Data OSS Salah? Ini Panduan Perubahan Data Usaha Online

Perubahan data usaha – Sistem perizinan secara online menggunakan OSS RBA membuat masyarakat Indonesia diharapkan bisa mengikuti perkembangan yang ada. Namun, seringkali berbicara soal pengisian dan dan formulir pasti ada yang namanya risiko kesalahan.

Tidak sedikit pula yang takut mengurus izin usaha karena persoalan ini. Oleh karena itu, di sini kami akan menjelaskan bahwa data usaha di OSS sebenarnya ada yang bisa diubah secara mandiri.

Khususnya untuk usaha yang perorangan, metodenya juga terbilang tidak sulit asalkan mengikuti panduan semestinya semua berjalan lancar.

Namun, untuk data usaha badan biasanya lebih kompleks, jadi pastikan Anda lebih teliti lagi sebelum melakukan perubahan.

Panduan Sederhana Perubahan Data OSS RBA Terbaru

Perlu dicatat baik-baik oleh pemilik usaha, bahwa ada data di OSS yang bisa diubah dan tidak. Data yang bersifat tidak bisa diubah akan ditandai dengan warna abu-abu pada kolomnya.

Perubahan Data Usaha Perorangan (UMKM, PT Perorangan)

Adapun data yang tidak bisa diubah antara lain:

  • Jenis identitas
  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Status perkawinan
  • Nomor identitas
  • Alamat
  • Nomor BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan
  • NPWP
  • Kewarganegaraan
  • Username
  • Agama

Data yang bisa diubah pada kolom profil adalah email, nomor telepon, dan status usaha. Adapun untuk caranya sebagai berikut.

1. Pertama, silahkan masuk ke halaman utama oss.go.id lalu login mengggunakan username atau no telp yang terdaftar, pastikan password sudah benar lanjut login.

2.Kemudian, klik bagian “selamat datang, (nama Anda)” nanti akan muncul tiga pilihan di samping.

3. Lalu, klik pada opsi “Lihat profil” agar bisa menunjukkan data yang sudah terdaftar dan bagian yang bisa diubah

4. Setelah itu, di sini Anda bisa mengubah email dan nomor telepon

5. Sistem OSS akan meminta konfirmasi password setiap perubahan data, jadi pastikan untuk menginput password dengan benar. Pastikan untuk mengklik “Simpan” setelah mengubah data.

Beralih ke bagian kedua yaitu mengubah data status usaha. Pada halaman pengubahan profil, Anda bisa mengubah antara status usaha UMK atau non-UMK. Adapun, data yang tidak bisa diubah yaitu nama perusahaan, jenis perusahaan, jumlah total investasi, jumlah modal.

Perubahan Informasi Badan Usaha

Selanjutnya adalah melakukan pengubahan data untuk badan usaha besar, sistem OSS menyediakan kemudahan untuk mengupdate sejumlah data mengenai badan usaha. Adapun beberapa data yang dapat diubah antara lain:

  • Permodalan usaha
  • Pengurus dan pemegang saham
  • Maksud dan tujuan

Selain itu, tetap ada juga data yang bersifat tidak dapat diubah. Bagian tersebut meliputi:

  • Nama badan usaha
  • Jenis badan usaha
  • Status badan hukum
  • Jangka waktu
  • Status penanaman modal
  • Kota/provinsi

Adapun cara untuk melakukan perubahan data perusahaan bisa mengikuti panduan berikut:

1.Login ke OSS dengan menggunakan akun Anda

2.Kemudian, klik pada menu perizinan usaha lalu arahkan kursor ke “Perubahan” nanti akan muncul perubahan badan usaha

3. Berikutnya, akan muncul bagian apa saja yang bisa diubah Anda bisa memberikan tanda centang pada setiap pilihan yang ada menyesuaikan data yang hendak di ubah.

4. Terakhir, jangan lupa untuk mengklik tombol “OK” setelah selesai melakukan perubahan.

Bagaimana Jika Data yang Diubah Lebih Penting, Misal Nama Usaha?

Perubahan data usaha yang sifatnya sangat penting tidak bisa dilakukan secara online melalui OSS. Seperti yang sudah kami sebutkan, ada banyak data yang ternyata tidak bisa diubah dengan mudah.

Namun bukan berarti tidak ada solusi, pemilik usaha tetap bisa menghubungi tim OSS agar bisa dibantu melakukan perubahan data-data penting tersebut.

Namun, khusus untuk perubahan nama usaha seperti PT tidak bisa via OSS harus melalui prosedur yang cukup kompleks melalui RUPS dan perubahan akta notaris juga.

Ada baiknya untuk menggunakan jasa perubahan akta perusahaan jika hal semacam ini terjadi. Selebihnya jika data yang ingin diubah berupa NPWP, nomor BPJS, status perkawinan, dan sebagainya masih bisa dibantu OSS dengan cara membuat surat permohonan.

Adapun beberapa data yang dicantumkan dalam surat permohonan antara lain

  • Nama:
  • Pekerjaan:
  • Jabatan (dikosongi jika tidak ada):
  • NIK/No.paspor:
  • Nomor Telepon:
  • Nomor NIB:

Beberapa berkas fotokopi lampiran juga mungkin perlu disertakan, hal ini bertujuan untuk memastikan yang bersangkutan memang pemilik akun OSS yang sah dan terdaftar.

Demikian penjelasan mengenai cara mengubah data OSS untuk perorangan maupun badan usaha. Jika terdapat pertanyaan atau butuh bantuan untuk mengubah data-data OSS hubungi saja konsultan Adhikari.co.id, kami siap membantu mengurus perubahan data usaha Anda dengan mudah dan cepat.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *