Tahukah Anda selain di wajibkan memiliki NIB, pelaku usaha juga membutuhkan yang namanya izin penunjang kegiatan berusaha alias di singkat PB UMKU. Istilah ini muncul ketika penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja serta sistem perizinan terintegrasi OSS.
Tidak sesulit yang di bayangkan, kami akan berusaha menjelaskan definisi dari PB UMKU, contoh, serta alasan mengapa pemilik bisnis perlu memilikinya.
Apa Itu Izin Penunjang Kegiatan Berusaha?
PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)adalah izintambahan untuk membuat operasional dan/atau komersial usaha menjadi lebih lancar. UMKU secara spesifik membahas mengenai sektor usaha tertentu
Menurut daftar OSS, PB UMKU tersedia untuk kelautan dan perikanan, kesehatan, ketenagakerjaan, komunikasi dan informatika, obat dan makanan, pariwisata, perdagangan dan lain lain.
Hampir semua sektor usaha membutuhkan izin penunjang yang berbeda-beda, bahkan ada yang sekali pakai berlaku untuk izin transaksional seperti izin terbang serta persetujuan ekspor dan impor.
Contoh PB UMKU yang Di butuhkan UMK dan Non-UMK
Sebenarnya ada banyak izin penunjang kegiatan berusaha, jika melihat daftarnya di tabel OSS sangat panjang. Namun, kami bisa memberikan satu atau dua contoh yang cukup relevan dan saat ini sedang banyak di cari oleh para pemilik usaha.
Salah satu contoh PB UMKU adalah TDG (Tanda Daftar Gudang). Ya, pemilik usaha manufaktur, pabrik-pabrik semestinya sudah akrab dengan izin yang satu ini.
TDG adalah salah satu contoh valid izin penunjang kegiatan berusaha, bahkan kepemilikannya terhitung wajib. Karena pemilik usaha bisa mendapatkan sanksi jika tidak melakukan pengurusan izinnya. Tanda Daftar Gudang tergolong ke dalam PB UMKU untuk sektor perdagangan.
Anda bisa mencari tahu lebih lengkap seputar TDG dengan membaca informasi jasa pengurusan TDG. Mari lanjut ke pembahasan lebih jauh seputar izin penunjang berusaha, seberapa penting peran legalitas PB UMKU.
Seberapa Penting Izin Penunjang Kegiatan Berusaha?
Karena ini menyangkut operasional dan komersial kegiatan berusaha, maka bisa di katakan PB UMKU ini cukup penting. Ambil contoh TDG, apabila badan usaha Anda tidak memilikinya mungkin kegiatan jual beli dan stok barang tetap bisa di lakukan.
Namun, bagaimana jika ada inspeksi gudang untuk menilai kualitas tempat penyimpanan barang di perusahaan Anda? Tidak terpenuhinya legalitas tanda daftar gudang adalah kekurangan tersendiri.
Ini membuktikan usaha Anda tidak patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014) jika pemilik usaha tidak mengantongi TDG, maka bisa di kenakan sanksi berupa penutupan gudang sementara dan denda administratif hingga 2 miliar rupiah.
Sebagai catatan, jenis izin berusaha yang lain mempunyai regulasi berbeda. Anda mungkin perlu mendalami relevansi izin PB UMKU yang sesuai dengan latar belakang sektor usaha atau KBLI.
Persyaratan Mengurus Izin PB UMKU
Pengurusan izin penunjang kegiatan berusaha berbeda-beda menyesuaikan dengan KBLI-nya. Sebagai contoh untuk memproses Tanda Daftar Gudang (TDG) Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Bukti bayar PNBP
- Alamat Gudang dan titik koordinatnya;
- Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang.
- Bagi Pemilik Gudang:
- Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerja sama pengelolaan gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan kegiatan usaha;
- Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang
Jadi, kami ingatkan ulang persyaratannya tidak sama. Jika Anda ingin mengetahui nama izin penunjang berusaha dan persyaratannya, maka silahkan kunjungi halaman oss.go.id lalu klik bagian “Informasi”, kemudian pilih “PB – UMKU” gambar petunjuk tertera
Setelah itu, Anda bisa memilih jenis usaha dan nama izin penunjang yang di butuhkan untuk melihat persyaratannya.
Berapa Lama Pengurusan Izin Penunjang Berusaha?
Lama waktu pengurusannya bervariasi, mengingat kewenangan penerbitan izinnya berbeda-beda. Untuk izin gudang mulai dari 7 hari kerja bisa lebih lama tergantung proses administrasi dari pusat.
Pengurusan bisa di lakukan secara full online menggunakan sistem OSS. Anda mungkin perlu memahami fitur lanjutan dari OSS untuk bisa mengurus PB-UMKU. Terlepas dari pengurusan mandiri, adakah jasa profesional yang bisa membantu untuk mengurus izin penunjang kegiatan berusaha?
Kesibukan dan padatnya aktivitas membuat Anda mungkin kesulitan untuk mengurus semuanya serba sendiri. Tidak apa-apa ini wajar, Anda beruntung saat ini sudah cukup banyak konsultan yang menawarkan pengurusan izin PB UMKU.
Salah satunya seperti Adhikari.co.id, kami bisa membantu Anda untuk mengurus izin Tanda Daftar Usaha (TDG), SIUJPT, PKKPR, dan banyak lagi. Hubungi kami melalui nomor kontak yang tersedia, dapatkan kemudahan mengurus izin penunjang kegiatan berusaha bersama ahlinya.