Jasa Pengurusan Sertifikat Kadin dan KTA

Jasa Pengurusan Sertifikat Kadin dan KTA

Jasa pengurusan sertifikat KADIN – Kamar Dagang Indonesia atau biasa di singkat sebagai Kadin adalah sebuah organisasi pengusaha di bidang perekonomian yang cukup populer. Anggotanya terdiri dari perusahaan (PT, CV), Koperasi, Firma dan sebagainya mereka bersama-sama membentuk jaringan perekonomian secara nasional untuk tujuan kemajuan pengusaha di Indonesia.

Sebagai pemilik usaha semestinya Anda sudah tahu bahwa apabila badan usaha Anda sudah menjadi anggota KADIN maka akan ada banyak benefit dan keuntungan dengan sistem jangka panjang terhadap usaha yang Anda jalankan. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Setidaknya lebih kurang anggota di Kadin sudah menyentuh angka 90.850 anggota.

Perlu di pahami bahwa untuk menjadi anggota KADIN maka Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs resmi https://www.kadin.id/

Namun, karena banyak badan usaha yang tidak sempat daftar secara mandiri, maka lebih mudah apabila Anda menggunakan jasa pengurusan sertifikat Kadin profesional. Lebih cepat dan mudah, berikut informasi lengkap mengenai layanan ini.

Jasa Pengurusan Sertifikat KADIN Terbaik

PT Adhikari melayani jasa pengurusan sertifikat KADIN dan KTA, Kami memberikan solusi pengurusan sertifikasi legal dan terintegrasi dengan baik menggunakan sistem online. Anda bisa urus sertifikat ini tanpa harus pergi kemana-mana.

pendaftaran keanggotaan kadin

Seluruh proses di kerjakan secara daring, Anda hanya perlu mengirimkan berkas dan data persyaratan yang di butuhkan selama proses pengurusan sertifikasi. Tidak perlu khawatir, proses pengurusan sertifikat Kadin di lakukan secara legal dan resmi sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada. Anda bisa tetap tenang, biarkan konsultan profesional Kami yang mempermudah pengurusan sertifikat Anda.

Apa Bedanya KTA dan Kadin?

KTA adalah Kartu Tanda Anggota sedangkan KADIN adalah nama dari organisasinya. Adapun keanggotaan kadin wajib di perpanjang 1 tahun sekali. Setidaknya saat ini ada dua penggolongan anggota Kadin yaitu:
Anggota Biasa

Anggota biasa adalah sistem keanggotaan umum. Cakupan perekonomian dan bisnis lebih menyempit. Pendaftaran bisa di lakukan secara online dengan sistem terintegrasi di situs resmi kadin.id

Anggota Luar Biasa

Anggota luar biasa adalah sistem keanggotaan khusus. Cakupan bidang perekonomian bisnis lebih luas. Pendaftaran di lakukan dengan metode berbeda, harus menghubungi admin KADIN terlebih dahulu untuk memahami syarat dan ketentuan secara lebih lengkap.

Adhikari.co.id melayani pengurusan sertifikat KADIN untuk keanggotaan biasa dan luar biasa, Kami akan membantu Anda mendapatkan sertifikat tersebut guna menunjang kerbelangsungan bisnis dan usaha Anda.

10 Keuntungan Perusahaan yang Bergabung Dengan KADIN!

Memegang KTA dan menjadi anggota Kadin memungkinkan Anda untuk bergabung bersama para pebisnis besar membahas masalah dan mencari solusi secara bersama-sama untuk kemanjuan perekonomian di Indonesia secara luas dan kemajuan masing-masing perusahaan.

Cek! Ini Dia Syarat Pembuatan SBU LPJK Terbaru!

Sebagai pertimbangan, Anda bisa cek dulu keunggulan yang di dapat dengan mendaftar keanggotaan Kadin:

  1. Memperoleh informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri. Pastikan produk Anda sudah teruji resmi berkualitas secara nasional, gunakan jasa pengurusan sertifikat SNI 
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
  5. Memperoleh surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya : Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterngan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Membuat hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa.
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Di informasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/ INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Persyaratan Mengurus Sertifikat KADIN dan Penjelasan Biaya

Biaya keanggotaan Kadin terus berubah dari tahun ke tahun, oleh karena itu Kami menyarankan untuk menghubungi admin Adhikari sebelum menggunakan jasa pengurusan sertifikat Kadin. Adapun persyaratan yang harus di penuhi untuk mengurus sertifikat KADIN antara lain sebagai berikut:

Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan serta Perubahan yang di sertakan dengan SK Kehakiman.

2. Fotocopy KTP Direktur Perusahaan

3. Fotocopy Surat NPWP Perusahaan

4. Fotocopy Laporan Keuangan, di mana telah disahkan oleh Pimpinan Perusahaan

5. Fotocopy Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan

6. Pas photo berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar

Catatan: SIUP dan TDP sudah tidak berlaku semenjak OSS RBA dan pemberlakuan Undang-Undung Cipta Kerja, silahkan kontak adhikari sebelum mengurus KADIN.

Selain mengurus sertifikat Kadin, Adhikari juga melayani jasa pembuatan SKTTK segera hubungi Kami untuk mendapatkan proses perizinan yang mudah dan biaya kompetitif!

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *