Dalam tahapan pengurusan SMK3 perusahaan ada satu tahapan inti yang menjadi penentu apakah badan usaha yang bersangkutan layak atau tidak untuk mendapat sertifikat K3, tahapan tersebut adalah audit K3.
Mengacu pada Peraturan Menteri 26 Tahun 2014, Audit K3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kritera yang sudah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah terencana dan sudah dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Pihak yang berhak melakukan audit adalah auditor atau lembaga audit yang sudah ditunjuk oleh Menteri. Mereka telah memenuhi persyaratan, melakukan penilaian secara objektif berdasarkan data-data yang ada di lapangan.
Waktu Penilaian dan Poin Penting Audit SMK3
Menurut ketentuan yang berlaku audit SMK3 sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Bagian yang di nilai dalam audit juga sangat kompleks berikut ini beberapa di antaranya:
- Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
- Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
- pengendalian dokumen
- Pembelian dan pengendalian produk
- Keamanan bekerja menurut SMK3
- Standar pemantauan
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan
- Pengelolaan material dan pemindahannya
- Pengumpulan dan penggunaan data
- Pemeriksaan sistem manajemen
- Pengembangan keterampilan dan kemampuan
- Penilaian akhir
Poin-poin ini sudah di tentukan menurut regulasi audit K3. Perusahaan harus lulus pada sebagian besar penilaian yang sudah ada agar bisa memperoleh sertifikat K3 sesuai dengan prosedur yang ada.
Penerapan Audit SMK3 di Tempat Kerja Bersifat?
Penerapan sistem manajemen K3 tergolong wajib, artinya setiap pihak khususnya para pekerja perlu memahami bagaimana penerapan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang baik, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif untuk kelancaran proyek maupun aktivitas produksi.
Lebih lanjut di jelaskan, alasan kenapa penerapan SMK3 di tempat kerja merupakan hal yang wajib karena:
- Keselamatan kerja menjadi faktor terpenting untuk mencegah kecelakaan dan insiden yang tidak di inginkan
- Mencegah terjadinya demotivasi dan defisiensi yang bisa berdampak pada kemampuan produktivitas selama bekerja
- Menjaga kredibilitas dan profesionalisme perusahaan
Semua pihak di untungkan dengan adanya implementasi SMK3 serta pelaksanaan inspeksi audit. Jadi, agaknya tidak heran kenapa pemerintah sampai mengeluarkan peraturan tersendiri untuk persoalan ini.
Hambatan dan Solusi Sebelum Melakukan Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berbagai hambatan atau masalah bisa saja muncul sebelum perusahaan mampu memenuhi kriteria audit SMK3. Hal ini harus segera di atasi, untuk memastikan badan usaha bisa melakukan evaluasi secara tepat.
Kurangnya Pemahaman Mengenai K3
Kurangnya pemahaman mengenai K3 merupakan hambatan umum, hampir semua perusahaan besar maupun kecil mengalaminya. Minimnya sosialisasi, rendahnya literasi menjadi penyumbang utama masalah seperti ini.
Solusi: Perusahaan perlu mengadakan pelatihan atau training K3 umum. Setidaknya ada 1 tenaga kerja profesional yang memahami secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem keselamatan kerja. Harapannya ia dapat menjelaskan dan mengawasi pekerja yang lain.
Tidak Melakukan Evaluasi Berkala
Sistem K3 bukanlah sesuatu yang sederhana, sekali urus langsung tuntas. Ini semestinya menjadi kebiasaan, mengakar langsung pada standar operasional perusahaan sehingga apabila ada kekurangan dan sesuatu yang perlu di perbaiki bisa segera melakukan evaluasi kembali.
Solusi: Lakukan evaluasi terhadap sistem K3 perusahaan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Dokumentasi mengenai angka kecelakaan kerja, semuanya harus ter-record dengan baik sebagai data penting guna membuktikan efektivitas sistem yang sedang di terapkan.
Kesulitan Terhubung dengan Konsultan
Audit dan penerapan sistem K3 tidak bisa secara mandiri, perusahaan di perbolehkan untuk menggunakan bantuan konsultan untuk mengarahkan, membimbing, serta menilai langsung penerapan sistem keselamatan kerja yang sudah berlaku.
Solusi: Hubungi konsultan yang serius dan siap bertanggung jawab mengurusi berbagai keperluan audit dan pengurusan SMK3 perusahaan. Anda bisa mendapatkan bantuan konsultan melalui informasi online maupun rekomendasi rekan.
Biaya Audit SMK3 Perusahaan
Biaya audit SMK3 secara umum berbeda-beda, tergantung bantuan konsultan mana yang Anda gunakan. Estimasinya mulai dari Rp25.000.000 tergantung lokasi dan alamat perusahaan.
Konsultan yang berada di Jakarta tentu bisa memberikan biaya yang lebih kompetitif, mengingat biaya transport untuk melakukan kunjungan tidak terlalu besar. Berbeda dengan konsultan luar kota, badan usaha mungkin perlu menyiapkan budget lebih.
Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurusi persoalan ini, maka bisa juga menggunakan layanan dari Adhikari.co.id. Kami menyediakan jasa pengurusan SMK3 lengkap serta proses audit.
Kami bekerja sama dengan lembaga audit profesional yang sudah di tunjuk oleh Kemnaker. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai layanan ini, silahkan hubungi kami melalui kontak yang tersedia.