Kepemilikan Tanda Daftar Gudang bisa memberikan berbagai manfaat bagi pemilik usaha. Sayangnya masih banyak owner bisnis yang belum memahami hal ini.
Kami harap Anda bukan salah satunya, tinggal di negara hukum membuat kita perlu mematuhi ketentuan perundang-undangan termasuk memahami ketentuan soal izin penunjang kegiatan berusaha.
Jadi, sebenarnya apa saja manfaat yang bisa di peroleh dengan mengurus tanda daftar gudang? Berikut ringkasannya sudah kami sediakan khusus untuk Anda.
Fungsi dan Manfaat Memiliki Tanda Daftar Gudang bagi Pemilik Usaha
Mempunyai tanda daftar gudang bisa memberikan manfaat bagi kegiatan berusaha. Tidak peduli baik itu Anda sebagai pengelola bisnis grosiran maupun owner pabrik tertentu. Beberapa manfaat tanda daftar gudang antara lain sebagai berikut:
1. Kelancaran Distribusi dan Penyimpanan
Untuk memastikan distribusi dan penyimpanan barang atau produk di lakukan dengan legal, maka TDG ini di perlukan sebagai salah satu persyaratan utamanya. Setiap gudang yang beroperasi di daerah tertentu, akan di awasi oleh Walikota/Bupati dan Gubernur daerah setempat.
Distribusi barang dari gudang skala kecil, sedang, maupun besar tetap di awasi untuk memastikan usaha yang bersangkutan mematuhi regulasi daerah dan perundang-undangan.
2. Kredibilitas Pengelola Gudang
Selalu ada nilai plus apabila kita mampu mendaftarkan gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai pemilik bisnis Anda akan di nilai profesional dan bertanggung jawab.
Ini akan memberikan image positif kepada mitra maupun konsumen, mereka menjadi yakin untuk bekerja sama dengan perusahaan Anda karena perizinan sudah lengkap, PB-UMKU juga terpenuhi dengan baik.
3. Perkembangan Usaha Jangka Panjang
Manfaatl lainnya dari kepemilikan tanda daftar gudang adalah memungkinakn usaha yang Anda miliki untuk terus berkembang minim hambatan operasional. Gudang yang sudah terdaftar, dan terus di perbarui setiap 5 tahun sekali membuat Anda tidak perlu mengkhawatirkan soal status gudang karena sudah terdata.
Selain itu, sebagai pengelola gudang Anda juga tidak perlu risau dengan penutupan gudang maupun beban denda. Selagi gudang di gunakan dengan sebaik-baiknya tanpa menyalahi peraturan perundang-undangan maka tidak akan ada kendala.
Jenis-Jenis Gudang Menurut Ketentuan Undang-Undang
Setelah mengetahui sejumlah manfaat dari kepemilikan TDG, mungkin Anda sudah mulai ada keinginan untuk segera mengurus pendaftaranya.
Namun, sebelum itu pahami terlebih dahulu kategori gudang yang Anda miliki agar nantinya tidak salah dalam mengisi formulir pengajuan TDG.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Di sebutkan bahwa gudang di bagi menjadi dua yaitu:
- Gudang terbuka
- Gudang tertutup
Gudang Terbuka
Adalah gudang yang di buat di atas lahan terbuka dengan batas-batas tertentu. Menurut ketentuan yang ada gudang jenis ini hanya mempunyai kriteria luas saja yaitu minimal mempunyai luas 1000 m2. Pada umumnya gudang terbuka di gunakan oleh pabrik produksi pada corporate besar untuk menyimpan bahan baku produksi, maupun produk yang sudah jadi.
Gudang Tertutup
Gudang tertutup merupakan jenis bangunan gudang yang di buat tertutup baik di lengkapi dengan sistem pendingin maupun tidak.
Sebagian besar gudang yang ada di Indonesia adalah jenis gudang ini. Secara umum gudang tertutup juga di gunakan oleh pemilik usaha grosiran, distributor, agen, dan lain sebagainya.
Gudang tertutup ada 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
- Gudang tertutup golongan A
- Gudang tertutup golongan B
- Gudang tertutup golongan C
- Gudang tertutup golongan D
Cara menentukan luas dan kapasitasnya cukup mudah, gudang golongan A merupakan kategori terkecil sedangkan gudang golongan c adalah kategori terbesar.
Lebih detailnya bisa Anda ketahui pada penjelasan berikut:
Gudang Golongan A
Berdasarkan Permendag No.90/M/DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, kategori gudang golongan A tertutup yaitu:
- Mempunyai luas 100 m2 sampai dengan 1.000 m2
- Kapasitas penyimpanan antara 360 m3 sampai dengan 3.600 m3
Gudang Golongan B
Kemudian, untuk gudang tertutup golongan C mempunyai ketentuan sebagai berikut:
- Mempunyai luas di atas 1.000 m2 sampai dengan 2.500 m2
- Kapasitas penyimpanan berada antara 3.600 m3 sampai dengan 9.000 m3.
Gudang Golongan C
Kemudian, ada juga gudang tertutup golongan C memiliki kriteria seperti yang tercantum di bawah ini:
- Memiliki luas di atas 2.500 m2.
- Kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3.
Gudang Golongan D
Gudang tertutup golongan D mempunyai kriteria sebagai berikut:
- Gudang berbentuk tangki atau silo
- Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton
Adapun definisi silo di sini berarti suatu bangunan khusus yang berfungsi untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, atau biji-bijian. Bahan konstruksinya di bangun dengan baja, besi, aluminum, beton. Karakteristik gudang di sesuaikan dengan jenis barang yang di simpan.
Itu dia manfaat sekaligus informasi mengenai kategori jenis gudang. Saat ini pengurusan TDG bisa di proses melalui sistem OSS RBA, Anda bisa melakukannya secara mandiri maupun menggunakan jasa pengurusan TDG seperti konsultan Adhikari.co.id untuk mempermudah prosesnya.