Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu persyaratan lainnya yang di butuhkan oleh badan usaha apabila ingin menjalankan bisnis di bidang pertambangan baik itu mineral atau batubara.
Namun, apa itu IPR? Pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas jasa pengurusan IUP Eksplorasi ada cukup banyak regulasi dan aturan yang perlu di pahami, namun tentunya semua persyaratan ini memang penting dan di perlukan untuk memastikan usaha yang Anda dirikan bisa berjalan dengan baik.
Tidak perlu menunggu lama mari kita pahami definisi, persyaratan, dan ketentuan lainnya terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan.
Apa Itu Izin Usaha Pertambangan Rakyat?
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Penjelasan ini mengacu pada Pasal 1 angka 10 UU 4/2009 s.t.d.d UU 3/2020 dan Pasal 1 angka 3 PMK 61/2021.
Pemerintah memberikan dapat memberikan IPR kepada perseorangan atau koperasi. Pihak yang berkepentingan perlu memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan selama pengurusan Izin Pertambangan Rakyat.
Dalam pengurusan IPR baru, mereka perlu memperoleh WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) terlebih dahulu. Adapun definisi dari WPR merupakan bagian dari wilayah pertambangan tempat di lakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Pihak yang menentukan WPR adalah pemerintah, di lakukan melalui serangkaian prosedur.
Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Pertambangan Rakyat
Terdapat dua prosedur berbeda untuk pengurusan IPR . Seperti yang sudah di sebutkan sebelumnya yakni perseorangan dan koperasi. Berikut ini persyaratan untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat menurut Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 pasal 63:
Syarat IPR perseorangan:
1. Surat permohonan
2. Nomor induk berusaha (NIB)
3. Salinan kartu tanda penduduk
4. Surat keterangan dari kelurahani desa setempat )yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan
6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Syarat IPR Koperasi:
1. Surat permohonan
2. Nomor Induk Berusaha
3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang
menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan
penduduk setempat
5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan
6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Berapa Lama Masa Berlaku Izin Pertambangan Rakyat?
Menurut pasal 64 dalam PP No.95 Tahun 2021 masa berlaku IPR adalah paling lama 10 tahun dan dapat di perpanjang setidaknya 2 kali masing-masing 5 tahun.
Adapun pada kondisi tertentu apabila pemilik IPR gagal memenuhi kewajiban dan melakukan kegiatan tambang dengan sewenang-wenang maka Izin Pertambangan Rakyat bisa di cabut sebelum masa berlakunya habis.
Ketentuan-Ketentuan Lainnya Terkait IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
Selain persyaratan dan beberapa penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu di ketahui oleh pemegang IPR. Berikut ini beberapa ketentuan dan regulasi lainnya.
- Menurut ketetapannya, pemilik IPR di haruskan melakukan kegiatan pertambangan setidaknya 3 bulan setelah izin di terbitkan
- Pemegang IPR mempunyai kewajiban untuk membuat rencana pertambangan berlandaskan dokumen pengelolaan WPR yang di susun oleh Menteri.
Adapun beberapa rencana pertambangan yang perlu di persiapkan seperti: Metode pertambangan, Peralatan dan perlengkapan yang di gunakan, Jadwal kerja, Kebutuhan personil, Biaya pemodalan
3. Pemilik IPR wajib patuh terhadap syarat dan ketentuan yang tercantum pada Pasal 66, antara lain:
Tidak menggunakan bahan peledak
Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang di larang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode Penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan
Menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
4. Dokumen adminisitratif yang di perlukan untuk pengurusan IPR
Foto Copy KTP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah
Dokumen SPPL yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat
Gambar Peta lokasi dan titik koordinat yang di mohonkan
Menandatangani Surat Pernyataan
Luas Izin yang di ajukan maksimal 1 hektare untuk perorangan dan 5 hektare untuk kelompok masyarakat
Bahan permohonan di buat rangkap 2
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan Rakyat, semoga bisa bermanfaat. Sebagai informasi bagi pembaca, Adhikari.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan izin tambang dan legalitas perusahaan. Kami bisa menyediakan jasa pengurusan IUP OPK dan beberapa izin pertambangan lainnya. Lakukan konsultasi secara gratis bersama tim konsultan yang berpengalaman untuk menyelesaikan solusi perizinan tambang!