Jasa Pengurusan SKUP MIGAS : Prosedur dan Persyaratan Pembuatan SKUP MIGAS

Jasa Pengurusan SKUP Migas – Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 sebagai pengaturan ulang Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 mengenai Aktivitas Usaha Penunjang minyak dan Gas Bumi. Saat ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018, sudah beralih ke SKUP Migas yang dikhususkan  untuk Penunjang Inti.

Pengajuan pembuatan SKUP Migas bisa dikatakan berbeda dari SKT Migas, dimana persyaratannya lebih teknis serta mewajibkan setiap penunjang inti menerapkan sistem K3, lingkungan kerja dan manajemen mutu. Adapun kepanjangan dari SKUP Migas ialah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, yaitu surat yang isinya menyatakan tentang kelayakan dan kemampuan suatu badan usaha untuk melakukan berbagai aktivitas dalam sector Migas, meliputi industri, perusahaan jasa konstruksi maupun non konstruksi.

 

Manfaat SKUP Migas Bagi Perusahaan Anda

Sama halnya dengan SIM sebagai surat izin berkendara. SKUP Migas pada umumnya bisa dikatakan sebagai lisensi atau surat izin bagi suatu perusahaan agar dapat mengikuti tender atau lelang, baik dari perusahaan BUMN, Asing, maupun swasta. Selama tender atau pelelangan tersebut masih dalam lingup MIGAS baik dalam bidang industry, konstruksi maupun non konstruksi.

Adapun beberapa manfaat yang didapatkan jika Anda mengurus pembuatan SKUP ke jasa pengurusan SKUP Migas, diantaranya sebagai berikut ;

  1. Perusahaan Anda telah diregistrasi dengan otomatis agar bisa mengikuti tender atau ambil lelang. Baik itu perusahaan BUMN, Asing, maupun Swasta.
  2. Perusahaan yang Anda miliki dapat dipercaya di wilayah atau lingkungan MIGAS. Sebab untuk memperoleh SKUP Migas ini, perusahaan tersebut harus lolos evaluasi dan verifikasi, bahkan semua persyaratannya sudah sesuai dengan peraturan dari Direktorat MIGAS. Selain itu, juga harus sudah lolos Tingkat Komponen Dalam Negeri dari MIGAS. Ini artinya tak semua perusahaan berkemampuan memiliki SKUP karena semua persyaratannya pun cukup ketat. Jadi, jika perusahaan Anda telah memiliki SKUP ini, maka mutu, kemampuan, kredibilitas, tingkat komponen, dan tenaga ahli perusahaan Anda bisa dipercaya, sehingga dapat diajak bekerjasama dengan para tender.
  3. Perusahaan Anda sudah terdaftar dalam link APDN, yaitu Apresiasi Produk Dalam Negeri oleh Direktorat MIGAS. Dimana link ini ialah referensi bagi para tender dalam mencari kontraktor sesuai kriteria sekaligus menjadikan mitra mereka.
  4. Berbeda dari SKT MIGAS, biasanya hanya berlaku selama 3-6 tahunan saja, kemudian bisa diperpanjang kembali secara berkesinambungan. Meskipun persyaratannya cukup ketat, tapi SKUP MIGAS yang Anda miliki bisa berlaku hingga seumur hidup, terkecuali jika ada beberapa perubahan data. Dengan kata lain, Anda hanya diharuskan mengeluarkan biaya sekali saja untuk dapat menikmati keuntungan atau manfaat SKUP MIGAS seumur hidup.
  5. Merupakan kabar baik untuk perusahaan PMA, sebab berbeda dari SKT MIGAS hanya berlaku bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri saja, tetapi untuk SKUP MIGAS ini juga terbuka bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, hanya saja Anda harus memiliki IUT/IP dan pendukung lainnya.
  6. Keuntungan dan manfaat SKUP MIgas lainnya ialah 1 SKUP MIGAS sudah meliputi semua usaha jasa konstruksi MIGAS maupun jasa non konstruksi. Sementara pada bidang industry sendiri mempunyai SKUP tersendiri.

Itulah beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh jika mempunyai SKUP MIGAS. Direktorat Migas sendiri memberikan penghargaan atau apresiasi bagi perusahaan tertentu yang sudah lolos  evaluasi dan verifikasi, berbentuk nilai bintang 1-3 sesuai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri perusahan tersebut dalam sertifikat SKUP MIGAS.

