Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah suatu bentuk perizinan yang di serahkan kepada suatu perusahaan melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.
Karena menyangkut dengan pengelolaan energi tidak terbarukan maka ada banyak hal perlu di perhatikan oleh badan usaha yang bergerak di bidang ini. Pihak yang tidak mampu memenuhi kewajiban dan memahami kaidah teknis yang berkaitan dengan pertambangan maka kemungkinan izin tambangnya akan di cabut.
Supaya bisnis Anda tetap berjalan dengan baik, maka ada baiknya untuk memahami peran Anda sebagai badan usaha yang bergerak di bidang jasa pertambangan.
Apa saja kewajiban yang perlu di pahami? Lebih lengkapnya akan kami jelaskan di bawah.
Kewajiban Ini Perlu Di pahami Oleh Pemilik IUJP
Kegiatan pertambangan membutuhkan modal yang tidak sedikit, selain itu keuntungan yang di dapat juga sangat besar. Sehingga apabila Anda tidak mengikuti kewajiban yang telah di tetapkan maka wajar saja jika izin Anda di cabut. Berikut ini beberapa kewajiban mendasar yang wajib di pahami dan di terapkan pada bisnis jasa pertambangan Anda.
1. Mengutamakan Produk Dalam Negeri
Produk dalam negeri yang di maksud dalam usaha pertambangan adalah alat operasional yang di gunakan. Seperti yang sudah Anda tahu saat melakukan kegiatan penambangan maka Anda membutuhkan alat operasional seperti alat berat eskavator untuk proses penggalian, truk tambang untuk keperluan pengangkutan tanahnya, dan lain sebagainya.
Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa alat berat yang di produksi langsung oleh perusahaan karya anak bangsa. Untuk melakukan hal ini Anda perlu bekerjasama dengan perusahaan terkait. Selain alat operasional berbagai komponen K3 seperti baju kerja, pelindung kepala, dan lain sebagainya. Selagi masih tersedia di Indonesia, maka sebaiknya perusahaan tetap mengutamakan produk dalam negeri.
2. Mengutamakan Sub Kontraktor Lokal
Sub kontraktor merupakan tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dan keterampilan khusus sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Hal ini berkaitan dengan Sertifikat Keahlian(SKA) dan Sertifikat Keterampilan(SKT). Masih banyak perusahaan yang mengutamakan tenaga kerja asing, padahal banyak tenaga sub kontraktor lokal yang mempunyai kemampuan yang juga bagus.
Kewajiban jasa pertambangan adalah mendukung perkembangan SDM dalam negeri, apabila bidang tersebut masih bisa di isi oleh tenaga kerja dalam negeri maka perusahaan wajib memprioritaskan hal tersebut.
3. Memprioritaskan Tenga Kerja Lokal
Selain sub kontrakor, tenaga kerja juga sebaiknya di dominasi menyerap para pekerja dalam negeri terlebih dahulu. Jangan mengutamakan rekrut tenaga kerja asing, hal ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran. Masyarakat lokal di sekitar pertambangan bisa direkrut apabila masih belum menguasai bidangnya maka bisa di berikan pelatihan yang intensif mereka masih mempunyai potensi yang cukup bagus.
Dengan mempekerjakan masyarakat sekitar maka bisnis pertambangan Anda telah berpartisipasi dalam pemberdayaan SDM lokal menjadi lebih baik lagi.
4. Berkontribusi Dalam Perlindungan Lingkungan dan Alam
Pertambangan adalah salah satu bidang bisnis yang paling berisiko dapat menyebabkan kerugian yang luar biasa pada kondisi lingkungan jika tidak di lakukan dengan standar yang tepat. Oleh karena itu sebagai salah satu tata kelola dan kewajiban jasa pertambangan Anda harus mampu menerapkan sistem produksi tambang yang memperhatikan kondisi alam.
Adapun beberapa teknis cara mengatasi pencemaran lingkungan dalam pertambangan antara lain:
- Melakukan riset dan analisa lingkungan sebelum memulai produksi tambang
- Merancang pengelolaan limbah dengan bijak
- Menghindari kegiatan tambang dalam zona lindung dan konservasi
- Bekerjasama dengan masyarakat sekitar untuk menilai apakah tindakan pertambangan yang di lakukan memberikan efek buruk atau tidak untuk selanjutnya di lakukan perbaikan terhadap sistem yang ada
5. Menerapkan K3 Tambang Secara Konsisten
Pertambangan adalah bidang usaha yang mempunyai risiko bahaya tinggi, penerapan K3 yang tidak di laksanakan dengan baik bisa membahayakan pekerja. Seperti yang Anda ketahui pekerja tambang mempunyai risiko terkena penyakit yang serius seperti penyakit pernapasan, silicosis, asbetosis,kehilangan pendengaran,gangguan otot dan tulang, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja perlu di cek secara berkala. Apabila di perlukan standardisasi tambahan seperti ISO 45001 juga perlu di urus dan di implementasikan dengan baik.
Kesimpulan
Sepertinya badan usaha dengan potensi keuntungan yang tinggi mempunyai tanggungjawab yang tinggi. Oleh karena itu sebagai jasa pertambangan sebaiknya pertimbangkan untuk membaca dengan baik semua kewajiban, kaidah, dan tata kelola teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Apabila Anda mengalami kendala dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan, maka Anda bisa menghubungi Adhikari. Kami melayani jasa pengurusan IUJP dengan proses yang cepat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kami juga melayani jasa pengurusan ISO apabila Anda membutuhkan sertifikasi 45001, 9001, 14001 dan lain sebagainya bisa juga nanti kami bantu. Percayakan kebutuhan perizinan dan legalitas perusahaan bersama konsultan Adhikari!