PENGERTIAN CV
CV (Commanditare Vennootschape) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Para pemodal yang terdapat dalam CV ini terdiri atas sekutu pasif dan aktif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mempunyai tanggung jawab guna memberikan modal dan pikirannya atau pun tenaganya guna kelangsungan hidup perusahaan. Sementara sekutu pasif adalah sekutu yang cuma menyetorkan modal bagi perusahaannya. Kemudian pembagian dan keuntungannya bergantung kesepakatan yang sudah disepakati secara bersama.
Tujuan Persekutuan Komanditer (CV)
Pada setiap CV tentu mempunyai tujuan ketika mendirikannya. Salah satu diantaranya adalah supaya dapat melakukan sebuah kegiatan usaha yang persis dengan perseroan lain maupun berbeda dengan sifat khusus maupun umum dan sesuai dengan keinginan dari persero tersebut. Namun ada sejumlah usaha yang hanya dapat dijalankan dengan ketentuan wajib berbadan hukum PT. Selain itu pendirian CV bertujuan untuk badan usaha tersebut sendiri, misalnya seperti pengadaan barang membutuhkan suatu sarana yang bisa di laksnakan secara kerjasama.
Jenis-jenis CV (Commanditare Vennootschape)
- Persekutuan Komanditer Murni
Persekutuan Komanditer Murni adalah Suatu bentuk persekutuan komanditer yang dimana pada dalamnya hanya memiliki 1 sekutu komplementer, sedangkan pada sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer Campuran
Persekutuan Komanditer Campuran adalah suatu bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma . Apabila firma memerlukan modal tambahan, sekutu firma dapat menjadi seukutu komplamenter, sedangkan pada sekutu lainnya, merupakan sekutu komanditer.
- Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan Komanditer Bersaham adalah suatu bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham pada perusahaan, dan tidak bisa digunakan dalam perjual belikan. Karena sekutu komplementer dan sekutu komanditer dapat mengambil satu saham atau lebih.
Persyaratan Pendirian CV :
- Nama Perusahaan – CV ;
- Foto Copy KTP dan NPWP para pendiri minimal 2 orang ;
- Foto Copy KK Jika pimpinan/penanggung jawab adalah wanita ;
- Pas Photo berwarna pimpinan/penanggung jawab perusahaan sebanyak (3×4) 3 Lembar ;
- Copy surat perjanjian sewa-menyewa kantor atau PBB jika kantor milik sendiri ;
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung apabila barada di gedung ;
- Untuk wilayah DKI Jakarta, tidak boleh perumahan di jadikan Kantor ;
- Kedudukan kantor dan bidang usaha ;
- Jumlah modal ;
Dokumen yang diurus :
- Akta Notaris Pendirian CV
- Pendaftaran Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Surat Izin Lokasi
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)