Seperti Apa Ketentuan Izin Usaha Pinjol? Simak Biar Paham

Pinjol (Pinjaman online) menjadi salah satu bisnis yang akhir-akhir ini marak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentunya ini menimbulkan banyak tanda tanya bagi masyarakat, sebenarnya bagaimana izin usaha pinjol yang sesuai dengan regulasi pemerintah?

Namun sebelum membahas lebih jauh, mari kita pahami sekilas definisi dari usaha ini. Pinjol atau pinjaman online adalah layanan yang memungkinkan masyarakat meminjam uang dengan secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman dan debitur (penerima pinjaman) melalui online.

Ya, pada awalnya memang tidak ada yang salah dengan usaha pinjol. Pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh uang untuk keperluan usaha, dan kepentingan mendesak.

Lantas bagaimana bisa pinjol disalahgunakan?

Pinjol Ilegal, Awal Mula Kemunculan Stigma Negatif di Masyarakat

Jawabannya karena pemberi pinjaman atau mereka yang menyediakan pinjol tidak punya izin. Ya, mereka meminjamkan uang ke masyarakat dengan kebijakan yang tersembunyi, tidak transparan.

Pada akhirnya menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada. Salah satunya seperti penentuan bunga yang membengkak terlalu besar, dan ketentuan merugikan sebelah pihak lainnya.

Di Indonesia pinjol sebenarnya harus sesuai dengan sistem P2P (Peer-to-Peer Lending) atau singkatnya seperti Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Apa itu LPBBTI? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu merujuk ke Peraturan OJK 10/2022 tepatnya Pasal 1 ayat (1). Di sana menyebutkan bahwa

LPBBTI adalah penyelenggaran layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana saat melakukan pendanaan konvensional atau menurut prinsip syariah secara langsung menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Nah, dalam ketentuannya layanan pinjol legal yang ada di Indonesia harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) bukan PT Perorangan dengan minimal modal disetor adalah Rp25 miliar pada saat pendiriannya.

Selanjutnya, pemilik usaha pinjol juga harus mengantongi izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Untuk memperolehnya Anda terlebih dahulu wajib mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha). Singkat cerita jika tidak punya NIB maka tidak ada izin dari OJK, maka usaha pinjol tersebut mentah alias ilegal.

Seperti Apa Ciri-ciri Pinjol yang Ilegal dan Tidak Aman?

Sebenarnya pemerintah sudah sering menggembor-gemborkan bahwa masyarakat wajib  teliti sebelum menggunakan pinjol. Namun, sepertinya literasi di negara kita masih perlu dibenahi. Berikut kami sampaikan lagi beberapa ciri-ciri pinjol yang tidak aman dan wajib Anda hindari.

  • Tidak punya NIB (secara teknis jika tidak ada NIB berarti usahanya tidak resmi)
  • Memberikan penawaran tidak masuk akal
  • Syarat pinjaman sangat mudah (misal: hanya butuh nomor NIK saja)
  • Tidak memiliki kantor resmi
  • Tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  • Menggunakan izin usaha palsu

Sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, sosialisasi mengenai pinjol resmi dan ilegal sudah bisa dengan mudah kita ketahui melalui situs OJK. Anda bisa menemukan informasi tersebut dengan hubungi kontak resmi OJK melalui Whatsapp resmi mereka, lalu kirimkan nama usaha pinjol yang akan Anda gunakan.

Syarat Pendirian Pinjol yang Legal dan Resmi Sesuai Anjuran Pemerintah

Bagi Anda yang ingin mendirikan bisnis di bidang pinjaman online secara legal dan sah, maka ada baiknya untuk mengikuti prosedur perizinan yang ada. Dengan menyederhanakan penjelasan di atas kita bisa memahami bahwa usaha pinjol legal wajib:

  • Berbentuk usaha berbadan hukum (PT) dengan modal minimal yang disetor Rp25 miliar
  • Mengantongi NIB dengan KBLI yang tepat
  • Mempunyai domisili dan lokasi izin kantor yang terdaftar
  • Adanya transparansi dalam ketentuan pinjaman
  • Terdaftarnya usaha di sistem OJK
  • Mengantongi sertifikasi yang berkaitan dengan P2P lending

Secara teknis memang mendirikan usaha pinjol tidaklah mudah. Namun, oknum yang tidak bertanggung jawab seringkali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Target utamanya adalah ibu-ibu dan bapak-bapak, bahkan mereka anak muda sekalipun seperti mahasiswa juga bisa terkena masalah akibat pinjol ilegal ini.

Ingin Mendirikan Usaha Pinjol Resmi? Ini Solusinya

Apabila Anda ingin mendirikan usaha di bidang pinjaman online atau P2P lending sesuai dengan anjuran pemerintah, maka bisa mengurus izin usahanya terlebih dahulu.

Jika sekiranya merasa kesulitan, Anda bisa menghubungi konsultan yang profesional di bidangnya seperti Adhikari. Namun, harap ingat kami juga hanya menerima calon pemilik usaha yang memang mampu memenuhi persyaratan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Sebagai konsultan perizinan kami ingin memastikan pemilik usaha bisa menyelesaikan keperluan perizinan dengan tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai prosedur pengurusan izin usaha bisa menghubungi admin. Sekian dan terima kasih, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *