Mengurus izin usaha diklaim sudah menjadi lebih mudah berkat adanya sistem online terintegrasi. Namun, apakah hal ini juga berlaku untuk pengajuan izin usaha non umk risiko menengah tinggi dan tinggi?
Sebagai permulaan mari kita pahami dulu kategori usaha yang satu ini. Usaha risiko menengah tinggi dan tinggi adalah salah satu tingkatan jenis usaha yang mempunyai risiko besar menurut sistem berbasis risiko dari OSS.
Kalau kita lihat dari segi pemodalan, usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi seringkali dikategorikan sebagai non-UMK dengan ketentuan modal awal pendirian usaha tersebut sudah berada di atas 5 miliar.
Luar biasa, bisnis dengan modal yang begitu besar tentu mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemajuan perekonomian di suatu negara. Oleh karena itu, izin usaha yang ditetapkan untuk kategori bisnis ini juga sangat ketat.
Jenis Usaha yang Termasuk Menengah dan Besar Serta Kriterianya
Usaha yang tergolong ke dalam kategori non-UMK atau risiko menengah tinggi dan tinggi umumnya berkaitan dengan sektor yang krusial. Beberapa di antaranya seperti:
- Kontraktor
- Pertambangan
- Pengeboran minyak bumi
- Industri manufaktur produksi
Adapun untuk kriteria usaha yang termasuk ke dalam risiko menengah tinggi dan tinggi lebih kurang sebagai berikut:
- Usaha tersebut berdiri dengan modal awal di atas 5 miliar rupiah
- Pengurusan izinnya memerlukan persetujuan dari pemerintah daerah setempat atau bahkan izin dari kementerian di bidang terkait
- Diwajibkan untuk mengurus izin usaha non umk NIB, Sertifikat Standar dan PPKPR
- Jenis usaha termasuk ke dalam sektor krusial
- Diperlukan sertifikasi atau izin tambahan agar operasional perusahaan bisa berjalan (contoh: usaha kontraktor besar wajib menyelesaikan pengurusan SBU, melengkapi tenaga ahli dengan sertifikasi kompetensi, dan sebagainya)
Mayoritas usaha dengan kategori non-UMK juga termasuk kategori risiko menengah tinggi dan tinggi. Adanya sistem berbasis risiko mempermudah para pemilik usaha di Indonesia untuk mengetahui kategori dan klasifikasi perizinan.
Namun, tidak semua perusahaan mempunyai banyak waktu untuk mengurus izin usaha non UMK. Terlebih lagi prosedurnya sendiri jauh lebih kompleks dibandingkan mengurus izin usaha mikro kecil.
Oleh karena itu, saat ini mulai banyak dikenal biro jasa dan konsultan perizinan. Mereka bisa memberikan solusi dan kemudahan dalam perolehan izin usaha.
Namun, amankah layanan seperti ini? Berikut jawabannya.
Jasa Pengurusan Izin Usaha Non UMK Risiko Menengah dan Besar
Perlu kami ingatkan bahwa menggunakan biro jasa untuk mengurus izin usaha non UMK itu sebenarnya aman, asalkan layanan yang Anda pilih memang kredibel dan jelas perusahaannya.
Adhikari.co.id memenuhi kriteria tersebut, kami adalah perusahaan jasa pengurusan legalitas usaha yang telah hadir di Indonesia sejak 2012.
Berdiri dengan nama PT Adhikari Kreasi Mandiri, kami telah membantu banyak pemilik usaha untuk memperoleh izin yang mereka butuhkan.
Salah satu layanan yang kami sediakan adalah mengurus izin usaha untuk non UMK termasuk risiko menengah tinggi dan tinggi. Berikut ini layanan yang kami sediakan:
- Pembuatan PT
- Pendirian CV
- Pengurusan NIB, Sertifikat Standar, PKKPR
- Pengurusan SBU Jasa Konstruksi
- Pengurusan SBUJPTL
- Dan masih banyak lagi
Lengkapi izin usaha dan sertifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan menggunakan sistem one stop solution dari Adhikari.co.id. Berikan biaya yang kompetitif, proses yang lebih cepat.
Adakah Garansi Selama Pengurusan Izin?
Kami menjamin izin usaha diajukan sesuai dengan prosedur yang benar sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Kami tidak menggunakan metode-metode yang sekiranya menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pelanggan tidak perlu khawatir izin usaha yang diurus oleh tim Adhikari.co.id adalah valid dan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Khusus untuk layanan OSS, kami bisa bantu urus secara online jadi tidak perlu datang ke kantor cukup komunikasikan melalui email atau Whatsapp.
Anda akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan secara berkala mengenai proses pengajuan izin usaha. Harap dipahami beberapa izin mungkin membutuhkan waktu untuk terbit. Kecuali dokumen seperti NIB, biasanya lebih cepat.
Biaya Pengurusan Izin Usaha Non UMK
Adapun untuk biaya yang perlu Anda siapkan untuk menggunakan jasa pengurusan izin usaha menyesuaikan dengan dokumen apa yang ingin diurus. Seperti yang tertera pada daftar di atas kami menyediakan beberapa layanan berbeda, jadi silahkan pilih sesuai kebutuhan.
Jika Anda sudah mempunyai akta pendirian usaha baik itu CV atau PT, maka yang diperlukan selanjutnya adalah NIB, Sertifikat Standar, dan PKKPR.
Ini berlaku untuk setiap sektor usaha. Selanjutnya, apabila usaha Anda termasuk kategori krusial seperti kontraktor bangunan dan infrastruktur mungkin perlu juga sertifikat seperti SBU dan SKK.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai biaya pengurusan izin usaha non-UMK silahkan hubungi kami. Dengan senang hati,kami akan bantu menentukan dan cek izin mana yang belum ada dan perlu segera diurus untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda.