Pada mulanya masyarakat menganggap OSS hanyalah izin yang menerbitkan NIB dan legalitas standar. Namun, tahukah Anda bahwa OSS bisa menerbitkan izin usaha ketenagalistrikan seperti IUPTL dan IUJPTL?
Awalnya kedua izin ini hanya bisa diterbitkan melalui Kementerian ESDM, namun berkat penyederhanaan regulasi saat ini perusahaan bisa mengurus kedua izin ketenagalistrikan di atas melalui sistem terintegrasi OSS.
Daftar Izin Ketenagalistrikan yang Bisa Diurus Melalui OSS
Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai sumber, setidaknya ada 6 (enam) izin ketenagalistrikan yang pengurusannya bisa melalui oss.go.id. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. IUPTL (Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik)
IUPTL adalah izin yang diberikan kepada orang/badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan komersial.
Disebutkan bahwa IUPTL berlaku selama 15 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku, secara normal lama waktu pengurusannya sendiri adalah 14 hari kerja terhitung sek persyaratan lengkap dan proses pengecekan dari sistem OSS.
Untuk mendapatkan Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik, maka yang bersangkutan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
seperti administrasi yang berupa identitas pemohon, akta pendirian perusahaan, dan sebagainya. Kemudian, ada juga syarat teknis yang membahas mengenai studi kelayakan, lokasi instalasi termasuk tata letak, dan lain-lain. Terakhir adalah pemenuhan terhadap persyaratan lingkungan.
Dasar hukum pengurusan IUPTL:
- Permen ESDM No.35 Tahun 2013 Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- Undang-Undang No.39 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
2. IUJPTL (Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik)
Kemudian, ada juga izin IUJPTL yang beberapa waktu terakhir sering kami bahas. IUJPTL adalah izin usaha yang diberikan kepada jasa penunjang tenaga listrik untuk bisa melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun mereka yang disebut sebagai jasa penunjang tenaga listrik antara lain:
- Bidang konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
- pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
- pemeriksaan dan pengujian dan instalasi tenaga listrik
- pengoperasian instalasi tenaga listrik
- Dan lain sebagainya
Nyaris sama seperti IUPTL, persyaratan untuk mengurus IUJPTL juga dibagi menjadi tiga bagian administratif, teknis, dan lingkungan. Meskipun terdapat perbedaan yang cukup signifikan.
Ya, IUJPTL bisa diurus melalui OSS oleh perusahaan ketenagalistrikan, izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya dengan masa waktu yang sama.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Peraturan Menteri ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.
3. IO (Izin Operasi) Kelistrikan
Selanjutnya, ada juga izin operasi yang biasa disingkat sebagai IO dalam ketenagalistrikan. Sepertinya tidak banyak yang mengetahui bahwa izin ini bisa diurus melalui OSS.
Permen ESDM No.35 Tahun 2013 prosedur untuk mengurus izin operasi adalah:
Persyaratan administratif
- Identitas pemohon
- Profil perusahaan (company profile)
- NPWP
Persyaratan teknis
- Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
- Diagram satu garis (single line diagram)
- Jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik
- Jadwal pembangunan
- Jadwal pengoperasian
Syarat lingkungan
Diurus menyesuaikan dengan peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4. Penetapan Wilayah Usaha Ketenagalistrikan
Selanjutnya, izin lainnya yang bisa diurus melalui OSS adalah penetapan wilayah usaha (PWU) yang berlaku untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
PWU atau penetapan wilayah ini dilakukan oleh Menteri, umumnya hanya berlaku untuk satu badan usaha dalam satu wilayah usaha.
Kriteria penetapan wilayah usaha ditentukan menurut beberapa poin, tiga di antaranya yaitu:
1. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik
2. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan
3. Pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri
5. Izin Pemanfaatan Jaringan Listrik
Terakhir adalah izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Ya, izin ini juga bisa diurus melalui OSS secara online dan terintegrasi. Adapun syarat untuk mengurus izin ini yang pertama, pemohon adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Lebih lanjut disebutkan bahwa jaringan tenaga listrik tersebut antara lain:
- Penyangga/atau jalur sepanjang jaringan listrik
- Konduktor pada jaringan
- Serat optik (fiber optik) pada jaringan
- Kabel pilot pada jaringan
Demikian penjelasan mengenai apa saja izin ketenagalistrikan yang bisa diurus melalui sistem OSS RBA. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat dan menambah wawasan Anda seputar izin ketenagalistrikan.
Khusus untuk IUJPTL saat ini sudah bisa diurus juga melalui konsultan profesional Kreasi Mandiri.
Kami bisa permudah proses izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang Anda butuhkan, tersedia juga layanan jasa pengurusan IUJPTL di Banten dan Jabodetabek. Info lebih lengkap hubungi kami melalui kontak yang tersedia.