 

Apakah Perusahaan Wajib Mempunyai SKUP Selain SKT dan Apa Perbedaan Keduanya?

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2008, SKT adalah surat yang telah diberikan pada suatu perusahaan maupun perseorangan yang diklasifikasikan berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang dimiliki. Adapun SKUP sendiri adalah bentuk dari pembinaan kemampuan bisnis penunjang dengan cara memperhatikan kemampuan secara nyata, dibuktikan melalui pemeringkatan skill usaha penunjang.

SKT ialah Surat Keterangan Terdaftar, dimana dengan mempunyai SKT ini, artinya sesuai persyaratan yang ditentukan secara administrasi perusahaan tersebut telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Migas. Perusahaan tersebut bisa mengikuti aktivitas Pengadaan Barang maupun Jasa dari BU/BUT dalam kegiatan Usaha MIGAS.

Sementara, SKUP atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas, yang artinya jika perusahaan mempunyai SKUP maka perusahaan tersebut sudah memperoleh preferensi dan peringkat mengingat perusahaan tersebut sudah mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku. Adapun TKDN ini digunakan sebagai preferensi dari BU/BUT untuk penilaian lelang.

Bagi pemegang SKT sendiri tidak diwajibkan mempunyai SKUP, melainkan jika suatu perusahaan mempunyai SKUP, artinya perusahaan tersebut mempunyai nilai preferensi yang telah digunakan pada proses pengadaan menurut PTK 007 SKK MIGAS.

 

Ketentuan Bidang yang Mempunyai SKUP MIGAS

Sekarang ini tidak sedikit perusahaan yang membutuhkan SKUP MIGAS, sebab disaat perusahaan tersebut mengikuti tender atau lelang mereka akan dipertanyakan mengenai SKUP MIGAS. Di sinilah Anda harus tahu bahwa SKUP MIGAS mempunyai peranan yang sangat penting untuk perusahaan penunjang Minyak dan Gas.

Melalui adanya Permen atau Peraturan Pemerintah dalam Minyak dan Gas, dengan demikian SKT MIGAS bisa disederhanakan dalam bentuk SKUP MIGAS. Melalui peraturan tersebut, perusahaan kini tak perlu lagi membuat SKT MIGAS melainkan cukup mengurus SKUP MIGAS. Adapun SKUP MIGAS biasanya diperuntukan pada perusahaan yang bergerak dalam bidang inti migas saja.

Ketentuan bidang sub bidang SKUP MIGAS, diantaranya sebagai berikut :

  1. Jasa Konstruksi Migas, yang terdiri atas :
  • Usaha Pekerjaan Konstruksi
  • Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
  • Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
  1. Jasa Non Konstruksi MIGAS terdiri atas :
  • Jasa Pemboran
  • Jasa Geologi dan Geofisika
  • Jasa Penelitian dan Pengembangan
  • Jasa Pekerjaan Pasca Operasi
  • Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis
  • Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan
  • Jasa Penyewaan Pengangkutan
  • Jasa Pengolahan Limbah
  1. Industri Penunjang Minyak dan Gas, terdiri atas :
  • Industri Peralatan
  • Industri Material

Melalui ketentuan di atas, perusahaan akan merasa terbantu dengan adanya informasi mengenai SKUP Migas.

 

Prosedur dan Persyaratan Pengurusan SKUP MIGAS

Tujuan penyelenggaraan aktivitas usaha MIGAS diantaranya guna mendukung sekaligus meumbuhkembangkan kemampuan secara nasional agar lebih perusahaan dapat bersaing pada tingkat regional, nasional, hingga internasional. Adapun dalam mendukung tujuan ini, Badan Usaha wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, tenaga kerja setempat, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dengan cara transparan dan berdaya saing.

Penekanan pemerintah terhadap peningkatan kapasitas Minyak dan Gas Nasional mengharuskan para kontraktor untuk mengutamakan pemanfaatan jasa, barang, teknologi dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun tadi yang sudah tersedia atau dihasilkan dalam negeri dan memenuhi kualitas mutu, harga dan waktu penyerahan sesuai ketentuan pengadaan barang maupun jasa.

Adapun perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimum) dan sudah dilakukan verifikasi lewat pembinaan program yang dilakukan Sub Direktorat Pengembangan Investasi Migas, dengan begitu perusahaan bisa mempunyai SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) terlebih dahulu dengan melakukan survey dan presentasi ke tempat dimana perusahaan melakukan pengadaan barang dan jasa atau aktivitas produksi.

