Izin usaha bisnis herbal – Di Indonesia tampaknya produk seperti herbal peminatnya cukup tinggi. Mengutip data survey dari Alodokter setidaknya 45% responden masih percaya dengan obat herbal, sisanya 55% memilih obat modern sebagai solusi untuk mengatasi keluhan penyakit mereka.
Ini berarti peminat herbal cukup besar, tidak mengherankan jika ada begitu banyak produsen herbal bermunculan di negara kita. Namun, tahukah Anda bahwa bisnis produksi herbal juga wajib mengurus izin usaha?
Agaknya kami sudah cukup sering menyampaikan hal ini, “Setiap kegiatan berusaha yang dilakukan di Indonesia wajib mengantongi izin.”
Tanpa terkecuali termasuk Anda yang mungkin punya bisnis produksi herbal, obat tradisional, suplemen kesehatan wajib memenuhi syarat ini. Sebelum membicarakan cara mengurusnya, mari pahami sedikit lebih jauh mengapa hal seperti ini penting.
Alasan Mengapa Pemilik Bisnis Produksi Herbal Wajib Kantongi Izin Usaha
Karena, obat herbal dan suplemen kesehatan ini sifatnya produk konsumsi. Jadi, harus dipastikan bahwa bahan baku produksi dan proses pengolahannya aman dan tidak membahayakan.
Di Indoensia sudah ada sertifikasi BPOM untuk membuktikan bahwa suatu produk baik itu produksi pabrik atau rumahan aman untuk dikonsumsi. Untuk memperoleh izin ini, terlebih dahulu pemilik bisnis perlu memiliki izin berusaha.
Izin seperti apa yang menjadi syarat urus BPOM?
- Akta pendirian usaha, sebagai bukti bahawa perusahaan produsen herbal atau suplemen kesehatan tersebut terdata di pemerintah misalnya sebagai PT, CV, atau PT Perorangan
- SK Kemenkumham, pengesahan dari menteri untuk masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan berusaha
- NIB, Nomor Induk Berusaha sebagai identitas pemilik bisnis yang KBLI-nya perlu disesuaikan dengan kegiatan usaha
- Sertifikat Standar, syarat penunjang untuk usaha dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi, produksi herbal skala besar.
Tanpa mengantongi izin di atas, maka Anda tidak bisa mengurus BPOM dan selamanya produk tersebut tidak bisa diklaim aman untuk distribusi secara meluas bagi masyarakat.
Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Obat Tradisional
Untuk mendapatkan izin di atas dan bisa memproses permohonan BPOM RI, Anda perlu memahami dulu skala usaha yang akan didirikan.
Berikut ini sejumlah tahapan yang nantinya akan Anda lalui untuk melengkapi izin berusaha produksi herbal.
1. Menentukan Bentuk Usaha
Jika usaha Anda masih termasuk produksi herbal rumahan atau masih lingkup kecil, maka ada baiknya untuk pertimbangkan bentuk usaha PT Perorangan. Namun, apabila Anda ingin mendirikan bisnis yang lebih besar maka bisa memilih CV atau PT umum.
PT Perorangan bisa diurus secara online tanpa memerlukan akta notaris. Namun, CV dan PT umum tetap membutuhkannya, Anda bisa mendatangi kantor notaris terdekat untuk mengurus izin usaha tersebut.
2. Menyelesaikan Perizinan di OSS
Setelah berhasil menentukan bentuk usaha dan mengantongi SK Kementerian dan akta usaha, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mengurus NIB dan Sertifikat Standar di OSS.
Terlebih dahulu buatlah akun OSS dengan menggunakan alamat email dan nomor telepon aktif. Setelah itu, lengkapi data-data yang ada di OSS lalu ajukan permohonan NIB.
Nomor Induk Berusaha bisa diterbitkan secara online, sehingga Anda tidak perlu mendatangi kantor manapun. Namun, pastikan untuk sesuaikan dulu KBLI usaha dengan kegiatan produksi herbal atau suplemen kesehatan.
Untuk panduan KBLI, Anda bisa memilih di antara opsi berikut:
- KBLI 21022 : Industri produk obat tradisional untuk manusia
- KBLI 46334: Perdagangan besar obat tradisional untuk manusia
- KBLI 47723: Perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia
Untuk detail deskripsi dari masing-masing KBLI bisa Anda cek pada halaman OSS.
Baca juga: Izin Pengurusan OSS Proses Praktis dan Cepat Tanpa Kendala!
3. Pengajuan ke BPOM untuk Sertifikasi
Terakhir, adalah mengajukan ke pihak BPOM untuk melakukan sertifikasi produk herbal. Pastikan untuk melengkapi persyaratan yang ada. Di bawah ini persyaratan resmi pengurusan BPOM RI:
- Identitas direktur (e-KTP, NPWP, nomor Hp, email)
- Dokumen perusahaan lengkap (Akta, SK Kementerian, NPWP badan)
- Identitas penanggung jawab
- Dokumen pabrik lengkap
- Berkas bahan baku lengkap
- Dokumen pendukung
- NIB, Sertifikat Standar
Ingin Urus Izin Usaha Bisnis Herbal Lebih Cepat? Ini Solusinya
Meskipun caranya terlihat mudah, tampaknya tidak semua orang bisa melakukannya sendiri karena alasan kesibukan atau faktor lainnya. Oleh karena itu, jika Anda ingin menyelesaikan izin usaha tanpa repot maka bisa menggunakan jasa konsultan dari Adhikari.co.id.
Kami melayani pengurusan izin usaha untuk herbal termasuk pendirian usaha sampai penyelesaikan OSS lengkap.
Untuk menggunakan layanan kami, silahkan hubungi admin melalui kontak yang tersedia. Kami dengan senang hati akan selesaikan perkara legalitas dengan cepat, mudah, dan aman. Biaya layanan bisa negosiasikan saja ya.