Dalam bidang usaha tertentu pemilik usaha perlu melengkapi sejumlah izin lingkungan yang berbeda seperti AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.
Menurut informasi dan data dari OSS (Online Single Submission) kegiatan usaha yang perlu mengurus izin lingkungan adalah pemilik usaha di sektor pertanian dan perkebunan budi daya tanaman tertentu.
Beberapa di antaranya seperti:
- Pertanian Jagung (01111)
- Pertanian Gandum (01112)
- Pertanian Kedelai (01113)
- Pertanian Serealia (01119)
- Perkebunan Tembakau (01150)
- Dan lain-lain
Catatan: Nomor yang ada di dalam kurung menunjukan kode KBLI 2020 terbaru menyesuaikan dengan ketentuan OSS.
Baca juga: Jangan Pusing Begini Cara Mudah Menentukan Kode KBLI 2020
Mengenal Apa Itu Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) dan Fungsinya
Jadi, sebenarnya apa itu pengurusan izin AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL? Kami akan menjelaskan rangkumannya, untuk pemilik usaha pertanian dan perkebunan bisa lanjut membaca penjelasan lengkapnya di bawah.
Pengurusan Izin AMDAL
Pengurusan Izin AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah suatu kajian yang membahas mengenai dampak kerbelangsungan usaha terhadap lingkungan di sekitarnya.
Secara sederhana aktivitas pembukaan lahan untuk pertanian atau perkebunan pasti mempunyai dampak tesendiri terhadap lingkungan hidup. Oleh karena itu, fungsi dari dari AMDAL sendiri menjadi regulasi untuk memastikan tidak ada pencemaran atau penyalahgunaan terhadap lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi setiap pemilik usaha yang bergerak di sektor ini harus mengantongi izin Amdal sebagai bukti bahwa Anda berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup. Izin Amdal keluarkan oleh Menteri/Gubernur/Wali Kota yang di terbitkan melalui lembaga OSS.
UKL-UPL
UKL dan UPL adalah adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap bisang usaha yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Keduanya di golongkan sebagai DLH (Dokumen Lingkungan Hidup) yang perlu di miliki oleh pelaku usaha di bidang yang sama yakni pertanian, perkebunan, dan budidaya tanaman tertentu.
SPPL
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL adalah bukti kesanggupan dari pemilik usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantaan lingkunan hidup atas dampak dari usaha yang mereka jalankan.
Bagaiamana Cara Mengetahui Izin Lingkungan yang Di butuhkan?
Pelaku usaha bisa mengunjungi halaman Persetujuan Lingkungan nantinya akan muncul fitur sebagai berikut untuk menentukan klasifikasi usaha dan juga jenis usaha secara spesifik.
Silahkan pilih KBLI yang sesuai dengan usaha yang Anda jalankan, lalu pilih parameter lingkungan sesuai dengan opsi yang tersedia.
Seperti yang terlihat pada gambar kedua di sana ada penjelasan mengenai izin yang Anda butuhkan baik itu Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL (di tandai warna hijau).
Setelah mengetahui perizinan yang di butuhkan maka Anda bisa lanjut membuat akun OSS untuk mengajukan permohonan izin lingkungan.
Prosedur Mengurus Izin Lingkungan Amdal
Ada beberapa tahapan yang harus di lalui oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin lingkungan. Sebelum itu, pastikan Anda sudah melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu.
Lebih kurang alurnya sebagai berikut:
- Pelaku usaha melakukan pengajuan UKL-UPL (maksimal 10 hari setelah izin komitmen terbit)
- Pemeriksaan UKL-UPL akan di lakukan oleh Menteri/Gubernur/Walikota
- Apabila ada perbaikan maka pelaku usaha perlu memperbaiki data maksimal 5 hari sejak dokumen di terima
- Jika sudah di perbaiki maka pihak yang pejabat yang bersangkutan melakukan persetujuan rekomendasi UKL-UPL
- Selanjutnya, di teruskan ke Lembaga OSS untuk pemenuhan komitmen izin lingkungan hidup
- Apabila semuanya sudah lengkap maka SK Lingkungan Hidup akan di terbitkan, jika di temukan ketidaklayakan maka permohonan izin tidak akan di batalkan
Seluruh proses pengurusan izin lokasi saat ini menggunakan portal OSS secara online. Anda bisa melakukannya secara mandiri maupun menggunakan jasa konsultan pengurusan OSS.
Jasa Pengurusan Izin Amdal OSS Profesional Terpercaya
Meskipun izin lingkungan bisa di urus sendiri, mungkin tidak semua pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan nya. Oleh karena itu, kehadiran dari jasa konsultan di sini dapat membantu Anda yang mengalami kesulitan atau tidak tahu prosedur lengkap alur perizinanya.
Konsultan Adhikari.co.id saat ini menyediakan pengurusan OSS. Layanan yang sistemnya di urus melalui Online Single Submission dapat kami bantu.
Akun yang di gunakan juga milik Anda, email dan nomor telepon di sesuaikan dengan data perusahaan Anda. Dalam hal ini, konsultan hanya membantu pengajuan perizinanya saja dan menyelesaikan masalah ketika terjadi hambatan dalam pengurusan izin Amdal, UPL-UKL, dan SPPL.
Apa saja manfaat menggunakan layanan ini?
- Mendapatkan solusi dan jawaban ketika pengurusan izin lingkungan terkendala karena masalah syarat atau hal lain
- Memperoleh kemudahan karena semuanya akan di tangani oleh konsultan
- Persentase keberhasilan izin terbit lebih tinggi di bandingkan mengurus sendiri
Membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin Amdal dan dokumen serupa di OSS? Silahkan hubungi kami melalui nomor kontak yang tertera di website Adhikari.co.id, kami akan dengan senang hati membantu Anda.