Sebagai bentuk dukungan masyarakat lewat badan usaha untuk mewujudkan penggunaan barang maupun jasa nasional di tahun 2025, yakni sebesar 91%, kini sudah ditetapkan berbagai kebijakan berikut:

  1. Membina industri atau perusahaan barang maupun jasa di dalam negeri supaya memiliki kemampuan untuk memenuhi keperluan kontraktor dalam kontrak kerja sama.
  2. Menerbitkan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri atau APDN sebagai acuan para kontraktor kerja sama untuk pengadaan barang maupun jasa.
  3. Mengendalikan impor barang dalam operasi MIGAS.
  4. Memfasilitasi pemakaian produksi dalam negeri untuk aktivitas usaha hulu Minyak dan Gas.
  5. Mengkoordinasi dengan pihak pemegang saham atau stakeholder untuk menyusun kebijakan dan strategi pemakaian produksi dalam negeri.
  6. Mengawasi pemanfaatan jasa, barang, kemampuan rekayasa, rancang bangun dan teknologi dalam negeri.

Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pada tahun 2018 sudah diumumkan lewat siaran pers mengenai pencabutan sertifikasi/izin/surat-surat keterangan Minyak Bumi dan Gas. Hal tersebut tentunya memberikan kemudahan untuk para pelaku bisnis di sector MIGAS, terutama jasa penunjang. Keuntungan salah satunya ialah dapat memangkas beberapa persyaratan agar para pelaku usaha MIGAS dapat mengurus perizinan dengan mudah. Hal tersebut sudah tertuang lewat peraturan Nomor 14 Tahun 2018 atau Permen ESDM 14/2018.

Menurut aturan tersebut, Kementrian ESDM telah menghapus SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Padahal dalam aturan lama, yakni Peraturan Menteri ESDM No.27 Tahun 2008 sendiri, SKT adalah persyaratan wajib bagi perorangan ataupun perusahaan yang akan melakukan bisnis penunjang MIGAS.

Terdapat 3 klasifikasi utama dalam aktivitas usaha penunjang Minyak Bumi dan Gas yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM ini. Klasifikasi pertama ialah usaha jasa konstruksi MIGAS, adalah kegiatan usaha dalam menangani pekerjaan konstruksi atau bangunan maupun bentuk fisik lainnya guna menunjang aktivitas usaha MIGAS.

Klasifikasi yang kedua, yaitu usaha non konstruksi MIGAS, adalah aktivitas usaha jasa untuk menunjang aktivitas usaha MIGAS di samping Usaha Industri Penunjang MIGAS dan Usaha Jasa Konstruksi MIGAS. Kemudian yang ketiga yaitu usaha Industri Penunjang MIGAS, sebagai aktivitas usaha yang memproduksi barang, peralatan dan atau material yang dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan usaha Minyak Bumi dan Gas.

Bagi Anda atau perusahaan yang ingin menjalankan atau terlibat dalam bisnis penunjang MIGAS ini, tentu harus memiliki SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) MIGAS. Dimana SKUP tersebut langsung dikeluarkan Direktorat Jenderal Migas Kementrian ESDM.

Surat tersebut diberikan kepada perseorangan atau perusahaan yang mempunyai kemampuan nyata untuk menghasilkan barang maupun jasa di dalam negeri. Lalu SKUP diberikan sesuai hasil penelitian, serta penilaian yang mencakup aspek finansial, legalitas, sistem manajemen dan kemampuan produksi, aspek layanan purna jual dan jaringan pemasaran.

 

Persyaratan Umum Jasa Penunjang MIGAS Untuk Usaha Jasa Konstruksi dan Non Konstruksi MIGAS

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam jasa penunjang Migas bidang konstruksi dan non konstruksi diantaranya :

  1. Akta notaris perusahaan
  2. Data kemampuan usaha penunjang
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. SKUP Migas lama jika ada perubahan
  5. Daftar tenaga ahli beserta tenaga pendukung
  6. Pengalaman pekerjaan
  7. Datar software dan peralatan
  8. Struktur organisasi perusahan
  9. Sertifikasi lingkungan, K3 dan manajemen mutu
  10. Bukti kepemilikan peralatan
  11. Bukti kepemilikan fasilitas kerja
  12. Persetujuan UKL/Amdal dan UPL
  13. Profil perusahaan
  14. Alur proses kegiatan jasa
  15. Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
  16. Roadmap TKDN Perusahaan
  17. Program Corporate Social Responsibility atau CSR
  18. Bukti Permodalan di bank BUMN
  19. Formulir keberpihakan dalam negeri
  20. NPWP perusahaan
  21. Bukti Ahli Teknologi seperti program training pegawai
  22. Bukti audit keuangan tahunan
  23. SPT tahun terakhir
  24. Perjanjain Kerjasama dengan pabrikan yang ada di dalam negeri

