Bidang jasa penunjang tenaga listrik menjadi salah satu sektor krusial dalam suatu negara. Negara Indonesia memperbolehkan pihak asing untuk mendirikan perusahaan di sektor ini, tetapi pihak yang bersangkutan harus memenuhi syarat tertentu.
Penjelasan mengenai pendirian badan usaha jasa penunjang asing bisa Anda pelajari secara lengkap pada Pasal 32 PP No.25 Tahun 2021.
Di sini kami akan menjelaskan beberapa bagian terpenting mengenai hal tersebut dan bisa dijadikan sebagai pengetahuan umum, untuk detail lebih lengkap kami tetap merekomendasikan Anda untuk berkonsultasi dengan pakar perizinan yang berpengalaman.
Tanpa berlama-lama lagi, berikut penjelasan mengenai prosedur pengurusan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing Berbentuk Apa?
Berdasarkan Pasal 32 PP 25 Tahun 2021 lebih tepatnya ayat (2), disebutkan bahwa perusahaan swasta yang melaksanakan jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk: badan hukum, bukan badan hukum, dan kantor perwakilan.
Mengingat apa yang sedang dibahas adalah perusahaan luar negeri, maka opsinya yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Jenis Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
Masih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sama, badan usaha asing yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik. hanya bisa mendapatkan perizinan berusaha untuk sektor-sektor berikut:
1. Konsultansi Dalam Instalasi Tenaga Listrik
Badan usaha asing yang bergerak di bidang jasa penunjang tenaga listrik dapat memperoleh izin untuk melakukan konsultansi dalam instalasi.
Kegiatan ini mencakup pemberian nasihat teknis dan perencanaan sistem instalasi listrik, yang penting untuk memastikan bahwa semua instalasi memenuhi standar keselamatan dan efisiensi.
Perusahaan harus memiliki sertifikat yang relevan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk KBLI 43211, yang mengatur tentang instalasi listrik.
2. Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
Izin juga diberikan untuk pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Ini meliputi semua aktivitas terkait pembangunan infrastruktur kelistrikan, seperti jaringan distribusi dan gardu induk. Badan usaha asing harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
3. Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Selain itu, badan usaha asing dapat memperoleh izin untuk pemeliharaan instalasi tenaga listrik. Kegiatan ini penting untuk menjamin keandalan dan keselamatan sistem kelistrikan yang ada.
Perusahaan harus memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi di bidang ketenagalistrikan dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Izin pemeliharaan juga memerlukan dokumen-dokumen tertentu serta kepatuhan terhadap regulasi terkait.
Baca juga: Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Pengertiannya
Prosedur Mengajukan Izin KPPA untuk Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
Apabila ada pihak tertentu yang ingin mendirikan badan usaha seperti ini, maka pemohon bisa mengajukan perizinan berusaha untuk kantor perwakilan asing melalui Kementerian BKPM. Berikut ini penjelasan singkat mengenai tahapan-tahapannya:
1. Memenuhi Persyaratan Pendirian KPPA
Pertama, pihak yang bersangkutan perlu melengkapi persyaratan utama yang dibutuhkan dalam pengurusan KPPA sebelum bisa menerima pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik.
Data yang dibutuhkan:
- Dokumen anggaran dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili.
- Surat penunjukan resmi dari perusahaan asing yang akan diwakili.
- Fotokopi paspor untuk WNA atau fotokopi KTP untuk WNI yang akan menjabat sebagai Representative Executive.
- Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive, serta tidak terlibat dalam bisnis lain.
- Surat kuasa jika permohonan tidak diajukan langsung oleh manajemen perusahaan
2. Penerbitan KPPA oleh BKPM
Setelah itu, izin KPPA diterbitkan serta memperoleh tandatangan dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada
- Menteri Keuangan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kepala Perwakilan RI di negara asal perusahaan
- Gubernur/Bupati/Walikota
3. Penyelesaian
Terakhir, setelah mendapatkan izin persetujuan, badan usaha wajib melapor ke PTSP-PDPPM guna memperoleh
pengarahan dan bimbingan untuk menyelesaikan perizinan daerah. Adapun waktu yang diberikan yaitu paling lambat 3 bulan sejak Surat Persetujuan dikeluarkan, izin tersebut antara lain:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Pengukuhan Kena Pajak
- Tanda Daftar Perusahaan
- Dan Perizinan yang diperlukan lainnya
- NPWP
Ketentuan Lainnya Mengenai Penunjang Tenaga Listrik Asing
Kemudian, badan usaha juga dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Dalam ketentuannya, kantor perwakilan asing ini hanya diizinkan untuk melakukan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik berbiaya tinggi.
Adapun yang dimaksud sebagai pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik berbiaya tinggi sesuai dengan undang-undang yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2. Pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Catatan: Informasi ini hanya berguna sebagai edukasi, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail dan akurat mengenai pendirian badan usaha jasa tenaga listrik asing, maka bicarakan dengan konsultan profesional.
Demikian penjelasan mengenai prosedur pengurusan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing. Jika Anda kesulitan dalam pengurusan SBUJPTL, IUJPTL atau SKTTK maka kami dari tim Adhikari.co.id siap membantu, hubungi admin untuk mulai berkonsultasi dengan tim profesional.