Cara Mengurus IUJPTL

Saat ini usaha ketenagalistrikan berkembang dengan sangat cepat karena permintaan kebutuhan dari tenaga listrik yang juga terus meningkat. Hal itu tentu membuat usaha ketenagalistrikan sekarang ini membutuhkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten di bidang tersebut. Maka dari itu, hal tersebut di atur dalam UU No.30 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (6) tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib mempunyai sertifikat kompetensi”.

IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) ke pengusaha untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha di jasa konstruksi baik sebagai konsultan (perencana konstruksi), kontraktor (pelaksana konstruksi) maupun sebagai pengawas serta perencana konstruksi (konsultan). Membuat atau mengurus IUJPTL dapat dikatakan tidak mudah namun tidak terlalu sulit juga. Namun, cukup banyak hal yang harus diurus membuat hal ini terlihat sedikit merepotkan apalagi bagi Anda yang memiliki segudang kesibukan lain. Maka dari itu, kini sudah mulai banyak bermunculan jasa pembuatan IUJPTL sekaligus jasa pengurusan IUJPTL bagus dan siap membantu Anda dalam mendapatkan izin usaha tersebut. Tentunya dalam memilih jasa untuk membuat IUJPTL, Anda harus melakukannya dengan teliti agar proses pengurusan perizinan IUJPTL dapat berjalan dengan lancar. Carilah jasa yang resmi, memiliki pekerja yang profesional serta banyak pengalaman. Selain itu, pertimbangkan juga harga yang ditawarkan apakah sebanding dengan layanan yang akan diberikan.

Berbicara tentang izin usaha, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika sebuah usaha memiliki izin yang sah seperti surat izin kelistrikan ini. Berikut adalah keuntungan-keuntungan tersebut:

Beberapa Keuntungan Memiliki Izin yang Resmi atau Sah untuk Usaha

Mempunyai sebuah usaha baik di bidang jasa maupun penjualan produk bukan hanya tentang modal ataupun apa yang akan dipasarkan nantinya. Lebih dari sekedar itu, Anda juga harus memikirkan tentang bagaimana mengelolanya, bahkan mengurus izin operasi atau yang lainnya. Meskipun dapat dikatakan sekarang ini banyak orang yang tidak ingin segera mengurus izin ketika membuka sebuah usaha karena merasa usaha tersebut belum terlalu besar ataupun karena takut ditagih pajaknya, namun ternyata memiliki izin usaha yang sah atau resmi banyak manfaat yang bisa didapatkan. Manfaat yang bisa didapatkan tersebut mulai dari segi hukum sampai pengembangan dari usaha. Untuk lebih jelasnya, inilah penjelasannya:

1. Adanya Perlindungan Hukum

Memiliki usaha yang mempunyai izin yang resmi atau sah akan memberikan perlindungan hukum baik bagi Anda maupun usaha yang dijalankan. Izin yang sah tersebut akan memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu pemilik usaha menghadapi sengketa hukum dengan pihak yang lain. Pihak yang berwajib nantinya pasti akan meminta surat izin usaha untuk menjadi bukti legalitas usaha. Sebagai contoh, jika suatu saat ada pemeriksaan usaha liar, Anda bisa menunjukkan kepada petugas bukti perizinan usaha Anda sehingga terhindar dari tindakan pembongkaran.

2. Bisa Mendapatkan Kredit Usaha

Ketika menjalankan sebuah usaha, Anda akan mungkin membutuhkan modal tambahan. Sebenarnya pihak pemerintah sudah menyiapkan fasilitas kredit yang diperuntukan bagi usaha kecil, mikro, serta menengah dengan melalui bank pemerintah ataupun swasta. Nah, untuk mendapatkan kredit usaha ini, Anda biasanya harus mempunyai surat izin sebagai bukti jika usaha yang Anda jalankan tidak melanggar hukum dan sah, sehingga pihak bank menjadi lebih percaya ketika memberikan kredit tersebut.

3. Pengembangan dari Usaha

Program pameran UMKM yang diadakan oleh pemerintah daerah maupun pusat pasti sudah pernah Anda dengar sebelumnya. Program ini memiliki tujuan supaya masyarakat dapat mengenal serta membeli produk-produk lokal dari UMKM. Jika Anda ingin bergabung atau berpartisipasi di program pemerintah seperti ini, Anda tentunya harus memiliki izin usaha yang sah.

4. Mendapatkan Kemudahan dalam Pemberdayaan

Adanya pemberdayaan membuat sebuah usaha atau jasa menjadi lebih siap dalam menghadapi persaingan ekonomi secara global. Hal ini tentu akan meningkatkan peran, kedudukan serta potensi dari sebuah usaha dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan juga peningkatan dari pendapatan masyarakat. Nah, dengan memiliki izin yang resmi untuk sebuah usaha akan dengan mudah mendapatkan pemberdayaan yang tentunya membuat keuntungan yang ada semakin besar.

