Setelah Anda berhasil menjadi anggota dari Kadin, maka ada tahap lanjutan yang bisa di persiapkan oleh badan usaha yakni mengurus sertifikat Kadin. Sertifikat ini di terbitkan oleh BSK (Badan Sertifikasi Kadin) di masing-masing daerah.
Sebagai contoh untuk wilayah Jakarta pengurusan Kadin bisa di lakukan melalui BSK Jakarta baik secara mandiri maupun menggunakan bantuan dari jasa pengurusan Kadin.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai alur pengurusan dari sertifikat ini, ada baiknya bagi pembaca untuk memahami terlebih dahulu definisi dari dokumen tersebut.
Sertifikat Kadin adalah dokumen sertifikat yang berguna sebagai pengakuan dan pernyataan bahwa badan usaha atau pemilik usaha mempunyai kredibilitas dan kualitas yang baik.
Mereka memenuhi persyaratan dan kriteria yang di tentukan oleh asesor untuk memperoleh SBU Kadin sesuai dengan kualifikasi dan bidang usaha yang di miliki.
Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Kadin
Untuk bisa mengikuti sertifikasi, maka badan usaha yang bersangkutan perlu melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan sertifikat kadin
- Melampirkan fotokopi akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari instansi notaris
- Menyertakan KTP Penanggung Jawab/Pimpinan perusahaan
- Bukti kontribusi sertifikat
- Melampirkan Fotokopi NIB (menggantikan SIUP)
- Menyertakan Fotokopi izin khusus sektoral teknis dari instansi
- Memberikan fotokopi KTA (Kartu Tanda Anggota) yang masih berlaku
- Menyertakan fotokopi keanggotaan asosiasi yang sesuai dengan subbidang
- Melampirkan fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/tenaga profesional inti
- Menyerahkan fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir, khusus untuk perusahaan mikro dan kecil 8 tahun terakhir
- Melampirkan fotokopi SPT-PPH terakhir
- Menyertakan fotokopi NPWP perusahaan
- Melampirkan fotokopi NPWP pimpinan
- Pas foto terbaru dari direktur ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Catatan: Persyaratan bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari BSK terkait.
Cara Pengurusan Sertifikat Kadin dari Nol Sampai Tersertifikasi
Secara teknis pengurusan SBU Kadin memang terbilang cukup panjang, tidak jarang tahapannya sendiri membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya Anda bisa mendapatkan sertifikat yang di butuhkan. Adapun untuk alur pengurusannya kami sederhanakan sebagai berikut:
1. Melengkapi Dokumen
Pemohon melengkapi data-data persyaratan sebagaimana telah di cantumkan di bagian atas. Bagian yang terpenting adalah yang bersangkutan perlu membeli formulir dan mengisi data yang di persyaratkan di dalamnya.
Selanjutnya pihak dari Badan Sertifikasi Kadin setempat akan melakukan pencatatan data dan validasi. Jika di temukan ketidaksesuaian atau kesalahan pada berkas maka akan di kembalikan untuk dilengkapi.
2. Wawancara dan Pengecekan Lapangan
Berikutnya adalah proses wawancara yang akan di lakukan oleh petugas dari BSK kepada pemohon. Setiap badan usaha mendapatkan pertanyaan yang berbeda-beda, sehingga informasi ini sepenuhnya menjadi rahasia dari Badan Sertifikasi Kadin.
Apabila telah selesai di lakukan wawancara, maka berikutnya adalah pengecekan lapangan untuk melihat langsung usaha yang Anda jalankan.
3. Proses Penilaian Oleh Asesor
Setelah itu, penilaian lebih lanjut akan di lakukan oleh asesor yang sudah di tentukan. Mereka akan memberikan penilaian sesuai dengan indikator yang sudah di tentukan mengenai berbagai hal seputar kesiapan badan usaha untuk sertifikasi.
4. Pengambilan Keputusan
Hasil dari penilaian tersebut akan didiskusikan oleh tim BSK. Mereka akan merekap ulang data yang sudah di kumpulkan dan menyesuaikannya dengan kriteria lolos atau tidaknya badan usaha untuk mendapatkan sertifikat Kadin.
Baca juga: BUJK Wajib Paham, Begini Penjelasan Mengenai LSBU!
Apabila badan usaha di nyatakan lulus, maka pencetakan sertifikat bisa di mulai. Namun jika ternyata indikator penilaian menunjukan kekurangan, maka yang bersangkutan di nyatakan gagal dan perlu melakukan evaluasi kembali untuk sertifikasi ulang di lain waktu.
5. Pemberian Sertifikat dan Pengesahan
Badan usaha yang di nyatakan memenuhi penilaian akan memperoleh sertifikat dalam waktu yang sudah di tentukan oleh BSK. Sertifikat tersebut akan di sahkan dan berlaku sertifikat kadin adalah 3 tahun, bisa di perpanjang.
Jasa Pengurusan Sertifikat Kadin Lebih Mudah dan Aman
Apakah bapak/ibu mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat Kadin secara mandiri? Jika iya, maka Anda bisa menghubungi konsultan perizinan Adhikari.
Kami siap membantu mengurus sertifikat Kadin yang Anda butuhkan dengan proses yang lebih cepat, aman, dan mudah. Dengan pengalaman selama lebih dari 8 tahun di bidang legalitas, kami selalu memastikan klien dapat memperoleh sertifikat yang mereka butuhkan.
Apakah ini legal? Tentu saja legal, layanan yang kami sediakan tidak menyalahi aturan dan regulasi dari pihak Kadin maupun secara perundang-undangan. Semua di lakukan dengan profesional dan terencana.
Lebih kurang dengan menggunakan layanan Adhikari proses pengurusan Sertifikat Kadin di persingkat menjadi 3 langkah saja:
- Anda mengirimkan dokumen persyaratan, kami juga akan bantu untuk cek kelengkapan berkas
- Proses pengajuan sertifikasi dari konsultan dan bimbingan
- Anda memperoleh sertifikat Kadin yang sudah di sahkan
Namun untuk masalah biaya jasa belum bisa kami sebutkan di sini, untuk mengetahuinya silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website adhikari.co.id, sekian dan terima kasih semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat bagi pembaca untuk mempermudah pengurusan sertifikat Kadin.