Kebijakan Pengurusan SKK Konstruksi

Apa yang Berubah dari Kebijakan Pengurusan SKK Konstruksi Terbaru?

Perubahan kebijakan sistem pengurusan SKK Konstruksi tidak berhenti setelah peralihan dari SKA dan SKT. Dalam perkembangannya, pemerintah juga memperbarui jabatan kerja, jenjang kualifikasi, serta persyaratan pendidikan untuk sejumlah jabatan di bidang jasa konstruksi.

Karena itu, tenaga kerja yang akan mengurus SKK baru maupun memperpanjang sertifikat perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku saat proses dilakukan.

Peralihan ke Sistem SKK Konstruksi

Peralihan dari SKA dan SKT ke SKK Konstruksi membawa perubahan pada mekanisme sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Sertifikasi kompetensi kini dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai skema sertifikasi yang ditetapkan, dengan data sertifikasi terintegrasi dalam sistem jasa konstruksi.

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tata cara pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, termasuk proses sertifikasi kompetensi kerja konstruksi. Ketentuan tersebut mencakup permohonan, verifikasi dokumen, uji kompetensi, hingga penerbitan SKK. Dengan demikian, sistem SKK memiliki mekanisme sertifikasi yang berbeda dari sistem sertifikasi pada era sebelumnya.

Pembaruan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi SKK

Perubahan kebijakan pengurusan SKK yang lebih baru ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi. Keputusan ini ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan menggantikan Kepdirjen 33 Tahun 2023.

sbu pelaksanaan konstruksiDitjen Bina Konstruksi menjelaskan bahwa beberapa perubahan dalam Kepdirjen 114/2024 mencakup rasionalisasi atau penggabungan jabatan kerja, perubahan nomenklatur, perubahan skema sertifikasi dan/atau jenjang kualifikasi, serta perubahan persyaratan latar belakang pendidikan atau program studi untuk jenjang 5 sampai 9. Persyaratan SKK bagi asesor kompetensi juga mengalami penyesuaian.

Artinya, tenaga kerja yang akan mengajukan SKK perlu menggunakan jabatan kerja yang sesuai dengan daftar terbaru, bukan semata-mata mengikuti nomenklatur yang pernah digunakan pada pengajuan sebelumnya.

Pemegang SKK Lama Tidak Selalu Harus Mengurus Sertifikat Baru

Perubahan nomenklatur jabatan kerja tidak berarti seluruh pemegang SKK lama harus langsung mengganti sertifikatnya.

Ketentuan mengenai jabatan kerja dan konversi sebelumnya telah menjadi bagian dari perkembangan sistem sertifikasi, dan Kepdirjen 114/2024 kini menjadi acuan terbaru yang menggantikan Kepdirjen 33 Tahun 2023.

Karena itu, pemegang SKK yang masih aktif perlu memeriksa apakah jabatan kerjanya terdampak perubahan nomenklatur. Status sertifikat, masa berlaku, dan ketentuan perpanjangan perlu dilihat sebelum mengambil langkah berikutnya.

Dalam kondisi jabatan kerja mengalami penyesuaian, proses selanjutnya mengikuti ketentuan konversi atau penyesuaian yang ditetapkan pada regulasi yang berlaku.

Dengan cara ini, tenaga kerja dapat menentukan apakah sertifikat cukup digunakan sampai masa berlaku berakhir atau perlu disesuaikan saat melakukan proses berikutnya.

Baca juga: Pembuatan SKK Konstruksi Jasa Konsultan dan Kualifikasinya

Persyaratan Pendidikan dan Jenjang Kompetensi Juga Perlu Diperhatikan

Kepdirjen 114/2024 tidak hanya mengatur nama jabatan kerja. Ditjen Bina Konstruksi juga mencatat adanya perubahan persyaratan latar belakang pendidikan atau program studi untuk jabatan kerja pada jenjang kualifikasi 5 sampai 9.

Hal ini penting bagi tenaga kerja yang sedang mempersiapkan SKK baru. Pendidikan yang dimiliki perlu dicocokkan dengan jabatan kerja dan jenjang yang akan diajukan. Kesalahan memilih jabatan berdasarkan nomenklatur lama dapat menyebabkan dokumen tidak sesuai dengan skema sertifikasi yang digunakan.

Bagi pemegang SKK lama yang akan memperpanjang sertifikat, pemeriksaan terhadap jabatan kerja dan persyaratan pendidikan juga perlu dilakukan terlebih dahulu. Langkah tersebut membantu memastikan proses berikutnya menggunakan acuan yang sesuai.

Cek Ini Sebelum Mengurus atau Memperpanjang SKK Konstruksi

Sebelum mengajukan sertifikasi atau memperpanjang SKK Konstruksi, tenaga kerja sebaiknya memeriksa beberapa hal berikut:

  • Cek Keaslian SKK KonstruksiJabatan kerja yang dipilih, pastikan sesuai dengan daftar terbaru.
  • Jenjang kualifikasi, sesuaikan dengan ketentuan jabatan yang diajukan. Misalnya SKK konstruksi jenjang Ahli.
  • Latar belakang pendidikan, terutama untuk jabatan pada jenjang 5 sampai 9.
  • Status SKK yang sudah dimiliki, termasuk apakah nomenklaturnya mengalami perubahan.
  • Ketentuan penyesuaian atau konversi, jika jabatan kerja yang tercantum pada SKK lama terdampak perubahan.
  • LSP dan skema sertifikasi, pastikan proses mengacu pada skema yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sebelum pendaftaran sehingga tenaga kerja tidak perlu memperbaiki pilihan jabatan atau dokumen setelah proses sertifikasi berjalan.

Pastikan Pengurusan SKK Mengikuti Ketentuan Terbaru

Kebijakan pengurusan SKK Konstruksi terus berkembang setelah peralihan dari sistem SKA dan SKT. Perubahan jabatan kerja, jenjang kualifikasi, serta persyaratan pendidikan menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengurus atau memperpanjang sertifikat.

Jika perusahaan atau tenaga kerja membutuhkan pendampingan dalam pengurusan SKK Konstruksi, PT Adhikari Kreasi Mandiri siap membantu menyiapkan kebutuhan administrasi dan menyesuaikan proses dengan ketentuan yang berlaku.

FAQ

Apakah SKK yang sudah terbit sebelum Kepdirjen 114/2024 harus langsung diganti?

Tidak selalu. Pemegang SKK perlu memeriksa apakah jabatan kerjanya terdampak perubahan dan mengikuti ketentuan penyesuaian atau perpanjangan yang berlaku.

Bagaimana memastikan jabatan kerja yang dipilih sudah sesuai?

Periksa daftar jabatan kerja dan jenjang kualifikasi pada Kepdirjen 114/2024, kemudian sesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.

Share