Siap Perluas Area Bisnis? Ini Aturan Izin Usaha Kantor Cabang

Saat bisnis Anda mulai tumbuh, konsumen mulai meningkat permintaan produk bertambah setiap harinya mungkin Anda pernah berpikir untuk membuka kantor cabang untuk usaha yang saat ini sedang dijalankan. Namun, adakah izin usaha baru yang perlu kita urus untuk mendirikan kantor cabang tersebut?

Panduan yang akan kami jelaskan mengacu pada ketentuan perizinan terbaru yaitu OSS berbasis risiko. Secara umum, tidak ada izin tambahan yang perlu Anda urus untuk mendirikan kantor cabang.

Namun, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan yaitu mengenai pembaruan data di OSS dan keterangan di dalamnya. Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami kembali definisi dari kantor cabang dan beberapa ketentuan-ketentuannya menurut undang-undang.

Apa Itu Kantor Cabang?

Kantor cabang adalah anak perusahaan induk yang lokasinya berbeda dari kantor pusat. Kantor seperti ini bisa didirikan oleh setiap bentuk usaha termasuk PT Perorangan, CV, maupun PT umum.

Keberadaan kantor cabang bertujuan untuk melakukan perluasan jangkauan, ekspansi bisnis, dan juga kemudahan untuk menjangkau konsumen-konsumen baru di wilayah tertentu. Sebagai contoh, kontraktor mempunyai perusahaan di Jakarta.

Untuk meningkatkan kepercayaan dan mencari klien dari kawasan Jawa Tengah, mereka mendirikan kantor cabang di Semarang. Dengan adanya kantor cabang tambahan ini, diharapkan perusahaan bisa terus berkembang pesat dan melebarkan sayapnya ke berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Perizinan Kantor Cabang di OSS, Begini Ketentuan Terbarunya

Ketentuan pendirian kantor cabang menyesuaikan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang kebijakannya diatur pada Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit melalui sistem OSS pada kantor cabang cukup melekat pada kantor induk saja. Secara sederhana, Anda tidak butuh NIB baru untuk mengurus kantor cabang di Indonesia.

Selain itu, jika Anda login pada OSS di sana hanya tertera input data perubahan mengenai “Kantor Cabang Administrasi” dan tidak menerbitkan produk/izin dari kantor cabang tersebut.

Merujuk pada Pasal 30 ayat (30) Peraturan BKPM No.4 2021, kantor cabang adalah unit atau bagian dari perusahaan induk yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan sifatnya administratif, dan tidak membutuhkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan berusaha.

Jadi, sampai sini sudah paham ya? Jika ingin mendirikan kantor cabang bisa sesuaikan saja datanya di OSS  tidak perlu mengurus izin tambahan usaha bisa langsung dijalankan tanpa kendala.

Baca juga: Ingin Mencoba Bisnis Pertashop? Perhatikan Dulu Syarat Izinnya

4 Alasan Mengapa Anda Perlu Mendirikan Kantor Cabang

Ada beberapa alasan mengapa sebaiknya Anda mulai memikirkan pendirian kantor cabang. Mulai dari meningkatkan proses distribusi, menjangkau pasar yang lebih luas, dan sebagainya. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:

1. Memperluas Jangkauan Pasar

Saatnya untuk menjangkau konsumen lebih luas lagi. Jangan berpuas hati jika Anda sudah menjangkau wilayah Jabodetabek, coba perluas lagi ke daerah lain seperti Surabaya, Bandung, Semarang, mulailah di pulau asal dulu baru nanti perluas lagi lebih jauh.

Dengan adanya kantor cabang di berbagai titik lokasi, bisnis Anda akan banyak dikenal oleh masyarakat dan konsumen yang ingin membeli atau menggunakan layanan juga menjadi lebih mudah dan terbantu.

2. Memulai Kerja Sama Bisnis

Selain itu, mendirikan kantor cabang juga bisa menjadi peluang untuk bekerja sama dengan mitra-mitra baru di wilayah yang berbeda. Tentu ini merupakan hal yang bagus, Anda berkontribusi untuk menciptakan lapangan pekerjaan di berbagai daerah dan mampu meraih mitra yang terpercaya untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis lebih pesat lagi.

3. Memperlancar Distribusi

Apabila kantor cabang atau operasional ditujukkan untuk distribusi dan produksi, maka ini bisa membuat konsumen bisa membeli produk Anda lebih mudah dan cepat. Distribusi menjadi lebih lancar daripada mengandalkan satu kantor utama saja untuk mencukupi permintaan pasar.

4. Menjawab Kebutuhan Konsumen

Keberadaan kantor cabang pada suatu usaha juga bisa menjadi wujud jawaban atas kebutuhan dan permintaan konsumen. Mereka menjadi lebih loyal dan percaya untuk menggunakan produk atau layanan Anda apabila ada kantor yang terletak di lokasi terdekat di wilayahnya.

Itu dia penjelasan mengenai izin usaha kantor cabang dan manfaat apabila Anda mendirikannya. Semoga penjelasan di atas bisa membantu.

Apabila Anda punya kendala dengan perizinan ingin bikin NIB tapi selalu gagal atau tidak sempat, bisa menghubungi Adhikari.co.id.

Kami menyediakan jasa pembuatan NIB, pengurusan sertifikat standar, dan pembentukan usaha dari nol. Dengan biaya yang terjangkau dan konsultan yang profesional, proses perizinan menjadi semakin cepat dan mudah.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *