Memenuhi perizinan OSS sudah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha di Indonesia. Mereka yang menjalankan bisnis tanpa mengantongi izin ini bisa mendapatkan sanksi, semua ini sudah ada di undang-undang.
Namun, karena kurangnya kesadaran dan kebiasaan terlalu menyepelekan hal kecil beberapa pelanggaran seringkali terjadi.
Untuk memastikan Anda tidak melakukan kesalahan yang sama, kami akan bantu jelaskan apa saja bentuk pelanggaran di dalam perizinan OSS serta kategori bobot-nya dari pelanggaran ringan sampai berat.
3 Kategori Tindakan Pelanggaran dalam Perizinan OSS di Indonesia
Menurut isi dari Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021, ada beberapa penyimpangan dan pelanggaran yang bisa terjadi dalam pengurusan izin usaha di OSS. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
1. Pelanggaran Ringan
Pelanggaran ringan dapat kita artikan sebagai sesuatu yang tergolong sebagai tindakan mengabaikan, tidak memenuhi kewajiban sebagai pemilik perizinan berusaha. Tindakan atau aktivitas yang termasuk ke dalam bagian ini antara lain sebagai berikut:
- Pemilik usaha tidak memenuhi tanggung jawab, kewajiban, dan kriteria minimal untuk realisasi penanaman modal
- Pemilik bisnis melaporkan LKPM pertama kali tanpa mencantumkan nilai tambahan realisasi investasi selama 4 periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil
- Pemilik bisnis absen melaporkan LKPM selama 2 periode berturut-turut
- Pelaku usaha mengurus izin tapi tidak merealisasikan kegiatan berusaha sesuai jangka waktu yang sudah ada
- Pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan
- Pemilik bisnis tidak melakukan kewajiban kemitraan selama menjalankan bisnis dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak jangka waktu produksi komersial dimulai
Baca juga: Data OSS Salah? Ini Panduan Mengubah Izin Usaha Secara Online
Sanksi untuk Pelanggaran Ringan
Apabila Anda melakukan salah satu pelanggaran di atas atau beberapa poin yang tercantum, maka Anda bisa terkena sanksi administratif berupa pemberian surat peringatan. Berikut ini ketentuannya.
- Peringatan tertulis yang pertama akan disampaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja
- Apabila tidak ada perubahan, maka peringatan tertulis kedua akan diberikan dalam jangka waktu 15 hari kerja
- Jika masih belum ada respons dari pemilik usaha maka akan diberikan peringatan tertulis ketiga dalam jangka waktu 10 hari kerja
Peringatan ini merupakan bentuk teguran agar yang bersangkutan segera mengikuti peraturan yang berlaku. Karena persoalan ringan seperti ini bisa disebabkan karena lupa atau faktor lain. Pemerintah pusat masih memberikan toleransi agar pemilik izin bisa segera memperbaiki tindakannya.
Baca juga: Daftar Izin Ketenagalistrikan yang Bisa Diurus Melalui OSS
2. Pelanggaran Sedang
Tingkat kedua adalah pelanggaran sedang, artinya pemilik usaha tidak hanya lupa melainkan sudah ada unsur kesengajaan untuk tidak mengikuti ketentuan yang ada. Beberapa bentuk pelanggaran sedang antara lain:
- Pemilik usaha tidak kunjung melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan. Artinya sudah diberikan surat peringatan tapi tetap mengabaikannya
- Terbukti melakukan tindakan pencemaran lingkungan yang bisa berisiko membahayakan keselamatan masyarakat di lokasi usaha maupun lingkungan sekitarnya
- Pemilik bisnis melakukan pelanggaran yang ada di dalam peraturan perundang-undangan
Sanksi untuk Pelanggaran Sedang
Karena mulai adanya unsur kesengajaan, berarti pemilik usaha secara terang-terangan tidak menaati regulasi perizinan OSS. Beberapa sanksinya yaitu:
- Peringatan tertulis pertama dan terakhir, bentuk teguran keras agar pemilik bisnis segera menaati ketentuan yang ada.
- Penghentian sementara kegiatan usaha, jika peringatan terakhir tidak juga digubris maka izin berusaha akan dibekukan sementara
Pada tahap ini semestinya sudah cukup. Sebagai owner bisnis Anda semestinya sudah tahu kesalahan apa yang dilakukan dan tindakan perbaikan yang harus disegerakan.
Namun, tidak bisa terhindarkan ada saja yang tidak mau mengikuti peraturan. Tindakan ceroboh seperti ini bisa membuat pemilik usaha mulai masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
3. Pelanggaran Berat dalam Perizinan OSS
Tingkatan tertinggi untuk ketidakpatuhan dan mengabaikan ketentuan perizinan OSS. Kategori pelanggaran berat ini sudah termasuk masalah yang sangat serius, tidak semestinya Anda sampai ke level ini. Saat melakukan pelanggaran berat bisnis Anda bisa saja tamat. Sejumlah tindakan yang terhitung sebagai pelanggaran berat antara lain:
- Pemilik usaha tidak kunjung melakukan perbaikan atau upaya untuk menyelesaikan masalah perizinan berusaha
- Pemilik bisnis menjalankan bisnis tidak sesuai dengan perizinan berusaha
- Terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun daerah
- Pemilik bisnis melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait perizinan berusaha
Sanksi untuk Pelanggaran Berat
Keputusan final, jika sudah ada teguran, pembekuan usaha juga sudah tapi tidak ada itikad baik dari pemilik bisnis untuk memperbaiki kesalahannya maka dengan terpaksa pemerintah bisa mencabut perizinan berusaha dari bisnis yang ada.
Demikian penjelasan mengenai jenis pelanggaran perizinan OSS yang ada di Indonesia. Semoga Anda tidak melakukan penyimpangan di atas dan tetap menjadi pemilik usaha yang patuh terhadap perundang-undangan.
Ingin mengurus izin usaha baru tanpa kendala? Hubungi Adhikari.co.id, kami bisa membantu Anda untuk selesaikan urusan legalitas tersebut dengan mudah dan cepat.