Selama ini kita mungkin menganggap legalitas usaha saja sudah cukup untuk menjalankan kegiatan bisnis perindustrian terlebih lagi yang berkaitan dengan listrik. Namun, sepertinya itu keliru karena badan usaha ternyata wajib juga memperoleh SLO (Sertifikat Laik Operasi) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apa itu SLO dan Contoh Penerapannya
Pertanyaan bagus, untuk memahami lebih jauh mengapa badan usaha memerlukan dokumen ini maka kita harus paham dulu definisinya.
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas kenegaraan yang di dalamnya menyatakan bahwa instansi atau badan usaha telah memenuhi persyaratan keamanan dan teknis yang sudah ditetapkan.
Contoh penerapan SLO adalah pemenuhan syarat bagi pemilik pabrik peleburan logam seperti baja untuk memastikan operasional produksi yang mereka lakukan sudah sesuai Sertifikat Laik Operasi.
Hal ini dikarenakan aktivitas pabrik tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, terlebih lagi di area yang kondisi udaranya sudah parah seperti kawasan Jakarta.
Perlu kami perjelas, perusahaan yang mempunyai legalitas bahkan izin lingkungan sekalipun jika tidak mengantongi SLO maka ada risiko usaha bisa mendapat teguran sampai pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Secara garis besar SLO sering dikaitkan dengan hal pemanfaatan sumber daya listrik dan pengaruhnya terhadap keselamatan keamanan lingkungan dan masyarakat umum.
Dasar Hukum Sertifikat Laik Operasi di Indonesia
Kebijakan pemenuhan SLO ini mengarah pada Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No.30 Tahun 2009 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang No.6 Tahun 2023.
Penjelasan mengenai SLO diperjelas dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) membahas Peraturan ESDM 12/2021 di sana tercantum bahwa instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah wajib mempunyai Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Jika sudah begini, pemilik pabrik tidak bisa mengelak lagi.
Baca juga: Begini Alur Pendirian Perusahaan Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Sanksi Jika Tidak Mengurus SLO Tapi Tetap Beroperasi
Sepertinya perkara soal Sertifikat Laik Operasi ini memang bukan main-main. Negara sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar, Anda bisa terkena sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara kegiatan usaha, denda, bahkan pencabutan izin.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang No.6 Tahun 2023. Lebih lanjut, tercantum pula sanksi berupa denda bagi pemilik pabrik atau melakukan pekerjaan di bidangnya tanpa mengantongi SLO. Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Syarat untuk Mengajukan Sertifikat Laik Operasi
Tidak ada seorangpun yang mau terkena denda apalagi sampai pencabutan izin usaha dampaknya fatal terhadap perkembangan bisnis. Jadi, sekarang pertanyaannya apa saja syarat yang kita butuhkan untuk memperoleh SLO di Indonesia?
Cara untuk mendapatkan SLO yaitu dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Inspeksi Teknik. Anjuran ini kami sampaikan untuk pemilik
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), pemegang IUPTL kepentingan sendiri, dan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik rendah dan menengah.
Menurut Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2021, tepatnya Pasal 32 ayat 1 syarat memperoleh SLO yaitu:
- Adanya izin IUPTLU, IUPTLS, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik
- Tempat instalasi dan titik koordinat
- Gambar instalasi dan tata letak oleh Badan Usaha jasa konsultansi di bidang instalasi tenaga listrik yang telah memiliki perizinan berusaha
- Jenis dan kapasitas mengenai instansi terkait
- Diagram satu garis dari Badan Usaha Jasa Konsultansi di bidang instalasi tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha yang relevan
- Spesifikasi teknik peralatan utama
- Standar yang digunakan
Pemenuhan terhadap SLO mencakup pengecekan data secara online dan adanya kemungkinan inspeksi langsung di tempat. Pastikan untuk melengkapi setiap persyaratan agar pengurusan Sertifikat Laik Operasi bisa berjalan lancar.
Manfaat Kepemilikan SLO
Fokus utama dalam pemenuhan SLO adalah soal keselamatan dan keamanan. Secara teknis, dengan memiliki Sertifikat Laik Operasi maka lingkup usaha atau instalasi sudah aman dan layak untuk diberi tegangan.
Apabila hal ini tidak terpenuhi, maka ada risiko meningkatnya kemungkinan bahaya. Seperti kebakaran, korsleting, dan kecelakaan lainnya yang bisa merugikan masyarakat sekitar sampai membuat nyawa melayang.
Tidak hanya itu, kepemilikan SLO juga mampu mengurangi risiko terhadap pencemaran lingkungan, pemborosan sumber daya, dan sebagainya.
Pada intinya manfaatnya berpengaruh ke banyak hal, tidak hanya berpusat pada satu pihak saja.
Demikian penjelasan mengenai SLO definisi syarat hingga sanksi jika tidak mengurusnya. Semoga penjelasan ini bisa memberikan referensi bacaan yang bermanfaat. Apabila Anda belum memiliki izin usaha atau perlu bantuan mengurus sertifikat badan usaha ketenagalistrikan bisa menghubungi Adhikari.co.id.