PT (Perseroan Terbatas) menjadi salah satu jenis usaha yang paling banyak di Indonesia. Syarat pendirian PT dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan.
Dulu masih ada penggunaan TDP dan SIUP, sekarang keduanya sudah tidak lagi diperlukan dalam pendirian PT.
Melihat masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui perbedaan persyaratan terbaru dan lama, kami akan menjelaskan perbedaan dari keduanya.
Dengan begitu, sebagai pemilik usaha Anda tidak akan keliru bisa menyesuaikan dengan ketentuan terbaru untuk mengurus perizinan usaha.
Syarat Pendirian PT (Lama/Sudah Tidak Berlaku)
Berikut ini persyaratan lama untuk pendirian PT. Dokumen yang dibutuhkan cenderung lebih banyak, bisa dinilai kurang efisien.
- Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
- Izin Lokasi
- Pembuatan Akta Pendirian PT
- Maksud dan tujuan PT
- Pembuatan NPWP
- Susunan pengurus
- Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
- Mengajukan SIUP
- Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Bagian yang tebal adalah syarat yang saat ini sudah tidak diperlukan atau telah diganti dalam pendirian PT baru semenjak diterbitkannya sistem OSS dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Syarat Pendirian PT (Terbaru/Masih Berlaku)
Setelah diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, ada perubahan yang cukup berbeda terhadap ketentuan dan syarat pendirian PT di Indonesia.
- Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
- KKPR
- Pembuatan Akta Pendirian PT
- Maksud dan tujuan PT
- NPWP, KTP
- Susunan pengurus
- Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

KKPR menggantikan izin lokasi, sedangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru diperoleh setelah badan usaha menyelesaikan semua prosedur pendirian PT.
Persyaratan Mana yang Harus Saya Persiapkan untuk Mendirikan PT Tahun Ini?
Dengan asumsi Anda membaca tulisan ini setelah UU Cipta Kerja diterbitkan, maka persyaratan yang perlu dipenuhi adalah bagian yang kedua.
Adapun untuk proses pengajuan izinnya dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal resmi OSS RBA baik secara mandiri maupun menggunakan bantuan jasa pendirian PT.
Penjelasan Seputar Syarat Pendirian PT
Seperti yang bisa diketahui persyaratan untuk mengurus PT memang cukup banyak. Oleh karena itu, kami sudah merangkum pembahasan singkat mengenai penjelasan dari masing-masing syarat yang ada.
1. Nama PT
Menurut Peraturan Pemerintah No.43 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, nama PT minimal terdiri dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan kata serapan bahasa asing. Selain itu, nama tersebut juga tidak boleh meniru sama persis dengan milik orang lain.
2. Tempat Kedudukan PT (Domisili)
Anda diharuskan untuk menentukan di mana tempat kedudukan atau domisili dari perusahaan yang akan didirikan. domisili PT berada mempunyai kedudukan hukum Kotamadya atau Kabupaten.
Sebagai contoh, Anda memilih wilayah Jakarta Utara sebagai kedudukan maka alamat dari perusahaan tersebut harus berada di lokasi yang sama.
Kecuali untuk pembuatan cabang, diperbolehkan untuk memilih wilayah yang berbeda asalkan nantinya perlu mengurus akta cabang dan perizinannya juga.
3. Maksud dan Tujuan dari PT
Setiap perusahaan mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menjualkan produk dan menyediakan jasa di bidang tertentu. Tujuan dari PT nantinya akan sesuai dengan bidang usaha. Adapun beberapa poin penting dalam syarat pendirian PT yang satu ini yaitu:
- Pemohon bisa memilih bidang usaha apapun menyesuaikan dengan rencana bisnis
- Maksud dan tujuan/bidang usaha tersebut harus tercantum dalam dokumen akta pendirian yang disahkan notaris
- Melengkapi izin khusus yang dipersyaratkan, beberapa bidang usaha misalnya seperti jasa konstruksi diharuskan untuk mengurus SBUJK dan SKK Konstruksi. Perizinan ini perlu diurus nanti sesuai dengan bidang usahanya
4. Struktur Modal
Modal dasar dalam syarat pendirian PT minimal adalah Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah), landasan hukum mengenai hal ini tercantum dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Modal yang disetor disesuaikan dengan kesepakatan pribadi para pendiri, hal ini juga sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja.
Selain itu, modal tersebut juga nantinya tidak didiamkan begitu saja melainkan nantinya dapat digunakan untuk kegiatan berusaha.
Kemudian, modal dasar PT juga tidak harus berbentuk uang. Dengan kata lain, Anda bisa menjadikan benda atau aset pribadi seperti mobil, gadget, motor, dan sebagainya.
Selanjutnya, aset tersebut akan dinilai secara appraisal agar dapat menentukan berapakah nilai wajarnya sebagai setoran modal dalam pendirian PT.
5. Susunan Pengurus
Terakhir adalah syarat pendirian PT dari segi susunan pengurus. Secara umum susunan pengurus dari Perseroan Terbatas adalah direktur dan komisaris. Jika terdapat lebih dari 1 direktur dalam pengurusannya, maka salah satu perlu ditunjuk sebagai direktur utama.
Hal yang sama juga berlaku untuk posisi komisaris, penentuannya bisa dilakukan melalui musyawarah internal.
Demikian penjelasan mengenai syarat pendirian PT, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat. Apabila Anda merasa bingung dan ingin dibantu proses pengurusannya, maka bisa menghubungi konsultan Adhikari.co.id melalui kontak yang tersedia.