usaha berada di tempat yang telah sesuai dengan peruntukan lahan menurut RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sesuai dengan ketetapan dari Kabupaten/Kota.

Cara Mengurus Izin Lokasi Secara Resmi Melalui OSS RBA

Untuk mendapatkan izin lokasi usaha Anda perlu mengikuti panduan berikut, kami sudah menyederhanakan alur pengurusannya.

1. Pemohon mengakses OSS melalui situs resmi oss.go.id

2. Melakukan login ke akun yang sudah di buat

3. Kemudian, memilih perizinan berusaha untuk skala UMK atau non-UMK

4. Lalu, arahkan pada pendaftaran NIB perseorangan

5. Selanjutnya, pemohon melengkapi data-data yang di persyaratkan

6. Mengisi formulir data usaha

7. Kemudian, permohon kembali melengkapi formulir komitme prasarana usaha

8. Sebelum melalui proses pengajuan, informasi yang sudah terisi akan masuk ke dalam draft NIB dan izin usaha,

silahkan teliti terlebih dahulu semua data Anda

9. Selanjut nya, beri tanda centang pada kotak disclaimer

10. Selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan NIB, izin usaha, dan izin lingkungan yang bisa di cetak sebagai bukti legalitas usaha yang valid

Demikian penjelasan mengenai pengurusan izin lokasi melalui sistem terintegrasi OSS RBA. Semoga bisa bermanfaat, apabila mengalami kendala kami sarankan untuk menggunakan jasa pengurusan NIB Adhikari.co.id bersedia dengan senang hati menyediakan layanan yang Anda butuhkan, dokumen selesai lebih cepat mulai dari 3-5 hari!

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *