Larangan Bagi Pemegang IPP

Larangan Bagi Pemegang IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)

Larangan pemegang IPP – Sebagai pemegang izin pengangkutan dan penjualan tambang, merupakan hal yang penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja larangan yang wajib dihindari saat melakukan kegiatan tambang.

Ketentuan mengenai hal ini biasanya sudah diatur dalam undang-undang dan sifatnya mengikat atau wajib dipatuhi. Jika Anda adalah pemegang IPP tapi belum tahu larangan apa saja yang dihindari, maka bisa menyimak penjelasan di bawah. Kami akan menjelaskan satu persatu mengenai hal tersebut.

Larangan-larangan Pemegang IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2020 berikut ini larangan bagi pemegang IPP.

1. Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara Tidak Sesuai Ketentuan

Berdasarkan kebijakan yang ada, pemegang IPP dilarang melakukan aktivitas pertambangan yang bukan berasal dari pemegang:

  • IUP Operasi Produksi;
  • IUPK Operasi Produksi;
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan
  • dan/atau pemurnian;
  • Izin Pertambangan Rakyat;
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan
  • dan penjualan lainnya;
  • KK; dan/atau
  • PKP2B;

Dalam hal ini mereka yang mempunyai izin pengangkutan dan penjualan tambang hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan kepada pihak-pihak yang sudah disebutkan di atas.

Memperoleh komoditas tambang di luar kebijakan yang ada bisa dianggap sebagai aktivitas ilegal merupakan bentuk pelanggaran. Mereka yang terlibat dalam persoalan tersebut bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tidak Bisa Ditawar, Ini Pentingnya Amdal dalam Sektor Pertambangan

2. Pengangkutan dan Penjualan Lintas Provinsi Tidak Sesuai

Larangan lainnya bagi pemegang IPP adalah melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas komoditas tambang mineral atau batubara, pada wilayah lintas provinsi dan/atau lintas negara bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh gubernur.

Hal ini bertujuan untuk mengontrol dan mengatur distribusi sumber daya mineral dan batubara secara lebih efektif.

3. Membeli Komoditas Tambang Mineral atau Batubara di Mulut Tambang

Mulut tambang merujuk pada lokasi atau titik di mana bahan tambang mineral atau batubara diambil dari dalam tanah. Pemegang IPP tidak diperbolehkan melakukan transaksi di wilayah ini karena terhitung sebagai tindakan tidak resmi.

Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik ilegal dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya membeli komoditas tambang minerba di mulut tambang untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau dan dijual dengan mahal adalah salah satu masalah serius.

Tidak adanya etika, serta bisa merusak keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam. Hanya memberikan keuntungan salah satu pihak dan merugikan yang lainnya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pemegang IPP, Ini yang Sebaiknya Dipahami

4. Memindahtangankan IUP-nya Kepada Pihak Lain

Selanjutnya, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan juga dilarang untuk memindahtangankan, menjual izin tersebut kepada orang lain. Aturan ini juga tercantum di perundang-undangan yang sama yaitu Permen ESDM No.7 Tahun 2020.

Salah satu alasan yang mendasari hal ini yaitu untuk memastikan izin pertambangan diberikan kepada orang yang tepat. Seperti yang diketahui perizinan di sektor ini memang hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya membentuk kontrol dan pengawasan yang baik dalam prosedur pengurusan izin pertambangan.

5. Memiliki IUP, Izin Pertambangan Rakyat, IUPK, IUJP, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian

Untuk Anda yang sudah mempunyai izin pengangkutan dan penjualan tidak diperkenankan untuk mempunyai izin lainnya seperti IPR (Izin Pertambangan Rakyat), IUP OPK untuk pengolahan dan pemurnian.

Ada beberapa alasan yang mendasari hal ini:

  • Fokus pada fungsi spesifik, memastikan perusahaan bisa fokus pada bidang keahliannya. Apabila diberikan izin pengangkutan dan penjualan, maka mereka bisa fokus pada bagian tersebut
  • Menghindari konflik kepentingan, memiliki lebih dari satu izin pertambangan yaitu pengangkutan penjualan serta pengolahan dan pemurnian bisa menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, di dalam undang-undang di atur agar hal seperti itu tidak terjadi
  • Pengawasan yang lebih efektif, selain itu pembagian izin dan tugas yang tepat juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan agar menjadi lebih efektif. Perusahaan yang melakukan banyak kegiatan pertambangan termasuk pengangkutan penjualan dan pengolahan pemurnian akan cenderung lebih sulit diawasi

Demikian penjelasan mengenai larangan pemegang IPP, semoga bisa menjadi perhatian bagi pemilik izin tambang agar tidak melakukan larangan di atas.

Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus izin pengangkutan dan penjualan maka bisa juga menggunakan bantuan konsultan Adhikari.co.id, kami siap membantu Anda menyelesaikan permohonan izin dengan lebih mudah.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *