Mempunyai niat untuk bersaing di perdagangan global sudah bagus, tapi sebelumnya apakah Anda yakin sudah memenuhi syarat izin ekspor?
Ya, menjualkan produk ke luar negeri baik itu ke Amerika, Jepang, Korea, bahkan daerah yang dekat seperti Malaysia dan Singapura sekalipun tidak bisa sembarangan.
Sebagai pemilik usaha, Anda diwajibkan untuk memenuhi izin ekspor terlebih dahulu agar pengiriman produk dagang bisa berjalan dengan lancar minim hambatan.
Namun yang menjadi persoalan seringkali tidak semua pemilik bisnis tahu caranya mengurus izin ekspor. Bisa jadi apa yang sedang Anda rasakan saat ini:
- Kebingungan mengetahui syarat ekspor
- Tidak tahu harus kemana mengurus izin eksportir
- Khawatir produk terhambat di pengiriman dan disita
Untuk memperlancar perkembangan bisnis Anda, tidak ada salahnya memilih jasa pengurusan izin ekspor dari konsultan pihak ketiga. Contohnya seperti Adhikari.co.id, kami bisa membantu Anda untuk mengurus legalitas yang dibutuhkan dalam pengiriman ke luar negeri.
Namun, sebelum membahas lebih jauh lagi mari kita pahami dulu sebenarnya apa saja syarat menjadi eksportir sesuai dengan aturan dari Kementerian Perdagangan RI.
Syarat Menjadi Eksportir, Salah Satunya Legalitas Usaha!
Jangan berharap produk Anda bisa go internasional jika mengurus izin usaha saja masih dilupakan. Kami sedang bicara soal fakta, untuk menjadi perusahaan ekspor maka Anda perlu memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh Kementerian Perdagangan. Berikut ini rangkumannya:
1. Mempunyai Bentuk Usaha
Pertama, Anda haruslah menentukan bentuk usaha terlebih dahulu. Kami sudah cukup sering membahas soal bentuk usaha, ada PT, CV, PT Perorangan, dan sebagainya. Beberapa bentuk badan hukum yang bisa melakukan ekspor antara lain sebagai berikut:
- CV (Persekutuan Komanditer)
- Firma
- PT umum
- PT Perorangan
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
Pilih salah satu saja, sesuaikan dengan kategori usaha berdasarkan modal dan juga skala bisnis. Kesulitan menentukannya? Di sinilah konsultan seperti Adhikari.co.id bisa memberikan nasihat dan saran yang tepat untuk Anda.
Secara umum PT Perorangan adalah usaha skala mikro, CV lebih ke usaha skala kecil dan menengah, sedangkan PT umum adalah perusahaan skala besar yang ketentuan pendiriannya di atur dalam undang-undang.
2. Memiliki NPWP
Sebagai pemilik usaha yang baik tentunya kita wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anda tidak bisa melakukan ekspor jika tidak memiliki NPWP badan atau perorangan. Ini sudah menjadi salah satu persyaratan pemenuhan menjadi eksportir menurut aturan Kementerian Perdagangan.
3. Mempunyai Izin Pemerintah
Terakhir, adalah kepemilikan izin yang berasal dari pemerintah. Dulu perusahaan diwajibkan untuk mengantongi SIUP dan tanda eksportir, namun sekarang aturan yang berlaku adalah kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekaligus bisa menjadi tanda pengenal ekspor. Adapun untuk pengurusan NIB bisa menggunakan mengajukannya di OSS atau menggunakan jasa pengurusan NIB dari konsultan seperti Adhikari.
Satu Solusi Pengurusan Izin Ekspor dengan Mudah!
Bisnis Anda belum terdaftar atau tidak memiliki bentuk usaha? Belum punya NPWP dan NIB? Waduh, repot itu. Jika diurus sendiri bisa membutuhkan waktu yang lumayan lama, jika belum paham aturannya bisa saja mengalami kendala dalam pemenuhan syarat atau pengisian data.
Nah, daripada pusing lebih baik selesaikan semuanya dalam satu tempat. Adhikari.co.id menyediakan layanan pengurusan izin usaha ekspor yang Anda butuhkan. Jasa yang kami sediakan meliputi:
- Pendirian PT umum
- Pengurusan PT Perorangan
- Pendirian CV usaha
- Penyelesaian izin di OSS (dapat NIB dan izin ekspor pemerintah)
Tinggal tentukan bentuk usahanya, urus NPWP-nya, lalu buat akun dan terbitkan NIB-nya. Perusahaan Anda bisa segera melakukan ekspor dengan begitu mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Manfaat Mengurus Izin Ekspor untuk Perkembangan Bisnis
Kemudahan sudah ada di depan mata, tapi masih ragu dan bimbang saja? Oke, mungkin Anda butuh waktu untuk memikirkannya.
Namun, sembari memikirkannya coba pahami lagi benefit dan manfaat dari kepemilikan izin ekspor berikut untuk kemajuan bisnis di masa mendatang:
- Tidak terkena sanksi administratif berupa denda atau sebagainya karena ekspor yang dilakukan secara legal dan resmi
- Meningkatkan kredibilitas usaha dan memberikan value yang lebih baik kepada perusahaan
- Pengembangan usaha yang lebih baik daripada sebelumnya
- Kelancaran melakukan ekspor untuk skala kecil maupun lebih besar
Pada intinya keuntungan memenuhi izin ekspor ini manfaatnya akan dirasakan langsung oleh pemilik bisnis. Jadi, sebagai konsultan kami hanya bisa berharap mudah-mudahan Anda bisa segera menyelesaikan pengurusannya agar ekspor semakin lancar dan tidak terkendala.
Hubungi Adhikari.co.id melalui kontak yang tersedia jika butuh bantuan memenuhi syarat menjadi eksportir, sekian dan terima kasih.