Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan tambang secara khusus untuk mineral bukan logam dan batuan. Usaha tersebut bisa berupa eksplorasi, penjualan, pengangkutan, dan sebagainya. Penting bagi badan usaha untuk mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan)…