 

Persyaratan khusus jasa konstruksi MIGAS dan non konstruksi

  1. Pada Perusahaan Jasa Konstruksi MIGAS

Berupa SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) Khusus bagi Perusahaan Jasa Konstruksi MIGAS.

  1. Pada Perusahaan Jasa Non Konstruksi MIGAS (Untuk Jasa Penyewaan Pengangkutan)

Persyaratannya meliputi :

  • Gross Akta Kapal
  • Surat Izin Usaha Angkutan Kapal
  • Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
  1. Perusahaan Jasa Non Konstruksi MIGAS (Untuk Jasa Inspeksi Teknis serta Pengujian Teknis)
  • Kepemilikan Standar Sesuai dengan Bidang Inspeksi
  • Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi.

 

Persyaratan Umum Untuk Jasa Industri Penunjang

Untuk jasa industri penunjang, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi perusahaan atau perseorangan, sebagai berikut :

  1. Surat Izin Usaha Industri
  2. Akta Pengangkatan Komisaris dan Direksi beserta Kepemilikan Saham yang terakhir
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Data kemampuan usaha penunjang
  5. Persetujuan UKL/Amdal dan UPL
  6. SKUP MIgas lama untuk perubahan
  7. Sertifikat TKDN
  8. Audit report sistem lingkungan, manajemen mutu, dan K3
  9. Sertifikat manajemen mutu, produk, K3 dan lingkungan.
  10. Engineering drawing atau MSDS Produk
  11. Strutur Organisasi Perusahaan
  12. Alur proses produksi
  13. Daftar peralatan produksi
  14. Daftar tenaga kerja yang permanen berikut lama masa kerjanya
  15. Profil perusahaan
  16. Bukti kepemilikan dari alat-alat produksi utama, bisa berbentuk rekam pembellian
  17. Laporan keuangan pada tahun terakhir
  18. Record pengalaman pekerjaan
  19. Rencana beserta realisasi training eksternal bersifat teknis pada tahun terakhir
  20. Rencana beserta bukti realisasi dari training internal teknis pada tahun terakhir
  21. Bukti kepemilikan lahan
  22. Contoh work order dari setiap produk
  23. Sampel rekaman pelaksanaan dari QC incoming material
  24. Purchase order, packing/shipment invoice dan delivery order jika belum pernah melakukan ekspor
  25. Perhitungan kapasitas produksi
  26. Garansi produk bagi konsumen
  27. Delivery order, pemberitahuan ekspor barang dan purchase order jika pernah melakukan ekspor

Penerbitan SKUP biasanya bisa dilakukan dalam tempo selama-lamanya 3 hari sesudah Ditjen MIGAS mengevaluasi dokumen perorangan atau perusahaan. Pada SKUP Minyak bumi dan Gas yang sudah diterbitkan, biasanya Dirjen MIGAS akan menetapkan peringkat kemampuan bisnis penunjang MIGAS sesuai hasil evaluasi. Ada 4 peringkat yang ditetapkan, diantaranya kategori tidak mampu, kemudian bintang 1, bintang 2, dan tertinggi yaitu bintang 3.

Perseorangan maupun perusahaan yang sudah menerima SKUP MIGAS harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan aktivitas bisnis penunjang MIGAS ke Direktur Jenderal tiap 6 bulan sekali, sesuai keperluan.

 

Tahapan Prosedur Pembuatan SKUP MIGAS

Ada beberapa tahapan prosedur SKUP MIGAS, yaitu sebagai berikut :

  1. Pertama-tama penyedia barang maupun jasa yang bersifat perseorangan atau perusahaan telah mengisi surat permohonan atau formulir pembuatan surat pernyataan ke Dirjen MIGAS.
  2. Penyedia barang maupun jasa harus menghadiri acara presentasi yang telah diadakan pihak MIGAS.
  3. Pihak MIGAS maupun instansi yang ditunjuk melakukan survey ke tempat lokasi perusahaan guna melakukan verifikasi dan pemeriksaan data perusahaan menyesuaikan permohonan perusahaan.
  4. Apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan data perusahaan sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya Dirjen Migas akan langsung memberikan penilaian mengenai kemampuan pemohon. Selanjutnya akan mengeluarkan SKUP MIGAS.

