mengubah data pjtbu dan pjskbu

Cara Mengubah Data PJTBU dan PJSKBU, Apakah Sulit? Ini Penjelasannya

Perubahan data PJTBU umumnya terjadi karena pergantian personel, masa berlaku SKK berakhir, atau restrukturisasi perusahaan. Ketika kondisi tersebut terjadi, badan usaha perlu segera memperbarui data pada sistem perizinan agar status SBU tetap sesuai ketentuan. Di artikel ini, kami akan membahas kapan mengubah data PJTBU wajib dilakukan, dokumen yang perlu disiapkan, serta alur pengajuannya. Silakan simak penjelasan berikut.

Apa Itu PJTBU dan PJSKBU, dan Mengapa Keduanya Penting?

Sebelum membahas proses perubahan, pahami terlebih dahulu peran PJTBU dan PJSKBU dalam SBU badan usaha jasa konstruksi. PJTBU atau Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis perusahaan secara keseluruhan.

Setiap badan usaha memiliki satu PJTBU yang wajib memiliki SKK aktif sesuai subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi yang dimiliki perusahaan.

Sementara itu, PJSKBU atau Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha bertanggung jawab pada subklasifikasi tertentu sesuai ruang lingkup sertifikasi badan usaha. PJSKBU juga wajib memiliki SKK yang sesuai dengan subklasifikasi tersebut.

Keduanya merupakan data wajib dalam SBU sehingga setiap pergantian personel perlu segera diperbarui agar administrasi badan usaha tetap sesuai ketentuan.

Kapan Perubahan Data PJTBU dan PJSKBU Wajib Segera Dilakukan

Perubahan data perlu segera diajukan ketika terjadi pergantian personel yang memengaruhi SBU. Beberapa kondisi yang paling umum meliputi:

  • portal perizinan PUPR mengubah pjtbu

    Sumber: LSBU

    SKK PJTBU atau PJSKBU habis masa berlaku atau dicabut. Personel yang tidak lagi memiliki SKK aktif tidak dapat dicantumkan sebagai penanggung jawab teknis dalam SBU.

  • PJTBU atau PJSKBU mengundurkan diri maupun berhenti bekerja. Data pada SBU tidak berubah secara otomatis sehingga perusahaan wajib melaporkan pergantian personel melalui sistem.
  • Restrukturisasi atau kebijakan internal perusahaan. Misalnya terdapat tenaga ahli baru yang lebih sesuai dengan subklasifikasi atau perubahan struktur organisasi.

Semakin cepat perubahan diajukan, semakin kecil potensi kendala administrasi saat perusahaan mengurus pembaruan SBU atau mengikuti proses pengadaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perubahan PJTBU dan PJSKBU

Dokumen perubahan PJTBU dan PJSKBU pada dasarnya hampir sama. Perbedaan utamanya terletak pada kesesuaian SKK dengan subklasifikasi yang diajukan.

Untuk perubahan PJTBU

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terbaru yang ditandatangani PJBU.
  • Daftar Tenaga Kerja (DTKK atau dokumen sejenis) yang telah diperbarui.
  • SKK aktif milik PJTBU yang baru.
  • Ijazah PJTBU sesuai ketentuan.

Untuk perubahan PJSKBU

  • SPTJM terbaru yang ditandatangani PJBU.
  • Daftar Tenaga Kerja yang telah diperbarui.
  • SKK aktif milik PJSKBU baru.
  • Ijazah PJSKBU baru.

Pastikan subklasifikasi SKK PJSKBU sesuai dengan subklasifikasi SBU agar permohonan tidak dikembalikan untuk perbaikan.

Alur Proses Perubahan Data di Sistem Perizinan

Perubahan data dilakukan melalui portal perizinan sesuai jenis SBU yang dimiliki perusahaan dengan alur berikut.

  1. perizinan PUPRLogin ke akun portal perizinan kementerian PUPR
  2. Pilih menu Permohonan Perubahan dan pastikan status SBU masih aktif atau telah berstatus Approve.
  3. Masuk ke menu PJTBU atau PJSKBU tanpa mengubah data lain yang tidak diperlukan.
  4. Unggah dokumen persyaratan, meliputi SPTJM, Daftar Tenaga Kerja, SKK, dan ijazah personel baru.
  5. Periksa kembali seluruh data, kemudian klik Ajukan Perubahan.
  6. Tunggu proses verifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau instansi yang berwenang.

Catatan: Alur di atas merupakan gambaran umum. Detail menu maupun tampilan sistem dapat berubah mengikuti pembaruan portal perizinan yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Proses Tidak Ditolak

Agar permohonan perubahan berjalan lancar, pastikan beberapa hal berikut telah sesuai.

  • SKK personel baru tidak terdaftar pada badan usaha lain sehingga sistem tidak mendeteksi data ganda.
  • Subklasifikasi SKK sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dipertahankan.
  • SPTJM telah diperbarui dan tidak lagi menggunakan data personel lama.
  • LSBU tidak berubah dari lembaga yang menangani SBU sebelumnya.

Pemeriksaan sederhana tersebut dapat membantu memperlancar proses verifikasi dan mengurangi risiko permohonan dikembalikan.

Baca juga: Cara Mendapatkan SKK Konstruksi, Simak Panduan Berikut!

Bagaimana Cara Termudah Mengubah Data PJTBU dan PJSKBU?

Mengubah data PJTBU maupun PJSKBU merupakan bagian dari pengelolaan administrasi SBU yang perlu dilakukan secara tepat waktu.

Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap dan memahami alur pengajuannya, perusahaan dapat mengurangi risiko kendala saat proses verifikasi.

Sebagai perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengurusan SBU Konstruksi dan SKK Konstruksi.

PT Adhikari Kreasi Mandiri siap menjadi mitra dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi perizinan badan usaha sesuai layanan yang disediakan.

FAQ

Apakah perubahan PJTBU dan PJSKBU memerlukan asesmen ulang?

Umumnya tidak, selama dokumen lengkap dan SKK personel baru masih aktif serta sesuai dengan subklasifikasi yang dibutuhkan.

Apakah SBU otomatis tidak berlaku jika PJTBU resign sebelum data diperbarui?

Status SBU dapat terdampak apabila data PJTBU tidak segera diperbarui sehingga pengajuan perubahan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

Apakah satu orang bisa menjabat sebagai PJTBU sekaligus PJSKBU?

Satu orang tidak dapat merangkap sebagai PJTBU sekaligus PJSKBU karena keduanya adalah jabatan dengan tanggung jawab dan subklasifikasi yang berbeda, dan sistem akan menolak pendaftaran ganda.

Share

Add Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *