Hak dan Kewajiban Pemegang IPP, Ini yang Sebaiknya Dipahami

IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) adalah salah satu dari perizinan mineral dan batu bara yang banyak dibutuhkan oleh perusahaan pertambangan. Perlu diketahui bagi pembaca bahwa pemegang IPP mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Ketentuan ini bisa kita lihat pada Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2020, tepatnya pada Pasal 74. Apabila Anda merupakan salah satu pemegang IPP, maka penting untuk mengetahui hal ini.

Hak dan Kewajiban Pemegang IPP Menurut Undang-Undang

Setiap pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan hasil pertambangan mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut.

hak dan kewajiban pemegang ippHak Pemegang IPP

Diartikan sebagai sesuatu yang dapat dilakukan oleh pemegang IPP untuk menunjang kelancaran kegiatan operasi pertambangan. Hak-hak tersebut sudah diatur dalam undang-undang, berikut ini beberapa di antaranya:

1. Melakukan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan

Pemegang IPP mempunyai hak untuk membeli mengangkut dan menjual komoditas pertambangan mineral dan batu bara dari pemegang:

  • IUP Operasi Produksi;
  • IUPK Operasi Produksi;
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  • Izin Pertambangan Rakyat;
  • IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya;
  • KK; dan/atau
  • PKP2B; dan

Dengan demikian tidak diperkenankan adanya menghalang-halangi pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk melakukan kegiatan usahanya. Setiap bagian tersebut mempunyai hak yang sama, tidak ada yang lebih diutamakan atau diabaikan.

Baca juga: Catat! Pembuatan IUP Mineral Logam dan Batubara dan Persyaratannya

2. Membangun dan/Atau Memanfaatkan Fasilitas Prasarana Pengangkutan dan Penjualan

Dalam menjalankan operasi tambang, tentunya perusahaan pengangkutan dan penjualan membutuhkan sarana dan fasilitas tertentu. Ini juga sudah termasuk hak pemegang IPP untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun fasilitas tersebut antara lain:

  • Stockpile: Dapat diartikan sebagai tempat penyimpanan sementara dari hasil tambang sebelum diangkut ke tempat lain. Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembangunan dan manajemen stockpile beberapa di antaranya yaitu monitoring quantity, monitoring quality, inspeksi kontaminasi, penanganan faktor lingkungan, dan lain sebagainnya
  • Dermaga: Kemudian, ada juga fasilitas dermaga atau pelabuhan khusus yang digunakan untuk mengangkut komoditas tambang melalui jalur laut. Nantinya hasil tambang akan didistribusikan menuju tempat pengolahan dan pemurnian, keperluan untuk ekspor, dan sebagainnya

Pembangunan setiap fasilitas untuk menunjang kegiatan pengangkutan dan penjualan haruslah dibuat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Kewajiban Pemegang IPP

Selain mendapatkan hak-nya, seorang pemilik Izin Pengangkutan dan Penjualan juga mempunyai kewajiban yang harus mereka penuhi. Ketentuan ini bersifat mengikat, berikut ini beberapa hal penting yang harus diketahui.

Keterangan mengenai kewajiban pemegang IPP tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 lebih tepatnya pasal 75.

1. Menyampaikan Salinan Dokumen Rencana Penjualan

Pertama, pemegang IPP mempunyai kewajiban untuk melaporkan salinan dokumen rencana penjualan. Hal ini dilakukan setiap kali mereka melakukan penambahan kerja sama secara berkala melalui sistem informasi yang sudah disediakan.

Tujuan dari kewajiban tersebut yaitu sebagai pengawasan dan pengendalian, komunikasi yang jelas, koordinasi yang baik,dan lain sebagainnya.

2. Melaporkan Pelaksanaan Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan

Hal tersebut disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

3. Melaporkan Kegiatan Melalui Modul Verifikasi Penjualan Secara Berkala

Pemerintah telah menyediakan Modul Verifikasi Penjualan (MVP) yang dapat diakses pada mvp.esdm.go.id, setiap pemegang IPP mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatannya melalui sistem tersebut secara online.

4. Menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi yang Diterbitkan oleh Surveyor

Laporan tersebut disampaikan setiap bulan kepada Menteri atau gubernur menyesuaikan dengan kewenangannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan pada kalender.

Jasa Pengurusan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan)

Itu dia penjelasan mengenai hak dan kewajiban pemegang izin pengangkutan dan penjualan, semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi pembaca. Bagi Anda yang mempunyai kendala dalam pengurusan IPP, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan profesional Adhikari.co.id.

Kami menyediakan jasa pengurusan izin pengangkutan dan penjualan di Indonesia. Selain itu, konsultan kami membantu proses pengurusan izin dengan lebih mudah, proses yang terencana, dan minim kendala.

Konsultan juga bisa membantu memberikan solusi melalui penjelasan mengenai konsultasi mengenai izin operasional pengangkutan dan penjualan pertambangan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan pengurusan IPP Anda bisa menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di website, sekian dan terima kasih.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *