Izin Usaha untuk Bisnis Katering, Ini Legalitas yang Harus Dilengkapi

Izin usaha bisnis katering – Apakah Anda memiliki bisnis katering atau baru ingin merintis usaha di bidang ini? Pastinya sobat Adhikari sudah paham kita perlu melengkapi perizinan berusaha agar bisnis bisa dinyatakan legal oleh pemerintah.

Untuk itu, di sini kami akan membagikan informasi penting yang perlu diketahui oleh pemilik usaha catering/katering.

Panduan ini akan membahas apa saja izin yang kalian butuhkan serta bagaimana pula cara melakukan pengurusannya. Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap silahkan simak informasinya di bawah.

Apa Saja Izin Usaha yang Dibutuhkan Bisnis Katering?

Izin yang dibutuhkan tentunya menyesuaikan dengan skala usahanya. Sekarang perhatikan perkembangan bisnis Anda, apakah kira-kira termasuk ke dalam kategori UMKM masih kecil-kecilan atau sudah berkembang lebih besar.

Katakanlah di sini bisnis katering Anda masih skala rumahan. Artinya belum begitu besar baru melayani kebutuhan catering di tempat arisan, acara hajatan, ulang tahun, dan sejenisnya.

Perizinan Usaha untuk Katering Skala Kecil

  • Bentuk usaha PT Perorangan (SK Kementerian, NPWP, dan sejenisnya
  • Pernyataan mandiri pengganti dokumen lingkungan
  • NIB

Perizinan Usaha untuk Katering Menengah dan Besar

  • Bentuk usaha CV atau PT besar
  • Dokumen lingkungan standar
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Laik Sehat

Dari penjelasan di atas kita bisa tahu, skala usaha menentukan seberapa lengkap izin yang nantinya kita butuhkan. Pemerintah memberikan keringanan bagi pemilik usaha UMKM, izin yang Anda butuhkan tidak begitu banyak demi mempermudah kelancaran usaha.

Cara Mengurus Izin Usaha Bisnis Katering dengan Mudah

Setelah mengetahui perizinan yang dibutuhkan, berikutnya adalah mencari tahu bagaimana cara memperoleh dokumen perizinan di atas.

1. Menentukan Bentuk Usaha

Dimulai dari menentukan bentuk usaha dengan melihat skala bisnis yang saat ini Anda punya. Kami contohkan apabila usaha katering Anda termasuk kategori kecil dan rumahan, kami sarankan untuk memilih bentuk PT Perorangan modalnya lebih sedikit dan tidak membutuhkan persyaratan yang rumit.

Pengurusan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi ptp.ahu.go.id (tanpa akta notaris) tetapi untuk bisnis dengan skala yang lebih besar Anda perlu memilih antara CV atau PT.

Pendirian wajib dengan akta notaris, silahkan datangi kantor terdekat atau gunakan bantuan konsultan yang terpercaya.

2. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah menentukan bentuk usaha, nama perusahaan Anda akan terdaftar di database negara serta memperoleh SK Kementerian. Langkah selanjutnya adalah pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui situs resmi oss.go.id secara online.

Namun sebelum itu pastikan untuk membuat akun terlebih dahulu di OSS. Caranya cukup mudah, siapkan nomor hp, NIK, email, dan info seputar perusahaan. Lalu, klik pada bagian “Daftar” untuk mengajukan pembuatan akunnya.

Pembuatan NIB bisa dilakukan dengan mengunjungi bagian dashboard OSS, lalu arahkan ke bagian “NIB” permohonan baru.

  • Pertama, lengkapi data pelaku usaha.
  • Selanjutnya, isi data bidang usaha.
  • Kemudian, isi semua data detail bidang usaha.
  • Setelah itu, lanjutkan ke data produk/jasa bidang usaha.
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu).
  • Lalu, centang pernyataan mandiri.
  • Periksa draf perizinan berusaha.
  • Terbitkan nomor induk berusaha dalam bentuk PDF

3. Sertifikat Standar (SS)

Jika usaha katering Anda termasuk skala menengah dan tinggi, pastikan juga untuk mengurus sertifikat standar. Ini adalah dokumen perizinan wajib untuk tingkatan bisnis non-UMK. Menurut prosesnya, sertifikat standar ini diperoleh atas persetujuan pemerintah daerah.

Adapun untuk permohonannya dapat dilakukan pada sistem OSS dengan mengikuti panduan berikut:

  • Pertama, buka menu permohonan -> pemenuhan persyaratan.
  • Kemudian, klik tombol proses pemenuhan standar usaha/persyaratan.
  • Setelah itu, lengkapi dokumen pemenuhan.
  • Selanjutnya, proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung.
  • Terakhir, sertifikasi standar usaha telah terbit

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Standar, Gampang!

4. Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi Jasaboga

Pada tingkatan yang lebih ketat, bisnis katering memerlukan persyaratan tambahan guna menjamin kebersihan

dan sanitasi selama proses produksi makanannya. Sertifikasi ini berfungsi sebagai pembuktian bahwa penyedia usaha katering telah menjamin kehigienisan katering.

Anda bisa memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dengan mengajukan permohonan ke dinas kesehatan setempat.

Antara wajib dan tidak, umumnya sertifikat penunjang seperti ini penting untuk usaha katering dengan risiko menengah tinggi, produksi skala besar.

Demikian penjelasan mengenai izin usaha bisnis katering di Indonesia. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat. Jika Anda butuh bantuan untuk menerbitkan izin katering bisa langsung menghubungi konsultan Adhikari.co.id, kami siap membantu Anda selesaikan permohonan perizinan dengan cepat dan mudah.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *