Apa Saja yang Sub Bidang Eksplorasi dalam Izin Pertambangan?

Pada pembahasan sebelumnya kita sudah memahami sub bidang yang terdapat pada penyelidikan pertambangan. Kali ini kami ingin memperdalam lagi pembahasan mengenai bidang lanjutannya yaitu eksplorasi.

Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan guna memperoleh data dan informasi secara lebih terperinci dan teliti.

Hal ini meliputi lokasi, bentuk, sebaran, dimensi, dan kualitas sumber daya terukur dari bahan galian. Tidak hanya itu, eksplorasi pertambangan juga menyertakan aspek lingkungan sosial dan lingkungan hidup

Sub Bidang Eksplorasi Pertambangan

Menurut ketentuan yang berlaku di peraturan Kementerian ESDM ada setidaknya 11 sub bidang eksplorasi pertambangan, yang terdiri dari:

  1. Perhitungan Sumber Daya Dan Cadangan
  2. Percontohan Eksplorasi
  3. Pemboran Eksplorasi
  4. Geoteknik
  5. Survei Bawah Permukaan
  6. Geofisika
  7. Geokimia
  8. Pemetaan Geologi
  9. Pemetaan Topografi
  10. Penentuan Posisi
  11. Manajemen Eksplorasi
  • Manajemen Eksplorasi: manajemen eksplorasi adalah upaya untuk mengatur dan mengendalikan serta memahami perencanaan dan pengelolaan kegiatan eksplorasi yang efektif dan tepat dalam bidang pertambangan
  • Penentuan Posisi: metode untuk menentukan lokasi dan posisi, titik koordinat area yang nantinya akan menjadi tempat untuk menambang. Penentuan ini tidak bisa sembarangan, perlu melalui riset dan pengecekan lebih lanjut dengan tahapan-tahapan teknis
  • Pemetaan Topografi: Pemetaan topografi adalah pengukuran ketinggian wilayah dalam bentuk kontur. Di dalamnya menggambarkan perubahan ketinggian dalam bentuk garis-garis beraturan pada peta
  • Geokimia: metode untuk mempelajari keberadaan berbagai jenis unsur yang terdapat di balik sistem geologi seperti kerak bumi. Selain itu, sub bidang ini juga mempelajari seputar kelimpahan, sebaran, perpindahan
  • Geofisika: Ilmu yang mengeksplorasi lebih lanjut terkait kandungan yang terdapat di dalam perut bumi termasuk material tambang. Metode yang dikembangkan dalam geofisika pertambangan antara lain seperti eknik gravitasi, seismik, magnetik, listrik, dan elektromagnetik

Setiap sub bidang tersebut mempunyai peran yang penting dalam pelaksanaan eksplorasi pertambangan. Selain itu, pihak yang melakukannya juga harus berpengalaman di bidangnya dan menempuh pendidikan tinggi di bidang terkait.

Jenis Izin yang Dibutuhkan dalam Eksplorasi Pertambangan

Perusahaan yang terlibat dalam proses eksplorasi kegiatan pertambangan diwajibkan untuk memiliki IUP Eksplorasi atau IUP Khusus Eksplorasi.

Selain itu, mereka juga perlu mengantongi WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) atau WIUP khusus eksplorasi.

Tanpa adanya izin ini, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan eksplorasi karena belum memenuhi syarat. Izin Usaha Pertambangan bagian eksplorasi diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui portal perizinan yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Persyaratan untuk Mengurus WIUP/WIUP K Eksplorasi

Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan WIUP/WIUPK tahap kegiatan eksplorasi pastikan untuk melengkapi persyaratan di bawah.

Kami berikan juga keterangan dari beberapa urian. Ketentuan ini terakhir kali oleh Kementerian ESDM pada 4 Januari 2021. Berlaku sampai sekarang, silahkan cek update perizinan terbaru melalui portal persyaratannya:

NOURAIANKETERANGAN
1.Surat PermohonanDitandatangani oleh direksi/ pengurus sesuai profil badan usaha/koperasi/ perusahaan perseorangan pemohon
2.Laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir yang memuat data dan informasi potensi, sumber daya dan/atau cadangan pada wilayah yang dimohonkan untuk diciutkan 
3.Peta dan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional, yang memuat permohonan wilayah yang diciutkan dan wilayah yang dipertahankan. 
4.Bukti pelunasan pembayaran kewajiban keuangan selama masa berlaku izin berupa bukti setor iuran tetap sesuai dengan luas wilayah dan tarif yang berlaku 
5.Laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang di mohonkan untuk di ciutkan 
6.Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP/WIUPKPembayaran berdasarkan atas kode billing yang di sampaikan kepada pemohon setelah permohonan disetujui
7.Data digital dokumen permohonan secara lengkapDalam bentuk pdf., untuk masing-masing persyaratan sesuai urutan dalam checklist

termasuk surat dan form isian (tidak di gabung dalam satu berkas pdf.)

 

Fungsi dan Manfaat Kegiatan Eksplorasi dalam Pertambangan

Eksplorasi memberikan manfaat yang besar dalam persiapan pembukaan area pertambangan. Mulai dari perlindungan terhadap risiko lingkungan, kesiapan untuk tanggung jawab aspek sosial, dan lain sebagainya.

  • Perlindungan terhadap lingkungan: eksplorasi memudahkan para tim pertambangan untuk mengetahui risiko lingkungan dan keadaan alam sekitar. Selain itu, mereka juga bisa memikirkan bagaimana penanganan dan kontribusi yang tepat untuk tetap menjaga lingkungan di sekitar area tambang
  • Mengurangi dampak sosial: Apabila area pertambangan memberikan pengaruh terhadap masyarakat sekitar. Proses eksplorasi ini membantu perusahaan untuk meminimalisir dampak dan membuat kesepakatan dengan masyarakat sekitar agar kegiatan pertambangan nantinya tidak merugikan mereka
  • Memaksimalkan potensi tambang, eksplorasi menjadikan perusahaan mampu memilih lokasi pertambangan terbaik. Prosesnya melalui riset dan pertimbangan teknis

Bagi perusahaan yang butuh bantuan untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan bisa menghubungi Adhikari.co.id. Kami menyediakan jasa pengurusan IUP eksplorasi dan WIUP/WIUPK eksplorasi. Hubungi kami untuk info lebih lengkap.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *