Sudahkah Anda mengetahui proses pembutan SBU yang benar? Bekerja di bidang konstruksi atau kelistrikan pastinya membuat Anda perlu memenuhi standar kriteria tertentu. Pemilik proyek tidak akan menyerahkan pekerjaan dengan angggaran yang besar kepada orang yang tidak kompeten.
Oleh karena itu, untuk bisa memenuhi standar, perusahaan Anda memerlukan bukti berupa sertifikasi yang di dalamnya berisi pernyataan bahwa suatu badan usaha sudah memenuhi persyaratan dan terhitung kompeten dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya.
Bukan sembarang dokumen biasa yang bisa di cetak dengan mudah, melainkan sertifikat tersebut di keluarkan oleh masing-masing lembaga. Untuk bidang konstruksi, pihak yang menerbitkannya adalah LPJK. Sedangkan untuk kelistrikan langsung dari kementerian ESDM.
Tentunya banyak yang penasaran, sebenarnya bagaimana proses pembuatan SBU apakah ada banyak dokumen yang harus di persiapkan?
Persaingan di industri kontraktor semakin ketat, masing-masing badan usaha tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada klien yang sudah mempercayakan proyeknya.
Apabila sekiranya Anda tidak ingin tertinggal oleh pesaing, maka pastikan untuk simak prosedur pembuatan SBU berikut.
Proses Pembuatan SBU Secara Umum (Terbaru)
Sertifikat Badan Usaha setidaknya terbagi menjadi dua, yakni sbu konstruksi dan sbu kelistrikan. Masing-masing mempunyai spesifikasi dan persyaratan yang berbeda. Anda bisa menentukan dan mendiskusikan bersama tim dan pimpinan terkait bidang kontraktor.
Baik, karena sistemnya penggambaran secara umum, berikut beberapa tahapannya.
1. Mengurus SKA dan SKT
Ini adalah bagian pertama, baik Anda yang hendak mengurus SBUJK atau SBUJPTL di haruskan untuk mengurus terlebih dahulu SKA dan SKT. Pada bagian ini juga Anda akan mengetahui kualifikasi dari masing-masing pihak yang berada di suatu badan usaha.
Secara definisi, SKT adalah sebuah sertifikat keterampilan yang mana di berikan kepada tenaga kerja yang terampil pada bidang keilmuan, kefungsian yang sudah di kuasai dengan baik. Di keluarkan oleh LPJK dokumen ini menjadi bukti kemampuan keterampilan pada masing-masing kontraktor.
Sedangkan untuk SKA, sendiri adalah sertifikat keahlian yang juga di perlukan oleh kontraktor untuk nantinya bisa membuat SBU. Fungsinya lebih kurang sama sebagai bukti kepada tenaga kerja bahwa mereka sudah memenuhi standar kriteria sebagai kontraktor yang ahli dan mampu memenuhi kompetensi dan bidang yang sudah di tetapkan. Baik itu konstruksi atau kelistrikan, penyesuaian ada pada masing-masing perusahaan.
Pada intinya, sebelum bisa membuat SBU, Anda perlu mengurus kedua sertifikat ini terlebih dahulu. Karena menjadi persyaratan yang sudah di tentukan.
2. Mendaftar Pada Asosiasi
Langkah selanjutnya setelah Anda berhasil mengurus SKA dan SKT, yakni bergabung pada asosiasi masing-masing bidang. Untuk bidang konstruksi sendiri sudah ada beberapa lembaga tertentu yang bisa Anda pilih. Pastikan memilih asosiasi yang jelas, teruji, dan sudah banyak yang bergabung.
Karena, ini nantinya tidak hanya sebagai formalitas, melainkan perkumpulan sesama kontraktor bisa memberikan manfaat secara jangka panjang. Apabila terdapat perubahan kebijakan atau informasi penting lainnya terkait bidang konstruksi dan proyek, Anda bisa dengan cepat mengetahuinya. Silahkan cek beberapa asosiasi konstruksi yang kami rekomendasikan:
- Gapeksindo
- Gapensi
- Askonas
- Gabpeknas
- Dan lain sebagainya
3. Proses Pembuatan SBU
Apabila kedua tahapan di atas sudah Anda lakukan, maka proses pembuatan SBU selanjutnya adalah pengecekan berkas. Untuk tahapan ini sudah semestinya di sesuaikan dengan bidang kontraktor perusahaan Anda.
Berkas yang kurang lengkap akan di kembalikan dan di lengkapi lagi, proses ini yang terkadang membuat sebagian orang kesulitan dalam mengurus SBU. Oleh karena itu, pastikan semuanya sudah lengkap sebelum mengajukan pembuatan sertifikatnya.
Secara umum, persyaratan mengurus SBU sebagai berikut
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Kemenkumham
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Pajak Tahun Terakhir
- Neraca Akuntan Publik
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 4X6 (6 lembar)
- Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
- Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir
- Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri)
Catatan: Setiap pengubahan bisa saja terjadi, pembaruan OSS dan kebijakan pemerintah bisa mempengaruhi persyaratan dalam pembuatan SBU dari tahun ke tahun.
Kesimpulan
Mengurus SBU sepertinya memang bukanlah perkara yang mudah, Anda perlu meluangkan waktu cukup lama untuk memastikan semuanya di lakukan dengan tuntas. Namun, dengan adanya pembaruan terhadap sistem OSS, saat ini Anda bisa menggunakan layanan konsultan profesional untuk membantu pengurusan SBU konstruksi atau kelistrikan.
Bisa di lakukan secara online, tanpa harus bertemu secara langsung. Ini bisa memberikan solusi yang cukup baik untuk Anda yang tidak sempat mempersiapkan diri dalam mengurus SBU secara mandiri.
Salah satu perusahaan yang siap membantu kontraktor dalam mempermudah proses pembuatan SBU adalah PT Adhikari yang sudah berpengalaman sejak 2012. Tidak perlu bingung, segera hubungi kami untuk mendapatkan layanan mengurus sbu bersama konsultan yang terverifikasi.