5. Lebih Mudah dalam Menjalin Kerja Sama

Memiliki legalitas atau izin resmi membuat sebuah usaha lebih dipercaya oleh rekan atau calon partner bisnis dan juga sebagai kekuatan usaha.

6. Dapat Lebih Membangun Kepercayaan Publik

Adanya surat izin usaha yang resmi atau sah tentunya akan membangun kepercayaan public atau konsumen dengan cepat terhadap usaha yang dijalankan tersebut. Kepercayaan publik sangatlah penting jika Anda ingin usaha yang dimiliki semakin dikenal masyarakat secara luas bahkan bisa memasuki pasar eksport.

Itulah beberapa manfaat dari memiliki izin usaha yang resmi. Jangan sampai berpikir untuk enggan mengurus izin usaha resmi, karena ternyata manfaat yang didapatkan lebih banyak daripada hanya terkena pajak.

 

Sebelum mengetahui syarat-syarat dari pembuatan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) di Jasa yang membuat IUJPTL sekaligus jasa perpanjangan IUJPTL yang ada saat ini, sangat perlu untuk mengetahui usaha apa saja yang harus memiliki IUJPTL tersebut seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Berikut adalah usaha-usaha tersebut:

Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Meliputi 

1. Usaha Konsultasi dalam Bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha jasa konsultasi ini diklasifikasikan ke beberapa bidang, yaitu:

  • Pembangkitan Tenaga Listrik

Usaha untuk jasa konsultasi pada bidang pembangkitan tenaga listrik ini dibagi atau diklasifikasikan di dalam beberapa subbidang, seperti:

  1. Pembangkitan listrik dengan tenaga uap
  2. Pembangkitan listrik dengan tenaga gas
  3. Pembangkitan listrik dengan tenaga gas – uap
  4. Pembangkitan listrik dengan tenaga air
  5. Pembangkitan listrik dengan tenaga panas bumi
  6. Pembangkitan listrik dengan tenaga air berskala kecil serta menengah
  7. Pembangkitan listrik dengan tenaga nuklir
  8. Pembangkitan listrik dengan tenaga diesel
  9. Pembangkitan listrik dengan tenaga energi yang baru lainnya serta tenaga energi yang terbarukan lainnya
  • Transmisi Tenaga Listrik

Usaha jasa konsultasi di bidang ini juga diklasifikasikan menjadi subbidang-subbidang seperti

  1. Gardu induk
  2. Jaringan transmisi dengan tenaga listrik bertegangan tinggi atau bertegangan ekstra tinggi
  • Distribusi Tenaga Listrik

Untuk usaha jasa pada bidang distribusi ini diklasifikasikan ke subbidang: Jaringan distribusi dengan tenaga listrik bertegangan menengah dan bertengangan rendah

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Usaha jasa pemanfaatan tenaga listrik ini diklasifikasikan ke dalam subbidang, yaitu instalasi pemanfaatan dari tenaga listrik yang bertegangan tinggi, bertegangan menengah dan bertegangan rendah

2. Usaha Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha jasa pembangunan serta pemasangan ini diklasifikasikan dalam beberapa bidang, yaitu:

  • Pembangkitan Tenaga Listrik

Usaha ini dibagikan dalam beberapa subbidang, seperti pembangkit listrik tenaga uap, tenaga gas, tenaga gas – uap, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga air berskala kecil serta menengah, tenaga diesel, tenaga nuklir, dan tenaga energy baru lain serta tenaga energy yang terbarukan lainnya.

  • Transmisi Tenaga Listrik

Usaha jasa yang satu ini dibagikan ke beberapa subbidang, yaitu jaringan transmisi tenaga listrik dengan tegangan tinggi dan juga dengan tegangan ekstra tinggi, serta gardu induk.

  • Distribusi dari Tenaga Listrik

Subbidang dari usaha jasa ini adalah jaringan distribusi tenaga listrik dengan tegangan menengah dan tegangan rendah

  • Instalasi Pemanfaatan dari Tenaga Listrik

Usaha jasa ini diklasifikasikan ke dalam subbidang, yaitu instalasi pemanfaatan dari tenaga listrik bertegangan tinggi, bertegangan menengah dan bertegangan rendah

3. Usaha Pemeriksaan serta Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Usaha jasa pemeriksaan serta pengujian instalasi dari tenaga listrik ini diklasifikasikan juga ke dalam bidang-bidang, seperti:

  • Pembangkitan dari Tenaga Listrik

Subbidang : pembangkit listrik tenaga gas, tenaga uap, tenaga gas – uap, tenaga air, tenaga nuklir, tenaga panas bumi, tenaga air dengan skala kecil dan menengah, tenaga diesel, dan tenaga baru lainnya

