Sudahkah Anda mengurus izin usaha bisnis baju dan pakaian? Sektor usaha fashion peminatnya nyaris tak pernah sepi. Tercatat dari berbagai sumber, usaha penjualan baju dan pakaian menjadi salah satu peluang bisnis terpopuler.
Jadi, ada baiknya jika Anda memang berniat untuk membuka usaha di bidang ini, pastikan untuk melengkapi dulu perizinannya agar lebih mudah mengembangkan bisnis untuk jangka panjang.
Namun sebaiknya jangan terburu-buru, ada beberapa aturan baru untuk mengurus izin usaha baju dan pakaian. Untuk mengawalinya mari simak penjelasan berikut.
Ketahui Jenis Bisnis Fashion Sebelum Mengurus Perizinannya
Kalau tidak salah kami sudah pernah menjelaskan soal KBLI (Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia), apakah Anda sudah membacanya? Baik secara sederhana KBLI adalah penggolongan usaha yang ada di Indonesia.
Dalam pengurusan izin di OSS serta pendirian bentuk bisnis, Anda perlu menentukan KBLI usaha yang tepat agar tidak terjadi kendala dalam pemrosesan izin.
Pertama, pahami terlebih dahulu apakah Anda kategori penjual atau produsen di bisnis fashion ini.
- Produsen: Anda mempunyai konveksi baik itu rumahan atau skala besar untuk memproduksi baju atau pakaian untuk didistribusikan ke penjual atau distributor yang sudah bekerja sama. Produsen fashion perlu menyediakan tenaga kerja profesional, alat produksi yang memadai, dan sebagainya
- Distributor/Penjual: Anda tidak perlu mempunyai konveksi, bertindak sebagai penjual produk-produk fashion dan pakaian dengan membuka ruko atau toko. Skala usaha ditentukan dari kapasitas penjualan. Anda bisa menyetok produk atau berperan sebagai dropshipper.
Kira-kira mana jenis usaha fashion mana yang akan Anda pilih? Secara umum menjadi produsen pengelolaan bisnisnya lebih kompleks, sedangkan menjadi penjual produk fashion terkadang bisa dilakukan oleh semua orang dan risikonya cenderung lebih rendah.
Nanti kita bahas sedikit lebih jauh termasuk dengan penggolongan KBLI. Untuk saat ini silahkan lanjut dulu membacanya.
Melengkapi Izin Usaha Bisnis Baju untuk Produksi dan Penjualan
Setelah mengetahui kategori usaha secara umum, berikutnya kami ingin menjelaskan agar bisnis Anda bisa diakui resmi dan sah oleh pemerintah maka ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
1. Menentukan Bentuk Usaha
Bisnis fashion baik itu produsen atau penjual bisa didirikan dengan bentuk usaha yang beragam. Pilihannya ada tiga, sepertinya kami sudah cukup sering membahas hal ini.
- Pertama, PT Perorangan umumnya banyak dipilih untuk kategori usaha UMKM. Cocok untuk usaha dengan modal kecil di bawah 1 miliar rupiah. Dropshipper, penjual baju di toko, ruko bisa menggunakan bentuk usaha ini sebagai opsi yang paling aman.
- Kedua, CV atau Persekutuan Komanditer. Kami merekomendasikan bentuk usaha ini untuk produsen atau distributor fashion skala besar yang berniat untuk mengembangkan usahanya dengan membuka cabang ke seluruh Indonesia.
- Terakhir, ada pendirian PT Umum bentuk usaha yang diperuntungkan bagi bisnis fashion produsen atau distributor yang ingin melebarkan sayap bisnisnya lebih jauh lagi. Jika bisa menargetkan pasar yang tepat, Anda bisa juga mengekspor produk baju dan pakaian sampai ke berbagai negara di dunia (export).
Dalam penentuan badan usaha, nantinya Anda akan mengurus akta notaris dan mendapatkan SK Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai bukti bahwa bisnis sudah terdaftar di pemerintah. Khusus untuk PT Perorangan tidak ada akta notarisnya.
2. Izin Usaha Bisnis Baju di OSS
Jika legalitas dasar sudah kalian peroleh, selanjutnya adalah menyelesaikan urusan di OSS. Ada beberapa dokumen yang perlu kita urus di sini, sepenuhnya secara online melalui dashboard OSS.
Sebagai permulaan, pastikan Anda sudah membuat akun OSS lalu mengisi data-data umum. Kemudian pertama kita mulai dari NIB (Nomor Induk Berusaha) yang nantinya ada bagian penentuan KBLI.
Menurut OSS.go.id berikut ini KBLI yang membahas tentang bisnis fashion pakaian dan baju.
Produsen
- KBLI 1411 – Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
- KBLI 14112 – Industri pakaian jadi konveksi dari kulit
- KBLI 14120 – Penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
- KBLI 14131 – Industri perlengkapan pakaian dan tekstil
Distribusi/Jualan
- KBLI 46412 – Perdagangan besar pakaian
- KBLI 46419 – Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya
- KBLI 47711 – Perdagangan eceran pakaian
- KBLI 47713 – Perdagangan eceran pelengkap pakaian
- KBLI 95291 – Aktivitas vermak pakaian
Mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha fashion produksi atau penjualan pakaian? Anda bisa menggunakan bantuan konsultan pihak ketika seperti Adhikari.co.id, kami bisa membantu memberikan solusi untuk mempermudah pengurusan izin usaha Anda dengan proses yang lebih cepat dan mudah.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami, dapatkan biaya yang terjangkau untuk selesaikan pengurusan legalitas usaha Anda.