Perusahaan Anda sedang kesulitan dengan prosedur urus izin pengangkutan dan penjualan? Sepertinya konsultan Adhikari.co.id bisa membantu.
Menyelesaikan izin pertambangan memang tidak mudah, dibutuhkan persyaratan yang cukup banyak dan alur yang kompleks tidak mengherankan jika badan usaha merasa kesulitan untuk mengajukan permohonan mandiri.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan dan solusi jasa pengurusan dari tim profesional, izinkan kami untuk menjelaskan terlebih dahulu definisi dari izin tersebut.
Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan?
Izin pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada badan usaha untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara. Definisi ini merujuk pada Undang-Undang No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Secara sederhana setiap badan usaha yang ingin membeli hasil tambang, melakukan pengangkutan atau menjual hasil pertambangan minerba diwajibkan untuk mengurus izin pengangkutan dan penjualan.
Hal ini bertujuan agar transaksi pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Syarat untuk Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan (Terbaru)
Persyaratan perizinan pengangkutan dan penjualan terakhir diperbarui pada 4 Januari 2021 dan berlaku hingga sekarang.
Bukan tidak mungkin kedepannya akan ada perubahan mengenai peraturan ini, jadi kami harap Anda bisa terus memantau syarat perizinan ini langsung melalui situs resmi Kementerian ESDM.
Berikut ini syarat perizinan pengangkutan dan penjualan terbaru:
- Surat Permohonan
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Susunan pengurus usaha, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat
- Salinan perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan minerba dengan pemegang: IUP, IUPK operasi produksi, IPR, SIPB, dan sebagainya
- Data digital pemohon secara lengkap
Permohonan diajukan secara online sepenuhnya melalui portal Kementerian ESDM. Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang ada sebelum memproses izin agar nantinya izin bisa langsung di approve oleh pusat.
Jika Anda melakukan pengurusan secara mandiri maka setiap proses ini harus dilakukan sendiri. Terkadang meskipun online tetap saja menyita waktu yang tidak sebentar untuk mengisi formulir, cek berkas, dan keperluan lainnya.
Oleh karena itu, jasa izin pengangkutan dan penjualan dari Adhikari ingin memberikan kemudahan. Anda tidak perlu lagi melakukan semuanya sendiri, percayakan perizinan tambang kepada konsultan kami.
Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan untuk Izin Pengangkutan dan Penjualan
Barangkali Anda merasa penasaran mengapa perlu menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga untuk mengurus dokumen seperti ini? Tentunya ada sejumlah manfaat yang bisa Anda peroleh, beberapa di antaranya sebagai berikut:
Pengurusan Izin Minim Kendala
Tidak perlu panik lagi, persyaratan sampai dengan pengisian data dan formulir akan dilakukan oleh konsultan Adhikari. Kami menjamin permohonan perizinan pengangkutan dan penjualan dengan proses yang cepat dan minim kendala. Anda bisa membuktikannya sendiri dan bandingkan, lebih cepat mana mengurus mandiri dengan bantuan konsultan yang sudah berpengalaman.
Menghemat Waktu dan Tenaga
Perbedaan terbesar juga akan terasa dari segi alokasi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahap pengurusan izin. Konsultan kami sudah memahami prosedur dan apa saja yang perlu dicek sebelum pengajuan. Ini bisa mengurangi risiko penolakan berkas dan kegagalan terbit perizinan pengangkutan dan penjualan.
Dengan waktu yang lebih efektif, tentunya Anda bisa lebih fokus ke persiapan untuk aktivitas penjualan, pengangkutan, atau pembelian mineral dan batu bara.
Biaya yang Terjangkau
Menggunakan jasa membuat Anda perlu mengeluarkan biaya lebih. Namun tidak perlu khawatir, di konsultan Adhikari.co.id kami memberikan penawaran biaya layanan yang terjangkau untuk urus izin pengangkutan dan penjualan minerba. Anda tidak perlu mengkhawatirkan soal hal ini, silahkan konsultasikan langsung dengan tim kami untuk mendapatkan info lebih lengkapnya.
Berapa Lama Masa Berlaku Izin Pengangkutan dan Penjualan?
Menurut ketentuannya, perizinan pengangkutan dan penjualan berlaku untuk 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perlu Anda ketahui izin ini diurus menyesuaikan dengan standar basis risiko.
Pengurusan izin tersebut diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan ketentuan:
- Pemegang izin tersebut wajib melakukan kegiatan usaha berasal dari pemegang:
- Izin Usaha Pertambangan
- Izin Pertambangan Rakyat
- Izin pengangkutan dan penjualan lainnya
- Kontrak karya
- Pemegang izin juga mempunyai hak dan kewajiban, serta dilarang melanggar ketentuan yang sudah dengan ketentuan undang-undang.
- Pemilik izin dapat terkena sanksi apabila melanggar atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai jasa izin pengangkutan dan penjualan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan kami silahkan hubungi admin Adhikari.co.id melalui kontak atau isi formulir yang sudah tersedia di website.