Terhitung sejak disahkannya PP No. 5 tahun 2021 SIUJK resmi dihapus dan digantikan dengan SBU Konstruksi. Jadi, lebih kurang sudah 3 tahun penerapan SBU sebagai salah satu syarat penting berdirinya perusahaan konstruksi. Kami cukup penasaran, apakah Anda sudah memahami alur pengurusan SBU konstruksi sejauh ini?
Perubahan sistem SIUJK ke SBU tentunya membuat para perusahaan perlu melakukan penyesuaian. Semakin cepat beradaptasi maka lebih baik, ini bisa membuat bisnis konstruksi Anda tidak terhambat dengan persoalan izin dan sertifikasi saat akan menerima proyek-proyek besar.
Pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membahas lebih jauh seperti apa alur pengurusan SBU konstruksi.
Barangkali Anda ingin mengurusnya secara mandiri, tapi jika ingin solusi termudahnya kami tentu akan merekomendasikan menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga. Tanpa berlama-lama lagi berikut pembahasan lebih lengkapnya.
Alur Pengurusan SBU Konstruksi di Indonesia, BUJK Wajib Paham!
Proses pengurusan SBUJK itu terbagi menjadi beberapa proses utama, yaitu permohonan, pembayaran biaya, verifikasi dan validasi, dan persetujuan atau penolakan permohonan SBU.
1. Permohonan
Permohonan adalah proses pengajuan SBU oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan kepada Menteri melalui LSBU. Kami asumsikan di sini Anda ingin mengajukan permohonan baru bukan perpanjangan atau perubahan data,maka tahapannya sebagai berikut:
Login ke OSS
Permohonan SBU dilakukan melalui sistem OSS RBA yang terintegrasi dengan Kementerian PUPR. BUJK diwajibkan mempunyai akun OSS dan telah memiliki NIB guna mengakses fitur penerbitan PB-UMKU lalu memilih pengajuan SBU.
Mengisi Data Persyaratannya:
Pemohon menyampaikan semua data dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.
Data Persyaratan:
- Data Penjualan Tahunan
- Data Kemampuan Keuangan/Nilai Aset
- Data Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)
- Data Kemampuan Menyediakan Peralatan Konstruksi
- Data Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Data Keanggotaan Asosiasi Bu JK Terdaftar Di LPJK
Pengisian Data-data Lainnya
Untuk data seperti penjualan tahunan, ketersediaan TKK, dan kemampuan menyediakan peralatan konstruksi menggunakan informasi yang sudah terdaftar.
Sedangkan untuk data lainnya seperti kemampuan keuangan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan, serta keanggotaan BUJK di LPJK, pengguna juga harus memberikan detail yang akurat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
2. Pengecekan Data Oleh LSBU
Kemudian, LSBU bertanggung jawab untuk memeriksa kelengkapan data dan dokumen yang diajukan dalam permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Apabila terdapat data atau dokumen yang tidak lengkap, LSBU akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon.
Notifikasi ini memberikan waktu 5 (lima) hari kerja bagi pemohon untuk melengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan.
Apabila pemohon tidak melengkapi data dan dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka permohonan SBU akan dinyatakan batal.
Hal ini menegaskan pentingnya pemohon untuk memperhatikan kelengkapan dokumen agar proses pengajuan SBU dapat berjalan lancar dan tidak terhambat.
Baca juga: Apa Itu LSBU? Begini Penjelasannya yang Wajib Dipahami BUJK
3. Pembayaran dan Biaya
Setelah LSBU menyatakan bahwa data dan dokumen permohonan SBU lengkap, mereka akan menerbitkan surat perjanjian sertifikasi yang harus ditandatangani oleh pemohon dan LSBU.
Setelah penandatanganan, LSBU mengeluarkan surat tagihan biaya sertifikasi. Pemohon harus membayar biaya tersebut dan mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian dalam waktu tujuh hari. Biaya ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Jika pemohon tidak melakukan pembayaran, permohonan akan dinyatakan batal. Setelah bukti pembayaran diverifikasi, LSBU akan melaksanakan sertifikasi dalam waktu maksimal 15 hari.
4. Verifikasi dan Validasi
Data dan dokumen yang diunggah oleh pemohon akan diverifikasi dan divalidasi oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU. Asesor ini harus memiliki sertifikat yang sesuai dengan ketentuan hukum dan terdaftar di LPJK. Setelah bukti pembayaran pemohon terverifikasi, LSBU akan menjadwalkan uji dan menugaskan asesor.
Asesor kemudian akan melakukan verifikasi, validasi, dan penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) sesuai dengan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSBU dan disetujui oleh LPJK.
Skema sertifikasi ini mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang menangani jasa konstruksi. Hasil dari penilaian kelayakan BUJK akan berupa laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh asesor kepada LSBU.
Laporan tersebut akan dikirim melalui aplikasi sertifikasi milik LSBU sebagai bagian dari laporan pelaksanaan sertifikasi.
Disclaimer: Informasi ini disusun sebagai edukasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau profesional. Pembaca disarankan untuk berkonsultasi dengan pakar perizinan atau mempelajari secara lengkap peraturan tersebut sebelum mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Solusi Selesaikan Alur Pengurusan SBU
Demikian penjelasan sederhana mengenai alur pengurusan SBU konstruksi. Kami harap informasi ini bermanfaat bagi pembaca. Seperti yang bisa Anda pahami alur pengurusan SBU memang cukup panjang.
Jika Anda tidak memahaminya dengan baik, maka SBU akan sulit untuk terbit karena terkendala di bagian persyaratan atau hal teknis lainnya.
Oleh karena itu, jika sekiranya memang perlu Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SBU seperti yang disediakan oleh Adhikari.co.id. Kami akan membantu Anda menyelesaikan alur pengurusan SBU dari awal sampai selesai dengan lebih mudah, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut seputar biaya dan sebagainya.