 

Memilih Jasa Pembuatan SKUP MIGAS

Dalam memilih jasa SKUP MIGAS cepat sebenarnya tidak bisa asal-asalan, sebab biaya pembuatan SKUP sendiri memang tidak sedikit. Ada banyak pertimbangan yang dapat Anda lakukan sebelum menetapkan pilihan jasa pembuatan SKUP ini. Diantaranya sebagai berikut :

  1. Pilih Jasa Pengurusan SKUP Terpercaya

Pastikan jasa yang Anda pilih terpercaya dan sudah berpengalaman menangani banyak klien. Tapi jika ragu, sebaiknya minta saran dari perusahaan lain atau rekan Anda yang sudah pernah memakai jasa tersebut.

Cari tahu tentang jasa SKUP MIGAS DKI Jakarta yang sudah terpercaya. Caranya bisa dengan memeriksa web perusahaan jasa tersebut. Anda tentu dapat menyimpulkan kredibilitas perusahaan tersebut berdasarkan tampilannya.

  1. Cek Ulasan Jasa SKUP 

Sesudah itu, Anda bisa mengecek ulasan perusahaan jasa pengurusan SKUP Minyak Bumi dan Gas tersebut. Pastikan perusahaan tersebut sudah mendapatkan banyak ulasan positif dari para kliennya, yang menggambarkan jika perusahaan jasa SKUP MIGAS tersebut dapat diandalkan dalam pengurusan pengajuan SKUP.

  1. Jangan Langsung Membayar Biaya SKUP Keseluruhan

Jangan langsung melakukan pembayaran biaya SKUP MIGAS secara keseluruhan. Mengingat biayanya sangat mahal, jadi jangan sampai langsung membayar semuanya. Jasa pengurusan SKUP yang professional umumnya meminta biaya pembayaran awal untuk proses pengajuan, kemudian sisanya bisa dibayarkan ketika dokumen SKUP MIGAS perusahaan Anda sudah terbit.

 

Jasa Pembuatan SKUP MIGAS Cepat

Untuk melakukan pengajuan SKUP sendiri memang cukup merepotkan dan sedikit ribet, karena berbeda dengan pengurusan SKT MIGAS. Jika dokumen perusahaan kurang lengkap saat Anda melakukan pengajuan SKUP MIGAS secara online, dan ada salah satu saja data yang tidak terisi, maka pengajuan SKUP Minyak Bumi dan Agas akan sulit diterbitkan.

Sesudah pengajuan dan semua persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan dievaluasi, lalu jika dokumen yang Anda berikan tidak sesuai biasanya akan dikonfirmasi lewat email untuk kelengkapan dokumen tersebut. Jika Anda merasa kesulitan mengajukan pembuatan SKUP MIGAS, maka Kami PT. Adhikara Kreasi Mandiri senang sekali bisa membantu Anda mengajukan SKUP MIGAS sampai diterbitkan, berdasarkan pengalaman yang sudah banyak berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan MIGAS, Kami bisa membantu proses pengajuan SKUP perusahaan Anda dengan cepat.

 

Biaya Pembuatan SKUP MIGAS

Pengurusan SKUP MIGAS beserta biaya pengurusan SKUP MIGAS sendiri relative, namun yang pasti Kami bisa membantu proses pengurusan SKUP MIGAS sampai terbit. Jadi Anda dapat melakukan pembayaran biaya SKUP jika dokumen sudah Kami terima kemudian sisanya bisa dilakukan saat dokumen sudah terbit. Melalui jasa pengurusan inilah, Anda atau perusahaan Anda sangat terbantu, tanpa perlu memakan banyak waktu, semua dokumen yang Anda serahkan akan diurus secara tuntas dengan cepat.

Untuk biaya pengurusan SKUP pasti termasuk biaya administrasi, namun sebagai jasa pengurusan SKUP Kami siap menawarkan harga bersahabat. Baik untuk perusahaan kecil, menengah maupun perusahaan besar. Jangan ragu pilih jasa pengurusan SKUP MIGAS Adhikara Kreasi Mandiri untuk pengurusan SKUP MIGAS perusahaan Anda!