Standar Klasifikasi Bidang Dan Sub Bidang Usaha Jasa Pertambangan

Standar Klasifikasi Bidang Dan Sub Bidang Usaha Jasa Pertambangan

Apakah Anda ingin mengurus IUJP? Sebaiknya pastikan untuk memahami terlebih dahulu klasifikasi bidang dan sub bidang sebelum memulai pengurusannya.Terdapat setidaknya 9 bidang dalam Izin Usaha Jasa Pertambangan yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pascatambang, keselamatan pertambangan, dan penambangan.

Sesuai dengan lampiran III yang terdapat pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 setiap perusahaan jasa pertambangan harus menyesuaikan dengan subbidang yang menjadi keahliannya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan dan tindakan yang di lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang belaku, serta meminimalisir masalah dan kendala.

Daftar Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Usaha Jasa Pertambangan

Berikut ini standar klasifikasi bidang dan sub bidang IUJP yang bisa Anda pilih saat melakukan pengurusannya. Pastikan untuk memilih cakupan yang sesuai dengan lingkup keahlian Anda.

1. Penyelidikan Umum

Penyelidikan umum dalam tambang merupakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisika yang di lakukan pada wilayah daratan, perairan. Segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya. (Pasal 2 Huruf c UU Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan).

Definisi kedua untuk penyelidikan umum  adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisigeologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).

Bidang usaha penyelidikan umum meliputi sub bidang pekerjaan;

  1. Survei tinjau (reconnaissance)
  2. Remote sensing
  3. Prospeksi

2. Eksplorasi

Eksplorasi dalam tambang adalah suatu kegiatan untuk mempelajari suatu wilayah yang berpotensi menghasilkan sumber daya alam tertentu. Dalam penerapannya, eksplorasi di lakukan setelah melakukan kajian mendalam dari penelitian yang telah di lakukan sebelumnya. Eksplorasi di lakukan oleh minimal 1 tim tidak bisa di lakukan secara individual (sendiri).

Berikut ini beberapa sub bidang eksplorasi:

1. Manajemen eksplorasi;

2. Penentuan posisi;

3. Pemetaan topografi;

4. Pemetaan geologi;

5. Geokimia;

6. Geofisika;

7. Survei bawah permukaan;

8. Geoteknik;

9. Pemboran eksplorasi;

10. Percontoan eksplorasi; dan

11. Perhitungan sumber daya dan cadangan;

3. Studi Kelayakan

Studi kelayakan adalah kegiatan usaha jasa pertambangan untuk mendapatkan informasi dan sejumlah data secara lengkap. Setiap aspek di pelajari untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis dari jasa pertambangan, termasuk melakukan analiasis yang mungkin terjadi pasca tambang.

Sub bidang studi kelayakan tambang antara lain:

1. Penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL); dan

2. Penyusunan Studi Kelayakan;

4. Konstruksi Pertambangan

Konstruksi pertambangan merupakan sebuah kegiatan pembangunan dan persiapan untuk membuat lokasi tambang. Hal ini juga termasuk mempersiapkan jalur untuk masuknya alat-alat berat untuk proses penggalian, dan lain sebagainya.

Berikut ini sub bidang dari konstruksi tambang yang jumlahnya cukup banyak:

1. Penerowongan (tunneling);

2. Penyemenan tambang bawah tanah;

3. Penyanggaan tambang bawah tanah;

4. Shaft sinking;

5. Sistem penerangan tambang bawah tanah;

6. Alat gali, muat, dan angkut tambang bawah tanah;

7. Pemboran dan peledakan;

8. Fasilitas perbengkelan;

9. Komisioning tambang;

10. Ventilasi tambang;

11. Fasilitas pengolahan;

12. Fasilitas pemurnian;

13. Jalan pertambangan;

14. Jembatan;

15. Pelabuhan;

16. Gudang bahan peledak;

17. Fasilitas penimbunan bahan bakar cair;

18. Sistem penyaliran;

19. Tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);

20. Kolam pengendap;

21. Tailing Storage Facility (TSF); dan

22. Geoteknik;

5. Pengangkutan

Pengangkutan tambang merupakan kegiatan memindahkan sumber daya tambang untuk selanjutnya di cek kembali sebelum proses pengolahan lebih lanjut. Hal di dalamnya mencakup pengecekan kualitas dan mutu, pengangkutan dari satu sektor ke bagian yang lain.

Berikut ini beberapa sub bidang dari pengangkutan tambang:

1. Menggunakan truk;

2. Menggunakan lori;

3. Menggunakan ban berjalan (belt conveyor);

4. Menggunakan tongkang;

5. Menggunakan pipa; dan

6. Menggunakan lift;

6. Lingkungan Pertambangan

Lingkungan pertambangan atau manajemen lingkungan adalah upaya untuk memastikan kegiatan pertambangan yang di lakukan tidak memberikan dampak buruk terhadap alam sekitar. Umumnya di integrasikan dengan AMDAL dan juga ISO 14001 untuk pengendalian erosi, mencegah eksploitasi dan sebagainya.

Berikut ini sub bidang dari lingkungan pertambangan:

1. Pemantauan lingkungan;

2. Survei RKL/RPL;

3. Pengelolaan air asam tambang;

4. Audit lingkungan pertambangan; dan

5. Pengendalian erosi;

7. Bidang Reklamasi dan Pascatambang

Reklamasi adalah adalah tindakan yang di lakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar tetap terjaga. Sedangkan pascatambang sendiri merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di sekitar wilayah pertambangan.

Beberapa sub bidang dari rekmalasi yaitu:

1. Penyiapan dan penataan lahan;

2. Penebaran tanah pucuk (topsoil);

3. Pembongkaran fasilitas;

4. Pembibitan;

5. Penanaman;

6. Perawatan;

8. Keselamatan Tambang

Keselamatan tambang adalah bidang IUJP yang fokus untuk memanajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). ISO 45001 mempunyai peran yang penting untuk memastikan keselamatan tambang, karena risiko dari bidang pekerjaan ini juga tinggi jadi SOP safety harus di rancang dengan baik.

Bidang usaha dari keselamatan tambang antara lain:
1. Pemeriksaan dan pengujian teknik;

2. Audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan

9. Penambangan

 Terakhir adalah bidang penambangan inti yang mencakup hal-hal teknis. Penambangan atau mining di lakukan untuk memperoleh mineral atau hasil tambang tertentu sesuai dengan wilayah dan kajian yang telah di lakukan. Beberapa komoditas tambang yang banyak di cari antara lain seperti batu bara, emas, perak, minyak bumi, intan, dan lain sebagainya.

Adapun sub bidang penambangan antara lain sebagai berikut:

1. Pembukaan lahan;

2. Pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup dengan di dahului peledakan;

3. Pemberaian/pembongkaran tanah/batuan penutup tanpa di dahului peledakan;

4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup;

5. Penggalian mineral (mineral getting);

6. Penggalian batubara (coal getting); dan

7. Penggalian, pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan.

Di mana Tempat Mengurus IUJP?

Pengurusan IUJP bisa di lakukan secara online, pengajuan permohonan melalui situs resmi perizinan.esdm.go.id, apabila Anda ingin lebih mudah dalam pengurusan izinya maka bisa menggunakan bantuan dari konsultan Adhikari. Kami menyediakan jasa pengurusan IUJP Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Papua.

Lakukan konsultasi gratis bersama tim profesional, pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan lebih mudah dan prosesnya cepat. Hubungi kami untuk mengetahui biaya pengurusan izin jasa pertambangan terbaru.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *