Bisnis bengkel yang terkesan sederhana bisa menjadi usaha yang bernilai jutaan rupiah asal di kelola dengan baik dan izin usahanya terpenuhi.
Kami yakin Anda cukup setuju dengan pengelolaan yang baik, namun bagaimana dengan soal izin usaha apakah benar pemilik bengkel benar-benar membutuhkannya?
Tentu saja, ini cukup masuk akal. Usaha bengkel yang legalitasnya lengkap cenderung lebih di percaya oleh konsumen. Selain itu, Anda juga tidak perlu khawatir dengan penutupan paksa dari pihak satpol PP karena usaha yang berizin sudah pasti mendapatkan perlindungan hukum.
Lantas bagaimana menyiapkan izin usaha untuk bengkel? Silahkan simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah.
Panduan Mudah Mempersiapkan Izin Usaha Bengkel Motor dan Mobil
Usaha bengkel modalnya bervariasi. Menurut kriterianya modal usaha di bawah atau sama dengan Rp 50.000.000 termasuk UKM.
Izin yang Anda butuhkan cukup NIB dan NPWP saja, namun untuk bengkel besar yang sudah kategori badan usaha bukan perorangan izin yang di perlukan NIB, NPWP, Sertifikat Standar, sekaligus KKPR.
Ketentuan ini berlaku untuk usaha dengan modal yang lebih tinggi mencapai miliaran rupiah. Hal yang tidak kalah penting selain menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) versi 2020. Belum paham apa itu KBLI? Silahkan cek dulu penjelasan kami di artikel sebelumnya.
Baca juga: Jangan Pusing, Begini Cara Mudah Menentukan Kode KBLI 2020
KBLI untuk Mendirikan Usaha Bengkel Mobil dan Motor
Menurut KBLI 2020 OSS RBA usaha bengkel mobil atau kendaraan roda empat ini di kategorikan sebagai reparasi mobil, reparasi mekanik. Kunjungi halaman OSS dan ketik KBLI 45201 dengan judul “Reparasi Mobil” penjelasan lebih lanjut yang termasuk KBLI ini adalah:
- Reparasi mekanik
- Reparasi sistem injeksi elektronik
- Reparasi elektrik
- Servis reguler
- Reparasi bodi mobil
- Reparasi bagian kendaraan bermotor
- Penyemprotan dan pengecatan
- Perawatan anti karat
- Pemasangan kaca, jendela, reparasi tempat duduk kendaraan
Masih ada di kode KBLI “45” reparasi atau service motor secara spesifik termasuk ke dalam kode 45407. Berikut ini uraian pekerjaan yang dilakukan:
- Pemeliharaan/perawatan/service sepeda motor
- Reparasi sepeda motor
- pencucian sepeda motor
- Usaha perawatan lainnya
Menurut pengklasifikasiannya, usaha bengkel motor maupun mobil tergolong ke dalam risiko menengah rendah terutama untuk yang berbentuk badan usaha. Dokumen yang dibutuhkan adalah NIB dan sertifikat standar. Sedangkan bengkel perorangan cukup NIB (Nomor Induk Berusaha).
Langkah-Langkah Mendirikan Usaha Bengkel dan Perizinannya
Secara umum alur pendirian usaha untuk bengkel antara lain sebagai berikut:
1. Mengurus NIB
Anda perlu membuat akun di situs oss.go.id, lalu melakukan permohonan untuk pengurusan NIB sesuai dengan prosedur OSS RBA.
Di sana nantinya Anda akan mengisi beberapa formulir dan data-data yang berkaitan dengan izin usaha dasar. NIB mempunyai kedudukan sebagai identitas pelaku usaha, keberadaannya sangat penting agar lebih mudah untuk mengurus izin lainnya.
Di OSS, akan ada dua pilihan jenis usaha menurut kategori umumnya yaitu non-UMK dan UMK. Sesuai dengan kebijakan terbaru UMK adalah usaha mikro dan kecil dengan modal keseluruhan di bawah 5 miliar (tidak termasuk tempat dan bangunan). Kemudian, untuk non-UMK modal keseluruhan di atas 5 miliar rupiah (tidak termasuk tempat dan bangunan usaha).
2. NPWP
Pengusaha yang baik taat bayar pajak, baik itu perorangan maupun bengkel badan usaha kewajiban pajak sudah ditentukan bagi setiap pemilik bisnis. Jadi, pastikan untuk mengurus NPWP agar usaha yang Anda jalankan bisa tetap lancar.
3. Pendaftaran SIINAS
Mengacu pada regulasi terbaru pemilik usaha bengkel juga perlu mendaftarkan diri pada sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional). Adapun untuk situs resminya yaitu siinas.kemenperin.go.id (pastikan untuk menyelesaikan pembuatan NIB sebelum lanjut ke tahap ini).
4. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Apabila Anda mendirikan bangunan bengkel dari nol di atas lahan kosong, maka pastikan juga untuk mengurus izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan ketentuan terbaru.
5. Pernyataan Mandiri /KKPR
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya kegiatan berusaha dalam kategori mikro dan kecil, dalam hal ini bengkel perorangan sederhana maka tidak perlu mengurus izin KKPR. Cukup centang pernyataan mandiri bahwa lahan yang digunakan untuk membuat bengkel sudah sesuai dengan RTR (Rencana Tata Ruang).
Namun, untuk usaha non-UMK maka perlu melalui proses baik itu PKKPR maupun KKKPR untuk memperoleh izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Demikian panduan mengenai cara mengurus izin usaha bengkel baik motor maupun mobil, semoga bisa bermanfaat. Apabila Anda memerlukan bantuan dalam mengurus izin usahanya, maka bisa berkonsultasi dengan tim Adhikari.co.id.
Kami dengan senang hati akan membantu mempermudah proses pengurusan izin usaha bengkel bagian yang terpenting dan mendasar yaitu NIB dan NPWP.