  • Transmisi dari Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan transmisi dari tenaga listrik yang bertegangan tinggi, bertegangan ekstra tinggi serta gardu induk

  • Distribusi Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan distribusi dari tenaga listrik bertegangan menengah dan bertegangan rendah

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan tegangan tinggi, tegangan menengah, dan tegangan rendah

4. Usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Usaha yang satu ini diklasifikasikan ke bidang-bidang seperti:

  • Pembangkitan Tenaga Listrik

Subbidang : pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga uap, pembangkit listrik tenaga gas-uap, pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga nuklir, pembangkit listrik tenaga air berskala menengah dan kecil, pembangkit listrik tenaga diesel, pembanngkit listrik tenga energi baru yang lainnya

  • Transmisi Tenaga Listrik

Subbidang : Gardu induk, jaringan transmisi dari tenaga listrik yang memiliki tegangan tinggi dan tegangan ektra tinggi

  • Distribusi Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan distribusi dari tenaga listrik dengan tegangan menengah dan dengan tegangan rendah

5. Usaha dalam Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Usaha jasa ini juga dibagi atau diklasifikasi ke beberapa bidang, yaitu:

  • Pembangkitan dari Tenaga Listrik

Subbidang :

  1. Pembangkit listrik dari tenaga gas
  2. Pembangkit listrik dari tenaga diesel
  3. Pembangkit listrik dari tenaga air
  4. Pembangkit listrik dari tenaga nuklir
  5. Pembangkit listrik dari tenaga uap
  6. Pembangkit listrik dari tenaga gas – uap
  7. Pembangkit listrik dari tenaga air berskala kecil dan menengah
  8. Pembangkit listrik dari tenaga panas bumi
  9. Pembangkit listrik dari tenaga energi yang lainnya
  • Transmisi dari Tenaga Listrik

Subbidang :

  1. Jaringan transmisi dari tenaga listrik dengan tegangan tinggi dan/ atau dengan tegangan ekstra tinggi
  2. Gardu induk
  • Distribusi dari Tenaga Listrik

Subbidang :

  1. Jaringan distribusi dari tenaga listrik dengan tegangan menengah
  2. Jaringan distribusi dari tenaga listrik dengan tegangan rendah

 

6. Usaha dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan

7. Usaha dalam Bidang Pendidikan dan Pelatihan 

Bidang klasifikasi dari usaha jasa ini, seperti:

  • Pembangkitan Tenaga Listrik

Usaha jasa ini dibagi ke dalam beberapa subbidang seperti:

  1. Pembangkit listrik dari tenaga diesel
  2. Pembangkit listrik dari tenaga air
  3. Pembangkit listrik dari tenaga air dengan skala kecil dan menengah
  4. Pembangkit listrik dari tenaga uap
  5. Pembangkit listrik dari tenaga gas
  6. Pembangkit listrik dari tenaga gas – uap
  7. Pembangkit listrik dari tenaga nuklir
  8. Pembangkit listrik dari tenaga panas bumi
  9. Pembangkit listrik dari tenaga energy yang baru lainnya
  • Transmisi Tenaga Listrik

Subbidang usaha jasa ini adalah

  1. Jaringan transmisi dari tenaga listrik yang bertegangan tinggi ataupun yang bertegangan ekstra tinggi
  2. Gardu induk
  • Distribusi Tenaga Listrik

Usaha jasa ini subbidangnya seperti:

  1. Jaringan distribusi dari tenaga listrik dengan tegangan rendah
  2. Jaringan distribusi dari tenaga listrik dengan tegangan menengah
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Subbidang : Instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang mempunyai tegangan tinggi, tegangan menengah maupun tegangan rendah

  • Asesor dari Ketenagalistrikan

Subbidang :

  1. Pembangkitan tenaga listrik
  2. Transmisi tenaga listrik
  3. Distribusi tenaga listrik
  4. Instalasi pemanfaatan dari tenaga listrik
  • Industri Penunjang dari Tenaga Listrik

Subbidang : Peralatan dari tenaga listrik, serta manfaat dari tenaga listrik

8. Usaha Laboratorium Pengujian Peralatan serta Pemanfaatan Tenaga Listrik

9. Usaha dalam Sertifikasi Peralatan serta Pemanfaatan Tenaga Listrik

10. Usaha dalam Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 

Usaha jasa sertifikasi kompetensi ini dibagi ke dalam beberapa bidang, yaitu:

  • Pembangkitan dari Tenaga Listrik

Subbidang : pembangunan dan pemasangan, konsultasi, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan serta pengujian, penelitian serta pengembangan, pendidikan serta pelatihan, laboratorium penguji, asesor ketenagalistrikan dan usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

