Apabila Anda mempunyai lebih dari satu usaha atau kondisi bisnis mengalami situasi sulit, maka penting untuk mengetahui prosedur penutupan usaha. Hal ini berlaku untuk PT dan CV tanpa terkecuali.
Meskipun syarat dan prosesnya berbeda, namun tujuan pembubaran ini cenderung sama yaitu menyelesaikan urusan administrasi perusahaan agar dapat terhindar dari hutang pajak dan menghentikan kewajiban pelaporan pajak, serta persoalan lainnya.
Sebelum membahas lebih jauh mari kita lihat terlebih dahulu definisi dan dasar hukum melakukan tindakan pembubaran usaha menurut undang-undang.
Definisi dan Dasar Hukum Penutupan Usaha
Penutupan atau pembubaran usaha adalah suatu tindakan pemilik memutuskan untuk menghapus keberadaan status hukum perusahaan secara sah menurut prosedur yang ada.
Untuk usaha perseroan terbatas (PT), pembubaran dapat diakui setelah berakhirnya tahap likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS.
Selain itu, dasar hukum yang mengatur tentang poin pembubaran usaha tercantum di dalam Undang-Undang No.40 / 2007 (UU PT) bagian 142 tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum.
Berbeda dengan PT, Persekutuan Komanditer (CV) ketentuannya diatur dalam Permenkumham Nomor 17 tahun 2018. Hal ini karena CV sendiri tidak berbadan hukum.
Proses Penutupan Usaha PT
Setelah mengetahui dasar hukumnya, mari kita lanjutkan membahas bagaimana alur dari pembubaran usaha berbentuk perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar setiap persoalan administrasi terselesaikan dengan tuntas.
Adapun untuk persyaratan yang harus terpenuhi untuk melakukan penutupan PT, yaitu:
- akta pendirian sampai perubahan terakhir
- Surat keputusan kemenkumham dan perubahan terakhir
- Fotokopi scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
- Berita acara RUPS (rapat umum pemegang saham)
- Surat keterangan domisili, izin lokasi
- Dan dokumen lainnya
Untuk proses pembubaran PT lebih kurang alurnya seperti ini:
1. Pertama, yang bersangkutan membuat akta pembubaran Perseroan Terbatas di Notaris ;
2. Kemudian, dilakukan rapat pembubaran Perseroan Terbatas (PT) yang di dalamnya membahas penunjukkan likuidator;
3. Setelah itu, putusan pengadilan yang menyatakan PT dibubarkan secara resmi;
4. Lalu, melakukan pencabutan NIB dan NPWP perusahaan;
5. Selanjutnya, pencabutan SPPKP (khusus PKP);
6. Pengumuman pembubaran PT di koran;
7. Langkah berikutnya sudah diatur dalam undang-undang sesuai prosedur.
Sebagai catatan penting, pembubaran perusahaan wajib untuk melakukan likuidasi. Seperti yang kita ketahui, likuidasi merupakan proses penyelesaian aset serta kewajiban perusahaan. Tahap ini dilakukan oleh likuidator yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pembayaran utang dari debitur kepada kreditur.
Pembubaran Usaha CV (Persekutuan Komanditer)
Itu tadi penutupan PT, lantas bagaimana dengan CV apakah sama? Jawabannya tentu tidak. Selain berbeda dari segi status hukum, usaha berbentuk CV (Persekutuan Komanditer) mempunyai prosedur khusus untuk menyelesaikan pembubarannya.
Pembubaran PT bisa terjadi karena berakhirnya waktu perjanjian kerja sama, kehendak dari para sekutu, sekutu meninggal atau mengalami pailit.
Sebelum memproses penutupan CV, maka Anda terlebih dahulu perlu melengkapi persyaratan utamanya seperti:
- Mengajukan dan memiliki akta pembubaran CV
- Adanya keputusan dari pengadilan yang menyatakan secara sah pembubaran usaha
- Dokumen lain seperti akta CV, SK Kemenkumham, pencabutan NIB, dan lain-lain
Adapun untuk proses pembubarannya sedikit lebih mudah dibandingkan PT, berikut tahapan-tahapannya:
1. Pembuatan akta pembubaran melalui notaris
2. Pengajuan ke Kemenkumham melalui sistem Administrasi Badan Usaha
3. Pengumuman di Berita Negara
4. Proses likuidasi
Dengan melakukan pembubaran usaha sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Anda tidak akan terjerat oleh tanggung jawab pajak dan masalah administrasi lainnya yang tidak diinginkan.
Penutupan Usaha PT dan CV Apakah Bisa Online?
Sepertinya tidak semua proses dapat terselesaikan dengan tuntas secara online, mengingat ada beberapa dokumen yang memang perlu ditujukkan langsung ke perorangan misalnya perlu datang ke Notaris ada perjanjian resmi di situ.
Proses pembubaran usaha memakan waktu yang cukup lama tergantung bagaimana persyaratan terpenuhi dan faktor teknis lain menyangkut likuidasi dan sebagainya.
Khusus untuk PT pembubaran usaha bisa memakan waktu hingga 30 hari, untuk CV lebih kurang sama. Anda bisa mempertimbangkan menggunakan bantuan tenaga konsultan profesional untuk membantu proses pembubaran PT maupun CV agar lebih mudah. Namun pastikan penyedia layanan memang sudah kredibel.
Tips dari admin untuk menemukan konsultan yang tepat:
- Pastikan legalitas usahanya
- Bertanya mengenai pengalaman dan profesionalisme
- Terdapat lokasi kantor yang dapat dikunjungi
Demikian penjelasan mengenai penutupan PT dan CV sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia, semoga bisa menambah wawasan Anda. Konsultasikan kebutuhan legalitas dan urusan perizinan bersama Adhikari.co.id semakin mudah dan aman. Fokuskan usaha Anda pada satu bidang, untuk mempermudah pengembangan usaha menjadi lebih baik.