Izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan tambang secara khusus untuk mineral bukan logam dan batuan. Usaha tersebut bisa berupa eksplorasi, penjualan, pengangkutan, dan sebagainya.
Penting bagi badan usaha untuk mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) sebelum menjalankan kegiatan di bidang tambang. Karena, tanpa adanya IUP maka perusahaan Anda dianggap menjalankan pertambangan secara ilegal dan menyalahi hukum yang berlaku.
Apa Saja Persyaratan untuk Mengurus IUP Bukan Logam dan Batuan?
Menurut ketentuan dari Kementerian ESDM terbaru yang terakhir diperbarui pada 27 Desember 2021 di situs resminya. Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan Bukan Logam dan Batuan:
Persyaratan Utama
NO | URAIAN | KETERANGAN |
1 | Surat Permohonan Cat: WIUP komoditas batuan hanya dapat dimohonkan BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan perusahaan perseorangan | Tidak melebihi 10 hari kerja sejak tanggal penetapan persetujuan permohonan WIUP,dengan mencantumkan nomor surat penetapan persetujuan pemberian WIUP Ditandatangani oleh direksi/pengurus sesuai profil direksi/pengurus sesuai profil badan usaha/ koperasi /perusahaan perseorangan pemohon |
2 | Salinan Nomor Induk Berusaha | Alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB |
3 | Salinan surat persetujuan penetapan WIUP | |
4 | Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi | Disampaikan pindai (scan) asli dokumen, untuk kemudian diserahkan asli apabila permohonan disetujui |
5 | Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah | Disampaikan pindai (scan) asli dokumen, untuk kemudian diserahkan asli apabila permohonan disetujui |
6 | Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha | Sesuai format dalam laman minerba.esdm.go.id serta melampirkan identitas serta NPWP |
7 | Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman | surat pernyataan ditandatangani di atas materai oleh tenaga ahli yang bersangkutan serta direksi/pengurus sesuai profil badan usaha/ koperasi /perusahaan perseorangan pemohon sebagai yang mengetahui |
8 | Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup | Surat bertandatangan di atas materai oleh direksi/pengurus badan usaha sesuai profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan pemohon |
9 | Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | |
10 | Data digital dokumen permohonan secara lengkap | Dalam bentuk pdf., untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist termasuk surat dan form isian dalam satu berkas pdf.) |
Catatan: Persyaratan di atas bisa saja berubah menyesuaikan dengan kebijakan terbaru. Anda bisa mendapatkan update informasi langsung melalui situs minerba.esdm.go.id
Kategori Hasil Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Setelah mengetahui persyaratannya, badan usaha juga perlu menentukan apa saja hasil mineral pertambangan yang akan melalui proses pengangkutan sesuai dengan target produksi.
Terdapat setidaknya lebih dari 30 hasil tambang yang tergolong ke dalam mineral bukan logam dan batuan. Kami akan menyebutkan beberapa di antaranya:
- Asbes
- Marmer
- Batu permata
- Feldspar
- Gips
- Kaolin
- Magnesit
- Mika
- Kaolin
- Nitrat
- Granit/Andesit
- Dan lain lain (menyesuaikan ketentuan undang-undang)
Material pertambangan di atas adalah lingkup produksi perusahaan pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan.
Baca juga: Solusi Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan Hasil Pertambangan
Berapa Lama Masa Berlaku IUP Bukan Logam dan Batuan dan Bagaimana Cara Mengurusnya?
Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam masa berlakunya adalah 10 tahun dan dapat Anda perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk prosedur pengurusannya bisa secara online dengan mengikuti panduan berikut:
- Pertama, badan usaha perlu membuat akun di situs resmi Kementerian ESDM
- Kemudian, mengisi data perusahaan dan profil lengkap
- Lalu, memilih layanan perizinan. Dalam kasus ini IUP mineral bukan logam dan batuan
- Setelah itu, badan usaha bisa mengunggah berkas-berkas persyaratan secara lengkap sesuai ketentuan yang ada
- Terakhir, menunggu proses verifikasi dan persetujuan. Apabila dokumen lengkap perizinan sesuai prosedur maka izin akan terbit, jika gagal maka Anda akan mengetahui alasan untuk memperbaiki bagian yang masih belum sesuai
Tidak ingin pusing mengurus izin pertambangan mineral bukan logam? Hubungi jasa pengurusan IUP dari Adhikari.co.id. Kami siap membantu proses permohonan izin pertambangan Anda dengan lebih mudah, cepat, dan terjamin.
Bersama dengan konsultan yang berpengalaman di bidangnya. Anda tidak akan mengalami kendala atau masalah yang mengganggu, tinggal terima beres izin akan segera terbit. Informasi lebih lengkap konsultasikan segera bersama kami.