  • Transmisi dari Tenaga Listrik

Subbidang : pembangunan dan pemasangan, konsultasi, pengoperasian, pemeliharaan, pemeriksaan serta pengujian, pendidikan serta pelatihan, penelitian serta pengembangan, laboratorium penguji, asesor ketenagalistrikan dan usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

  • Distribusi dari Tenaga Listrik

Subbidang : konsultasi, pengoperasian, pembangunan dan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan serta pengujian, pendidikan serta pelatihan, penelitian serta pengembangan, laboratorium penguji, asesor ketenagalistrikan dan usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik

  • Instalasi dari Pemanfaatan Tenaga Listrik

Subbidang : konsultasi, pengoperasian, pembangunan dan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan serta pengujian, pendidikan serta pelatihan, penelitian serta pengembangan, laboratorium penguji, dan asesor ketenagalistrikan

11. Usaha dari Jasa Lain yang Langsung Berkaitan dengan Penyediaan Tenaga Listrik

Itulah usaha-usaha atau jasa yang harus memiliki IUJPTL. Bagi Anda yang ingin memiliki izin untuk usaha dalam bidang ini, Anda dapat mengurusnya dengan menggunakan jasa pengurusan IUJPTL Jakarta dan kota lain di tempat Anda tinggal. Dengan menggunakan bantuan dari jasa tersebut dapat lebih mempermudah dan memperlancar proses pengurusan dari izin tersebut dan tidak menyita waktu Anda terlalu banyak sehingga tetap bisa menjalani kesibukan yang lainnya. Anda pun bisa mendapatkan harga pengurusan IUJPTL Murah dengan memilih jasa yang sedang mengadakan promo IUJPTL sehingga lebih hemat.

Sebelum menggunakan jasa pembuatan IUJPTL untuk membantu Anda membuat izin tersebut, Anda perlu untuk mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan IUJPTL. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipersiapkan dalam membuat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik:

Syarat-Syarat Pembuatan IUJPTL

  1. Syarat yang pertama adalah Surat Permohonan, surat ini maksudnya adalah surat permohonan ataupun formulir permohonan serta surat pernyataan yang tertulis di atas kertas dan diberi materai Rp 6.000 yang menyangkut tentang kebenaran data serta keabsahan data.
  2. Syarat yang kedua adalah menyiapkan identitas dari pemohon WNI atau WNA. Identitas tersebut berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau jika WNA, identitasnya seperti KITAS / Visa, Paspor
  3. Jika yang mengajukan izin IUJPTL adalah sebuah badan hukum maka jika ada disertakan akta pendirian seperti Akta Pendirian Kantor Pusat dan juga Akta Pendirian Kantor Cabang dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, jika untuk PT dan Yayasan. Lalu Kementrian/Dinas Koperasi, jika untuk Koperasi. Kemudian Pengadilan Negeri jika untuk CV.
  4. Selanjutnya adalah Akta Perubahan SK serta SK Perubahan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham. Ini apabila Akta Pendirian mengalami atau terjadi perubahan sertad NPWP ari badan hukum.
  5. Jika dikuasakan, maka ada surat kuasa di atas kertas yang memiliki materai RP 6.000, lalu juga KTP atau identitas orang yang telah diberi kuasa tersebut
  6. Fotokopi dari Dokumen Lingkungan
  7. Fotokopi dari Sertifikat Laik Operasi (SLO)
  8. Profil dari badan usaha
  9. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari PT atau Perseroan Terbatas
  10. Fotokopi dari sertifikat penanggung jawab teknik yang sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan izin
  11. Dokumen sistem manajemen mutu yang sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  12. Sertifikat badan usaha yang sesuai dengan klasifikasi serta kualifikasinya
  13. Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik berupa fotokopi dari sertifikat kompetensi tenaga teknis, lalu daftar tenaga kerja yang tetap, kemudian daftar dari peralatan kerja serta alat ukur, Foto dari kantor yang meliputi ruang kantor dan plang nama, serta peta lokasi dari perusahaan, bisa dari Google Earth atau Google Maps

Di atas itulah pembahasan singkat tentang IUJPTL, jenis usaha yang harus memiliki IUJPTL serta syarat yang harus dipersiapkan saat akan mengajukannya apabila menggunakan jasa pembuat IUJPTL dan juga jasa pengurus IUJPTL ataupun tidak. Dengan memiliki izin resmi, lalu juga sertifikat kelistrikan akan membuat usaha jasa yang Anda jalankan tersebut lebih dipercaya oleh public terutama calon konsumen karena sudah terjamin. Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa tidak perlu pusing untuk bagaimana cara mendapatkan IUJPL karena ada jasa pembuatan izin tersebut yang siap membantu Anda kapanpun. Lalu juga tidak perlu khawatir dengan harga yang terlalu mahal karena sudah banyak bermunculan juga saat ini jasa pembuatan dari IUJPTL murah yang tentunya menguntungkan untuk Anda.