Bidang Usaha Penanaman Modal – Untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional, Indonesia menerapkan kesempatan bagi investor dalam negeri dan luar negeri dalam kegiatan berusaha. Keberadaan investor ini di harapkan mampu memberikan pengaruh bagus untuk jangka panjang.
Bisnis bisa berjalan lancar dan mendapatkan profit dan negara juga mendapatkan pemasukan melalui pajaknya. Namun, bukan berarti Indonesia dengan bebas menerapkan ketentuan pemodalan.
Kalau kita memperhatikan regulasi menyangkut pemodalan badan usaha di Indonesia, secara umum hampir setiap jenis bisnis memungkinkan untuk penanaman modal.
Terkecuali jenis bisnis tertentu yang secara tegas memang tidak diperbolehkan adanya penanaman modal. Regulasi tersebut tercantum di dalam Pasal 2 ayat (1). ayat (1a) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021).
Apa Saja Bidang Usaha yang Bisa Melakukan Penanaman Modal?
Masih mengutip Peraturan Presiden Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang dang Usaha Penanaman Modal, disebutkan ada beberapa kategori bisnis yang bisa melakukan penanaman modal:
- Bidang usaha prioritas
- Bidang usaha yang dialokasikan atau bermitra dengan koperasi dan UMKM
- Bidang usaha dengan persyaratan tertentu
Kami akan menjelaskan secara berurutan dari bagian atas, berikut pembahasannya:
Bidang Usaha Prioritas
Bidang usaha prioritas adalah jenis bisnis yang diutamakan untuk melakukan penanaman modal.
Lebih lanjut menurut Perpres yang ada bidang-bidang ini mencakup usaha krusial atau sangat penting, beberapa di antaranya seperti transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, serta telekomunikasi.
Tercantum di dalam Perpres 10/2021 Pasal 4 ayat (1), jenis usaha yang termasuk bidang prioritas harus memenuhi unsur berikut:
- Program atau proyek strategis nasional
- Padat karya
- Padat modal
- Teknologi tinggi
- Industri pionir
- Orientasi ekspor
- Orientasi dalam kegiatan riset penelitian, pengembangan, dan inovasi
Tidak hanya itu, bidang usaha prioritas juga berhak mendapatkan insentif-insentif dari pemerintah.
Mengacu pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 10/2021 bidang usaha yang termasuk ke dalam kategori prioritas akan diberikan insentif yang terdiri dari insentif fiskal/insentif non fiskal.
Baca juga: Data OSS Salah? Ini Panduan Perubahan Data Usahanya
Insentif Fiskal dan Non Fiskal
Apa itu insentif fiskal? Istilah ini berarti insentif perpajakan dan kepabeanan. Dibuat lebih rinci kembali, insentif perpajakan meliputi:
1. Tax allowance, adalah pajak penghasilan bagi investasi untuk jenis usaha tertentu atau daerah yang telah sudah ada ketentuannya
2. Tax holiday, adalah wajib pajak badan usaha untuk penanaman modal baru pada industri pionir bisa memperoleh pengurangan pajak penghasilan atas penghasilan yang telah di terima
3. Investment allowance, adalah kebijakan wajib pajak badan untuk penanaman modal baru pada industri padat karya dapat menerima pengurangan penghasilan neto dan pengurangan penghasilan bruto.
Ketentuan ini berlaku atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, aktivitas magang, pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM dalam basis kompetensi tertentu.
Bagaimana dengan insentif non fiskal? Istilah ini berarti jaminan kemudahan urus izin berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, dan jaminan energi serta ketersediaan bahan baku hingga ketenagakerjaan.
Apa saja bidang usaha yang termasuk kategori prioritas?
- Industri pembuatan komponen utama kereta api
- Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan serupa
- Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya terintegrasi
- Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya terintegrasi
Bidang Usaha Dialokasikan dan Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM
Bidang usaha yang dialokasikan dan kemitraan dengan koperasi dan UMKM adalah kategori usaha yang proses produksinya tidak menggunakan teknologi atau menggunakan sistem teknologi sederhana.
Kategori usaha ini menurut BUPM modal kegiatan usahanya tidak melebihi Rp10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Beberapa contoh bidang usaha yang termasuk kategori ini antara lain:
1. Pembenihan ikan air payau
2. Pembenihan ikan air tawar
3. Industri kecap
4. Industri pengasinan buah-buahan dan sayuran
5. Aktivitas agen kurir
Daftar lebih lengkap silahkan kunjungi halaman OSS, arahkan ke informasi lalu pilih BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal).
Bidang Usaha Tertentu
Bidang usaha tertentu adalah jenis usaha spesifik yang mempunyai ketentuan pemodalan dengan persyaratan khusus. Sebagai contoh, industri batik cap (KBLI 13134) harus 100% modal dalam negeri. Hal ini menunjukan bahwa negara tidak mengizinkan industri tersebut untuk ditanami modal asing.
Jenis usaha lainnya yang menggunakan persyaratan modal dalam negeri sepenuhnya (100%) antara lain:
- Industri pengolahan kopi yang sudah mendapatkan indikasi geografis
- Industri barang bangunan dari kayu
- Industri kosmetik tradisional
- Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia
Lantas bagaimana dengan bidang usaha dengan campur tangan modal asing? Ada kategorinya sendiri, berikut ini beberapa jenis bisnis yang bisa PMA (Penanaman Modal Asing):
- Industri senjata dan amunisi
- Angkutan laut dalam negeri untuk wisata
- Angkutan laut luar negeri untuk barang khusus
Rata-rata persentase modal asing maksimal 49% terkecuali ada alasan spesifik khusus berlaku untuk jenis usaha tertentu pula.
Demikian penjelasan mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat. Apabila Anda kesulitan dalam mengurus izin usaha jangan ragu untuk menggunakan layanan Adhikari.co.id, kami siap membantu mempermudah urus izin usaha Anda.