Banyak orang yang mengatakan bahwa urusan pajak bisa di lakukan sendiri tidak butuh konsultan jasa pajak. Ya, mungkin jika Anda mempunyai karyawan yang cukup telaten dan memahami sistem administrasi perpajakan maka hal ini cukup memungkinkan.
Namun bagaimana dengan masalah yang mungkin terjadi apa, apakah masih bisa di atasi sendiri?
Jawabannya belum tentu, karena persoalan pajak ini bisa sangat rumit. Tidak sedikit badan usaha yang berurusan dengan pengadilan perpajakan karena terjadi sengketa atau kesalahan dalam pelaporan data.
Jika hal tersebut terjadi, maka solusinya adalah menggunakan bantuan jasa konsultan pajak seperti yang di sediakan oleh Adhikari.co.id. Ini adalah keputusan yang paling bijak, tidak semua masalah dapat di selesaikan sendiri.
Sayangnya awareness sebagian badan usaha mengenai hal ini masih sedikit. Banyak yang memaksakan diri untuk mengurus persoalan pajak secara mandiri, tentunya malah justru menimbulkan masalah baru.
Untuk mempermudah Anda dalam memahaminya, sempatkan waktu beberapa menit untuk membaca penjelasan berikut.
Apa Saja Masalah Perpajakan yang Membutuhkan Bantuan Jasa Konsultan?
Ada beberapa urusan pajak yang butuh jasa konsultan agar prosesnya lebih lancar dan minim kendala. Berikut ini, tim Adhikari paparkan langsung untuk Anda supaya lebih paham.
1. Pelaporan SPT Bulanan/SPT Tahunan
Ini adalah masalah yang sebenarnya cukup sederhana. Beberapa bagian yang perlu di lakukan adalah pembuatan Efin online, menghitung PPh bulanan, pembuatan dan pelaporan SPT pajak bulanan/tahunan.
Meskipun demikian, beberapa perusahaan yang skalanya masih mikro atau kecil mungkin menemui masalah karena belum mempunyai SDM yang memadai untuk melakukan pelaporan SPT.
Oleh sebabnya, konsultan perpajakan Adhikari menyediakan jasa pembuatan dan pelaporan SPT baik itu bulanan atau tahunan. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan mudah tanpa masalah.
2. SP2K Pajak
Apa itu SP2K dalam perpajakan? Berdasarkan SE-39/PJ/2015, Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2K) adalah surat yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada perorangan/badan usaha ketika di temukan kesalahan atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai undang-undang.
Apa yang harus di lakukan jika menemui masalah seperti ini? Kami akan memberikan pendampingan SP2K kepada Anda. Beberapa prosedur yang di lakukan antara lain:
- Melakukan analisis dan risiko pajak perusahaan/perorangan
- Membuatkan surat jawaban menurut data-data yang di miliki oleh badan usaha
- Membantu komunikasi dengan Account Representative (Jika di butuhkan)
- Mengarahkan dan memberikan edukasi supaya kejadian yang sama tidak terulang kembali
SP2K perpajakan merupakan persoalan yang cukup kompleks. Penyelesaiannya membutuhkan waktu yang bervariasi, apabila data-data yang Anda miliki lengkap dan pihak konsultan mampu membuktikan dengan baik maka urusan ini bisa terselesaikan dengan baik.
3. Masalah Sengketa Pengadilan Perpajakan
Lebih rumit lagi, masalah perpajakan bisa mengantarkan Anda pada sengketa. Biasanya hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian pendapat antara wajib pajak dan petugas pajak mengenai pajak terutang yang di terbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika hal ini terjadi, maka jasa perpajakan bisa melakukan beberapa tindakan seperti:
Menyatakan Keberatan Pajak
Konsultan bisa mengajukan keberatan apabila Anda menganggap bahwa ketetapan jumlah pajak, kerugian, dan pemungutan pajak di temukan ketidakadilan. Proses ini di lakukan secara langsung atau online langsung ke DJP.
Mengajukan Gugatan
Ada beberapa hal yang bisa di ajukan sebagai gugatan wajib pajak seperti: atas pelaksanaan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, surat perpajakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sebagainya.
Seorang jasa konsultan pajak mampu membantu pihak yang bersangkutan untuk mengumpulkan data dan menyampaikan gugatan sebagaimana mestinya. Ini lebih baik daripada melakukannya sendiri, menghindari kesalahan penyampaian data dan sebagainya.
Selain ketiga poin di atas, konsultan pajak juga di butuhkan untuk melakukan banding, pengambilan pendahuluan pajak, restitusi PPN dan PPh, dan lan-lain.
Cara Mengetahui Kompetensi Jasa Konsultan Pajak
Seperti yang sudah kita simak bersama, tugas seorang konsultan pajak sangatlah kompleks. Apabila di serahkan kepada bukan ahlinya maka Anda akan berada dalam masalah besar.
Oleh karena itu, Adhikari.co.id akan bagikan sedikit tips untuk memastikan Anda tidak salah pilih layanan biro jasa perpajakan:
- Pastikan konsultan perpajakan tergabung dalam badan usaha yang resmi, berizin, dan mempunyai lokasi kantor yang jelas
- Sudah berpengalaman membuat SPT bulanan/SPT tahunan, dan memahami dengan baik sistem perpajakan di Indonesia
- Terdaftar dalam situs konsultan.pajak.go.id, cari konsultan berdasarkan NPWP, nama, atau nomor KEP. Pastikan statusnya “Aktif”
Apabila Anda membutuhkan tenaga konsultan profesional, maka Adhikari.co.id siap memberikan solusi terbaik. Kami adalah perusahaan berbadan hukum resmi, lokasi kantor ada di Cipayung Green View, Jakarta Timur.
Sejak 2012 kami sudah menjadi jasa konsultan sekaligus pengurusan pajak untuk perusahaan dan juga perorangan. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai layanan kami, silahkan hubungi admin melalui kontak yang tertera. Dapatkan kemudahan mengurus semua persoalan pajak bersama ahlinya.