Cek Nama PT Cukup Pakai HP, Begini Caranya!

Tahukah Anda menentukan nama perusahaan PT itu ada aturannya? Setiap calon pebisnis wajib paham cara cek nama PT agar tidak melanggar undang-undang. Secara umum memilih nama usaha menjadi hal yang paling mendasar, jadi kalau nama PT tidak sesuai ketentuan maka dampaknya bisnis Anda tidak bisa “legal”, singkat cerita ini masalah yang serius.

Pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi sedikit tips yang praktis untuk mengetahui apakah nama PT yang kalian pilih bisa atau tidak serta apakah sesuai jumlah suku kata dan ketentuan lainnya.

Langsung saja simak penjelasan berikut, nanti kami juga akan bahas lebih lengkap penentuan nama PT menurut undang-undang agar lebih jelas.

Cek Nama PT Pakai HP, Sekali Klik Langsung Muncul

Cara ini sebenarnya cukup mudah, bisa kalian lakukan tanpa harus login atau mempunyai akun apapun. Berikut panduan singkatnya:

  1. Pertama, pastikan HP atau laptop terhubung ke internet
  2. Lalu, kunjungi situs ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama
  3. Kemudian, masukan nama perseroan yang diinginkan beserta dengan singkatannya
  4. Tunggu sampai hasilnya keluar, proses ini membutuhkan waktu 30 – 1 menit lebih
  5. Selesai, informasi dan keterangan akan muncul apakah nama PT tersebut bisa digunakan, sudah terpakai, mirip dengan milik orang lain, atau penjelasan lainnya

Bagaimana tandanya jika nama PT bisa digunakan? Mudah, nanti sistem akan menampilkan informasi seperti ini, berikut contohnya:

*Nama Perseroan JAYA ABADI DIRO masih tersedia

*Singkatan JAYADIR masih tersedia

Baik itu cara sederhananya, harap iingat database yang ada di situs resmi AHU bisa berubah sewaktu-waktu. Sebagai contoh nama PT A hari ini mungkin masih bisa dipilih, besok mungkin sudah terpakai oleh orang lain.

Selanjutnya, mari kita bahas lebih lanjut seperti apa nama PT yang sesuai dengan ketentuan undang-undang?

Baca juga: Pendirian PT Perorangan Terima Beres

Ketentuan Perseroan Terbatas Sesuai Undang-Undang

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.43/2011 tepatnya Pasal 5 Ayat 1 tercantum bahwa

  • Nama PT haruslah tertulis dalam bentuk latin
  • Nama PT yang akan didaftarkan belum pernah terpakai secara sah oleh PT lain
  • Pemilihan nama jangan sampai bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
  • Syarat pengajuan nama PT tidak mempunyai arti sebagai persekutuan, perseroan, badan hukum, atau perdata
  • Nama PT haruslah tidak mirip jangan sampai sama dengan lembaga internasional, lembaga negara, dan pemerintah kecuali sudah mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan
  • Nama PT sebaiknya sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha

Serumit itu? Ya, secara spesifik PT adalah usaha berbadan hukum jadi sudah pasti setiap aspek yang berkaitan dengannya haruslah ada undang-undang atau ketentuan yang mengaturnya, termasuk pemilihan nama.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Terbaru, yang Lama Sudah Tidak Berlaku!

Nama PT yang Tidak Diperbolehkan

Selain mengatur tentang ketentuan nama PT, terdapat pula undang-undang yang mengatur tentang nama perusahaan PT yang sepenuhnya tidak boleh, hal ini tercantum di Undang-Undang No.40 Tahun 2007:

  1. Memiliki arti sebagai perseroan,badan hukum, atau persekutuan perdata
  2. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, simbol yang tidak membentuk kata
  3. Nama PT tidak mempunyai arti atau relevansi dengan kegiatan berusaha
  4. Sama atau mirip dengan lembaga pemerintah dan lembaga internasional
  5. Melanggar ketertiban umum atau kesusilaan

Adapun dampaknya jika membuat PT dengan nama yang tidak sesuai, yaitu izin tidak bisa terbit oleh Kementerian yang bersangkutan

Prosedur Mengajukan Nama Perseroan di Indonesia

Setelah mengetahui nama yang sesuai, selanjutnya adalah mengajukan nama PT sesuai dengan prosedurnya. Menurut PP 43/2021 berikut

ini prosedur untuk mengajukan nama perusahaan PT:

  1. Pemohon mengajukan nama PT pada Kementerian Hukum dan HAM sebelum pendirian usaha atau adanya perubahan pada anggaran dasar
  2. Kemudian, nama PT dikirimkan beserta dengan singkatan perseroan
  3. Selanjutnya, pengajuan nama PT dapat secara elektronik melalui jasa teknologi informasi yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada sistem AHU online
  1. Apabila daerah tertentu tidak memungkinkan sistem elektronik, maka pengajuan dapat secara tertulis tercatat

Ingin Buat PT dan Cek Nama PT? Ini Solusinya

Kesulitan menentukan nama PT atau mengalami kendala dalam pengajuan permohonan izin usaha? Hubungi Adhikari.co.id , kami bisa membantu Anda untuk selesaikan pendirian PT lengkap dengan pengecekan nama memastikannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Keunggulan utama menggunakan layanan dari konsultan profesional pastinya lebih mudah, cepat, dan minim kendala. Informasi lebih lengkap bisa konsultasikan kepada kami. Sekian dan terima kasih, semoga bisnis Anda bisa segera legal.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *