Sebagai tenaga kerja yang mungkin bergerak di ketenagalistrikan Anda semestinya sudah tidak asing lagi dengan istilah K2. Ini merupakan salah satu komponen penting guna memastikan operasional ketenagalistrikan yang berlangsung di lapangan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Jadi, apa itu keselamatan ketenagalistrikan? Silahkan simak penjelasan di bawah, kami akan mengupas tuntas mengenai hal ini.
Mengenal K2 Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) adalah segala upaya atau langkah pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. Hal ini juga meliputi pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
Adapun tujuannya yaitu untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Dasar hukum ketentuan K2 adalah Peraturan Menteri ESDM No.10 Tahun 2021. Menurut undang-undang tersebut, semua pihak baik itu perusahaan, ahli ketenagalistrikan apapun kualifikasi dan tingkatannya wajib mematuhi pedoman Keselamatan Ketenagalistrikan.
Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
Jika dijabarkan lebih dalam, tujuan dari penerapan sistem K2 antara lain sebagai berikut:
Andal dan Aman Bagi Instalasi
Hal ini berarti instalasi tenaga listrik telah beroperasi secara berkesinambungan dalam kurun waktu yang sudah direncanakan.
Selain itu, bagian tersebut juga mampu mengantisipasi munculnya risiko kerusakan akibat ketidaknormalan operasi dan gangguan tertentu.
Aman dari Bahaya Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya
Kemudian, tujuan lain dari K2 adalah memastikan bahwa instalasi tenaga listrik terbebas dari bahaya listrik, bahaya mekanik, bahaya termal, dan bahaya efek kimia
Ramah Lingkungan
Terakhir, tujuan dari K2 adalah memastikan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Baca juga: Prosedur Pengurusan Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing
Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan
Implementasi K2 sampai berjalan secara efektif membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Hal ini bisa terjadi karena ada banyak tahapan yang harus dilalui, berikut ini gambaran umum mengenai alur penerapan K2 berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2021
- Perencanaan Instalasi Tenaga Listrik: Tahapan ini dilakukan melalui proses studi dan rancangan teknis
- Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik: Kemudian, dilanjutkan dengan mengikuti pedoman pada perencanaan instalasi. Dilengkapi juga dengan persyaratan dokumen pembangunan dan pemasangan. Selain itu, peralatan juga harus teruji sesuai standar dan lolos commisioning test. Dokumen hasil pembangunan dan pemasangan.
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik: Tahapan ini dilakukan melalui proses sertifikasi instalasi tenaga listrik. Acuannya adalah Peraturan Menteri ESDM terkait tata cara sertifikasi instalasi tenaga listrik.
- Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik: Ditentukan prosedur standar pengoperasian (SOP) serta pola pengoperasian
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik: Pedoman pemeliharaan sesuai dengan apa yang ditetapkan pemilik instalasi. Kemudian, pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha atau tenaga teknik mandiri yang mempunyai sertifikat kompetensi
- Pengawasan Instalasi Tenaga Listrik: Pengawasan dimulai pada setiap tahap pekerjaan. Dalam ketentuannya paling sedikit dilakukan pada proses pabrikasi, relokasi, dan/atau rekondisi hingga pembangunan dan pemasangan
Siapa yang Menjadi Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan?
Masih merujuk pada undang-undang yang sama, berikut ini pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab besar dalam keselamatan ketenagalistrikan:
- Pemilik instalasi tenaga listrik bertanggung jawab terhadap penerapan SMK2
- Dalam penerapan SMK2 pemilik Instalasi Tenaga Listrik wajib mempunyai PJK2 yang ditentukan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- PJK2 adalah penanggung jawab teknik yang mempunyai jabatan tertentu dan diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan atas terwujudnya Keselamatan Ketenagalistrikan
Sanksi Bagi Badan Usaha yang Mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan
Karena bidang ketenagalistrikan ini merupakan sektor yang tergolong risiko bahayanya tinggi, maka sudah semestinya untuk tidak mengabaikannya begitu saja.
Namun, jika ada pihak yang tetap tidak mau mematuhi ketentuan K2 sesuai undang-undang maka ada sanksinya.
Dalam ketentuan undang-undang jenis pelanggaran dibagi menjadi dua yaitu predikat ketaatan merah dan hitam.
Predikat Ketaatan Merah
Sanksi administratif diberikan untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik dalam kategori ini berupa teguran tertulis atau penghentian sementara sebagian, atau bahkan seluruh kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Predikat Ketaatan Hitam
Selain itu, sanksi juga diberikan untuk pemilik Instalasi Tenaga Listrik dengan predikat ketaatan hitam berupa penghentian sementara atau seluruh kegiatan usahanya.
Adapun untuk penyebab badan usaha bisa dikategorikan ke dalam bagian ini bisa karena tidak menerapkan standar keselamatan ketenagalistrikan dengan baik, peralatan keselamatan yang kurang memadai, mempekerjakan tenaga listrik tanpa sertifikat kompetensi, dan lain sebagainya.
Itu dia penjelasan mengenai K2 Keselamatan Ketenagalistrikan di Indonesia. Kami harap penjelasan ini bisa bermanfaat, demi kebaikan dan keselamatan bersama semoga setiap Instalasi Tenaga Listrik di negara kita bisa segera mengikuti standar K2.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus sertifikat ketenagalistrikan seperti SBUJPTL untuk badan usaha atau pembuatan SKTTK untuk tenaga kerja maka jangan ragu untuk menghubungi tim Adhikari.co.id, kami akan membantu Anda sampai sertifikat terbit.