Sudahkah Anda mengetahui dokumen perizinan yang di butuhkan untuk menjalankan usaha keagenan barang dan jasa? Di Indonesia setiap kegiatan perdagangan dan hal yang menyangkut dengan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri ataupun sebaliknya sudah di atur oleh perundang-undangan.
Sebelum kami membahas lebih jauh mengenai layanan ini, ada baiknya bagi pembaca untuk memahami terlebih dahulu sebenarnya apa itu STP dan apa saja jenisnya.
Apa Itu STP?
STP merupakan singkatan dari Surat Tanda Pendaftaran, dokumen ini penting dan di persyaratkan bagi pelaku usaha yang bergerak dalam distrubusi produk baik itu dalam negeri ataupun mancanegara.
Tidak hanya satu, melainkan ada menurut aturannya STP agen atau distibutor di bagi menjadi empat, yaitu:
- Agen/Distributor Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri
- Agen/Distributor Barang dan Jasa Produksi Luar Negeri
- Sub Agen/Sub Distributor Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri
- Sub Agen/Sub Distributor Barang dan Jasa Produksi Luar Negeri
Masing-masing perizinan di atas mempunyai persyaratan yang berbeda-beda menyesuaikan dengan keperluan. Adapun untuk kegiatan agen dan distributor luar negeri biasanya dokumen yang utama adalah kepemilikan API (Angka Pengenal Impor) yang saat ini di gabungkan ke dalam NIB (Nomor Induk Berusaha) guna menyederhanakan perizinan.
Tempat Mengurus STP Keagenan dan Persyaratannya
Pemohon bisa mengurus STP agen, distributor, atau jasa dengan mengunjungi laman situs sipt.kemendag.go.id. Sistemnya bisa mandiri atau menggunakan bantuan jasa pembuatan STP yang legal dan profesional.
Apapun cara yang Anda gunakan, persyaratan utama tetaplah di butuhkan, berikut ini dokumen dan pemenuhan syarat supaya bisa memperoleh izin STP.
1. Untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian telah di legalisir oleh Notaris
atau Untuk prinsipal luar negeri.
Perjanjian telah di legalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara prinsipal.
Serta di lengkapi dengan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang di wakilinya di luar negeri tentang perjanjian antara prinsipal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari prinsipal produsen.
2. Mencantumkan nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
3. Mencantumkan status penunjukan (Distributor Tunggal/Agen Tunggal/Distributor/Agen/Sub Distributor/Sub Agen)
4. Mencantumkan jenis barang dan/atau jasa yang di perjanjikan
5. Mencantumkan wilayah pemasaran agen/distributor yang di tunjuk
6. Mencantumkan jangka waktu perjanjian. Pastikan bahwa isian tanggal dokumen dan tanggal akhir perjanjian sesuai dengan isi perjanjian. Jika isi perjanjian tidak mencantumkan tgl akhir perjanjian, maka isian data tgl akhir perjanjian di SIPT tidak perlu diisi
7. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
8. Cara-cara pengakhiran perjanjian & cara-cara penyelesaian perselisihan
9. Leaflet/brosur/katalog asli dari Prinsipal
Catatan: Persyaratan di atas mengacu pada informasi yang tercantum di dalam SIPT (Sistem Informasi Perizinan Terpadu). Apabila ada perubahan kebijakan maka pastikan Anda mengecek ulang dokumen yang di butuhkan pada situs resmi tersebut.
Jasa Pembuatan STP Agen, Distributor, dan Jasa
Mengalami kesulitan dengan pengurusan STP? Beberapa perubahan pada sistem memang sempat membuat para pelaku usaha kebingungan. Terlebih lagi dokumen ini tidak di urus pada OSS RBA membuat lebih banyak yang merasa tidak tahu dengan pemenuhan persyaratannya.
Oleh karena itu, demi mempermudah pengurusan STP agen, kami dari team Adhikari.co.id bersedia memberikan jasa profesional yang Anda butuhkan.
Belum melegalkan usaha?
Kami juga menyediakan jasa pendirian PT perorangan. Jenis usaha yang lebih fleksibel dan manajemennya lebih mudah, bisa melakukan ekspor dan impor juga.
Pengurusan STP agen, distributor, atau jasa akan sepenuhnya di urus oleh tim kami dengan proses yang lebih cepat. Tidak perlu khawatir, Adhikari menerapkan prosedur pengurusan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sehingga dokumen Anda pasti asli dan dapat di gunakan dengan sebagaimana mestinya.
Seperti yang Anda ketahui, layanan ini cukup banyak di internet karena sistem pengurusannya memang online.
Namun, sebaiknya Anda harus memastikan bahwa konsultan yang di pilih telah kompeten dan unggul di bidangnya. Dengan demikian pengurusan STP juga lebih aman, tidak ada kendala, dan pastinya lebih cepat terbit.
Apa Saja Keunggulan Memilih Pembuatan STP Agen Di Adhikari?
Sebagai penyedia jasa, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada semua customer. Tentu fokus utamanya adalah memberikan kemudahan dan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pembuatan STP agen atau sejenisnya.
Berikut ini beberapa keunggulan dari layanan kami yang sepertinya perlu Anda ketahui:
- Pengurusan STP Agen, Distriubutor, dan Jasa tidak membutuhkan waktu yang lama
- Siap melengkapi persyaratan dokumen sampai dokumen terbit
- Biaya yang kompetitif dan terjangkau
- Pelayanan profesional kompeten di bidang legalitas sejak 2012
- Selalu menyesuaikan dengan perkembangan izin terbaru di Indonesia
- Melayani berbagai wilayah di Indonesia Jakarta, Bogor, Depok, Tangrang, Bekasi, Semarang, Solo, Malang, dan lain sebagainya
- Memberikan garansi pengurusan STP Agen dan dokumen sejenis
Selain melayani pembuatan STP, kami juga menyediakan pengurusan sertifikat KADIN. Dapatkan kemudahan dan kenyamanan mengurus izin usaha dagang di Adhikari.co.id, hubungi kami sekarang!