Apakah perusahaan Anda bergerak di bidang logistik atau bisnis transportasi? Jika iya, maka pastikan untuk mengurus IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi). Izin ini menjadi dokumen penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.
Menurut ketentuan yang berlaku, semua perusahaan yang termasuk ke dalam KBLI 52291 diwajibkan untuk mengurus IUJPT.
Anda bisa cek situs oss.go.id, lalu arahkan ke KBLI dan input angka 52291. Nanti akan muncul uraian sebagai berikut:
Kelompok (KBLI 52291) mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
Baca juga: Jangan Pusing, Begini Cara Mudah Menentukan Kode KBLI 2020
Terlepas dari hal itu, sepertinya masih banyak pemilik bisnis logistik yang belum mengetahui secara lengkap apa manfaat yang bisa diperoleh dengan memiliki IUJPT. Oleh karena itu, di sini kami akan membantu Anda untuk menjelaskannya.
5 Manfaat IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
Secara umum ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh badan usaha apabila sudah mengurus IUJPT/SIUJPT berikut ini beberapa di antaranya:
1. Memperoleh Perlindungan Hukum
Pertama, perusahaan bisa mendapatkan payung hukum yang lebih jelas. Sebagai negara hukum, memenuhi persyaratan izin yang penting seperti IUJPT bisa memberikan nilai lebih tersendiri pada bisnis Anda.
Menurut ketentuan yang berlaku badan usaha yang ingin mengurus izin tersebut salah satunya Perseroan Terbatas (PT) dengan bukti pendirian berupa akta notaris.
Usaha logistik atau bisnis transportasi yang Anda jalankan berstatus legal dan dilindungi keberadaannya oleh negara apabila terjadi sesuatu yang menyangkut persoalan hukum.
2. Meningkatkan Kepercayaan Mitra dan Pelanggan
Selain itu, IUJPT juga mampu menjadi penunjang guna meningkatkan kredibilitas bisnis. Sebagai owner atau bagian dari perusahaan logistik dan bisnis transportasi, tentu Anda lebih memahami hal ini.
Salah satu alasan penting mengapa konsumen menggunakan layanan dari penyedia jasa yaitu karena kualitas dan kredibilitas kejelasan perusahaan. Dalam hal ini pembuktiannya ada pada kepemilikan IUJPT (Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).
Tidak hanya pelanggan yang merasa lebih aman dan tenang, melainkan mitra-mitra bisnis Anda juga lebih yakin untuk bekerja sama apabila perusahaan logistik mempunyai IUJPT.
3. Terhindar dari Sanksi dan Denda
Ketentuan mengenai pengurusan IUJPT diatur pada Permen Perhubungan No.13 Tahun 2023. Disebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan bisnis transportasi diwajibkan untuk mempunyai Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Apa yang terjadi apabila belum memiliki izin ini? Bisnis Anda belum bisa dikatakan resmi, artinya ada kemungkinan bisa terkena sanksi dan denda. Selain bisa mengurangi kredibilitas, hal seperti ini pastinya bisa menghambat perkembangan bisnis Anda.
4. Menunjang Kelancaran Operasional Usaha
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi juga bermanfaat untuk menunjang kelancaran operasional bisnis. Hal seperti ini pastinya sangat dibutuhkan oleh setiap pemilik usaha. Mereka ini bisnisnya bisa berjalan dengan lancar minim kendala.
Persoalan administratif dan izin memang sejak dulu menjadi hal yang seringkali dianggap rumit. Namun, untungnya saat ini pemerintah sudah mulai membenahi prosedur pengurusan IUJPT dan membuatnya menjadi lebih mudah untuk dilakukan.
5. Memastikan Usaha dan Bisnis Transportasi Patuh
Manfaat terakhir dari pengurusan IUJPT adalah pembuktian atas kepatuhan pemilik usaha terhadap undang-undang. Tanpa adanya ketentuan izin seperti ini, maka semua orang bisa mendirikan bisnis transportasi seenaknya tanpa standar dan perizinan yang jelas. Hal seperti ini tentu bisa memicu masalah baru. Oleh karena itu, pengurusan IUJPT di sini mempunyai peran yang sangat penting.
Jasa Pengurusan SIUJPT/IUJPT Berpengalaman
Mengalami kendala dalam pengajuan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi? Anda bisa menggunakan layanan pihak ketiga seperti Adhikari.co.id sebagai solusinya. Pengurusan izin dapat di selesaikan dengan lebih mudah dan cepat dengan bantuan konsultan yang sudah profesional di bidangnya.
Cek dan lengkapi persyaratan berikut untuk ajukan permohonan IUJPT di Indonesia:
- Akta perusahaan (pendirian dan perubahan) & SK Kemenkumham KBLI tunggal 52291
- KTP & NPWP pengurus dan pemegang saham
- NPWP Badan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akun OSS
- Bukti kepemilikan lokasi usaha Sertifikat Hak Milik jika milik sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 3 (tiga) tahun
- Foto lokasi kantor (depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi, gudang dan papan nama perusahaan);
- Keanggotan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Struktur organisasi perusahaan (berikut nama direksi dan staff)
- Foto kendaraan berikut STNK
- Tangkapan layar (capture) aplikasi perangkat lunak
- Kop surat dan stempel perusahaan
- Estimasi proses IUJPT: 15-20 hari kerja
Ingin tahu lebih lengkap mengenai jasa pengurusan IUJPT? Hubungi admin kami melalui kontak yang tersedia. Sekian dan terima kasih.