Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan perizinan yang berperan sebagai pengganti izin lokasi sejak pemberlakukan UU Cipta Kerja.
Adapun untuk definisi singkatnya, KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Menurut situs resmi OSS, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha.
Pemeriksaan terhadap KKPR pada sistem OSS meliputi kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, maupun kawasan hutan. Kemudian, setelah pemeriksaan KKPR terselesaikan, OSS akan menerbitkan PKKPR atau KKPR sesuai dengan kondisi wilayah usaha.
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR merupakan dokumen yang di dalamnya menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR. Dalam penerbitannya, PKKPR bisa berbeda-beda antara penerbitan izin daratan, laut, dan hutan. Ketentuan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
Ketentuan dan Prosedur Penerbitan PKKPR
Untuk kegiatan usaha di daratan, PKKPR dapat di berikan jika rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR tersebut belum terhubung dengan sistem OSS, maka prosedurnya sebagai berikut
1. Pendaftaran
Selanjutnya, pemohon mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan menyiapkan data-data persyaratan utama yang di butuhkan seperti:
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Koordinat lokasi
- Informasi jenis usaha
- Informasi penguasaan tanah
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan
Selanjutnya, pemohon bisa menyelesaikan pembayaran biaya layanan sesuai dari arahan OSS, lalu mengirimkan bukti pembayaran agar izin bisa dapat di proses.
2. Pengecekan Dokumen
Berkas yang Anda kirimkan akan melalui serangkaian proses penilaian oleh beberapa pihak. Pertama akan di cek oleh pihak pusat yang menyelenggarakan urusan Agraria dan Tata Ruang atau DPMPTSP Provinsi/Kabupaten Kota sesuai wewenangnya.
Penilaian dilakukan dengan memperhatikan RTR dan RZ. Pemohon bisa langsung mengetahui hasilnya apakah pengajuannya di terima atau di tolak dalam dashboard notifikasi OSS.
3. Penerbitan PKKPR
Kemudian, lama waktu penerbitan PKKPR adalah 20 hari terhitung sejak permohonan diajukan oleh pelaku usaha. Jika dalam kondisi tertentu pihak DPMPTSP maupun kantor pertanahan tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut. Itu artinya PPKPR akan diterbitkan secara otomatis (dianggap sudah menyetujui permohonan).
Dalam Beberapa kondisi, PPKPR bisa saja di terbitkan secara otomatis apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi:
- Lokasi tanah terletak di kawasan industri, kawasan pariwisata, dan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
- Lokasi usaha berada di wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
- Lokasi tanah sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah mendapatkan izin lokasi atau KKPR dan akan digunakan oleh pelaku usaha
Catatan: Prosedur PKKPR di atas berlaku untuk usaha yang berlokasi di daratan. Untuk usaha yang dibangun pada wilayah lautan dan hutan ketentuannya berbeda.
KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Selain PKKPR ada juga istilah KKKPR yang berarti dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Izin KKKPR berlaku untuk kegiatan bisnis yang berada di daratan menurut kesesuaian rencana lokasi yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS. Secara teknis, KKKPR ini prosesnya lebih sederhana dibandingkan dengan PKKPR.
Ketentuan dan Prosedur KKKPR
Proses KKKPR dengan tiga tahapan, berikut ini penjelasan ringkasnya:
1. Pendaftaran
Pemilik usaha mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Koordinat lokasi usaha
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
- Informasi jenis usaha
- Informasi penguasaan tanah
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
2. Penilaian Dokumen dan Peninjauan
Setelah itu, akan dilakukan usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR. Kemudian, pada proses tersebut sistem OSS akan melakukan memeriksa lokasi usaha menurut RDTR yang sudah terintegrasi. Mengacu pada peninjauan tersebut, OSS akan mengeluarkan keputusan apakah KKKPR disetujui atau di tolak lengkap dengan alasan dan penjelasannya.
3. Penerbitan KKKPR
Karena tidak membutuhkan pengecekan ulang dari kantor pertanahan, menteri agraria, dan pihak lainnya penerbitan KKKPR umumnya memakan waktu yang relatif singkat. Dalam jangka 1-2 hari sejak persyaratan permohonan di ajukan maka izin bisa langsung terbit.
Catatan Penting untuk Pelaku Usaha
KKPR hanya berlaku untuk kegiatan berusaha non-UMK, dalam hal ini pemerintah pemilik bisnis UMK tidak wajib mengurus KKPR, Anda cukup membuat pernyataan mandiri bahwa usaha yang di miliki sudah sesuai dengan RTR.
Mengalami kesulitan dalam mengurus KKPR? Anda bisa menggunakan jasa urus PKKPR dari Adhikari.co.id. Kami bisa mempermudah keperluan urus perizinan untuk usaha UMK maupun non-UMK.
Selain itu, biaya jasa terjangkau untuk berbagai kalangan, dapatkan kemudahan dan kenyamanan melegalkan usaha Anda bersama konsultan kami.